• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Oktober 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Pelaku Penculikan, Pencabulan, dan Pembunuhan di Desa Tanjung Raya Sudah Diamanakan

Reporter Editor Sumsel
28 Oktober 2021
tersangka pembunuhan, pembunuhan di desa tanjung raya
Bagikan ke Whatsapp

Okuselatan, lamanqu.com – Berawal dari laporan masarakat setempat atas kecurigaan terhadap istri pelaku, Mala yang sudah mengetahui perbuatan suaminya yang keji segera melaporkan ke pemerintah desa setempat.

Ahner selaku kepala desa langsung tanggap dan melapor serta berkordinasi ke pihak yang berwajib atas kecurigaan warga dan tanda-tanda yang menjurus ke pelaku.

Dengan sigap anggota polres OKU Selatan melakukan penjemputan kepada istri tersangka untuk diminta keterangan, dari keterangan istri tersangka dilakukan pengembangan hingga merujuk kepastian atas perbuatan keji suaminya.

Dari keterangan istri pelaku dan bukti-bukti pelaku yang ditemukan ternyata tersangka telah melarikan diri, Polres Oku selatan segera mengejar tersangka serta bekerja sama dengan Polres Lampung Barat guna mempercepat proses pencarian, hingga akhirnya tersangka ditemukan dan ditangkap di warung kopi wilayah pesisir tengah.

tersangka pembunuhan, barang bukti pembunuhan

Menurut keterangan tersangka saat pres rilis yang di sampaikan KAPOLRES OKU Selatan AKBP Indra Arya Yuda SH SIK MH.”Korban tersebut diculik, perkosa, dan dibunuh. Adapun cara-cara pembunuhan dengan disetrum dan direndamkan ke dalam air selabung, setelah dipastikan tidak bernyawa lagi dihanyutkan ke arus sungai selabung tersebut,” sampai Indra.

“Untuk ancaman ini kita kenakan pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara.” tambah Indra.

Terpisah dengan keluarga korban Samsul saat ditemui awak media, “meminta kepada penegak hukum agar kiranya diproses dengan hukum yang setimpal atas perbuatan keji pelaku dan kalau bisa hukum mati sekalian.” ucap Samsul.

Tags: arus sungai selabungpelaku penculikanpembunuhan dengan disetrum
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kekalahan Barcelona Berujung Pemcetan Ronald Koeman

Next Post

Diduga Lakukan Pungli, Oknum Kepala KUA IB 1 dan Staf Diperiksa Polisi

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

THE 1O1 Palembang Rajawali Gelar CSR “1O1 Cares – Little Lungs, Big Care” untuk Dukung Kesehatan Anak di Kawasan TPA Karya Jaya

Ribuan Masker Dibagikan Kepada Masyarakat, Berikut Disampaikan Ketua Astindo Sumsel

Kematian Jon Daus Dipertanyakan, Keluarga Desak Polda Sumsel Segera Ekshumasi Jenazah

Polda Sumsel Tangani 62 Perkara Karhutla, Kapolda Tegaskan Penegakan Hukum Berbasis Ilmiah

Akselarasi Investasi Sumsel Harus Berkolaborasi Seluruh Pemangku Kepentingan, Ini Beberapa Hal Diungkap Kadis

Chairul Matdiah: Jangan Beri Ampun Korporasi Pembakar Lahan

Jaga Kondusivitas Sumsel, Bagindo Togar Apresiasi Dirintelkam Polda Sumsel Kedepankan Dialog dan Kolaborasi

Herison Bidik Yongmoodo Sumsel Mandiri, Pembinaan Atlet Diperluas ke 17 Kabupaten/Kota

Berita Populer

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan
Reporter YN
17 Oktober 2026

Banyuasin,LamanQu.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Pemkab) dalam ini Bupati Banyuasin...

Read more

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan
Reporter YN
14 Oktober 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com— Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah...

Read more

Lebri Oktora Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung dan Insan Pers

Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung
Reporter Editor Sumsel
14 Oktober 2026

Palembang, LamanQu.Com — Konsultan Hukum dan Aktivis Sumatera Selatan dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Lebri Oktora, S.H., mendesak Kapolda...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In