Sarimuda, Mantan Calon Walikota Palembang Ditangkap Polisi

Palembang, lamanqu.com – Mantan calon Walikota Palembang Ir H.Sarimuda, MT diamakan anggota Subdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel, terkait penahanan tersebut diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan pembelian tanah pada tahun 2019 lalu.
Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Martono saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan terhadap Direktur PT. Sriwijaya Mandiri (SMS) tersebut.
“Benar anggota kami menangkap yang bersangkutan dan sudah dari semalam kami melakukan penahanan terhadap SM,” ujar AKBP Tri Martono, Jumat (5/11/2021).
“Sarimuda terlibat perkara pada tahun 2019 lalu. Untuk sekarang ini anggota kita masih melakukan pemeriksaan terhadap Sarimuda,” tambahnya.
Sampai berita ini diturunkan Sarimuda masih dalam pemeriksaan anggota Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, guna mendalami terkait dugaan penipuan dan penggelapan pembelian tanah pada 2019 lalu.
Berita Terkait
Indeks BeritaTripartid ke-3 Kasus Mantan Dosen UMDP Berjalan Buntu...
Hukum, News
Kades Rimau Sungsang Mulyadi: Tuduhan Penyalahgunaan Dana Desa dan Kebal Hukum Tak B...
Hukum, News
Pertama Dalam Sejarah, 97 Pelaku Usaha Menjadi Terlapor Dalam Sidang Dugaan Kartel P...
Hukum, News
Kasus Dugaan Penipuan Eks Anggota DPRD Sumsel As Berlanjut dengan 5 Laporan Polisi, ...
Hukum, News
YBH SSB Palembang Kawal Kasus Kecelakaan di Jalan Parameswara yang Rugikan Pedagang ...
Hukum, News
Tim TABUR Kejati Sumsel Amankan Terpidana Heriyanto Bin Rustam DPO Kejari Palembang...
Hukum, News