• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Mei 26, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Penasehat hukum mukti sulaiman : keterangan saksi tidak ada yang memberatkan

Reporter Editor Sumsel
21 Oktober 2021
kasus dugaan korupsi masjid sriwijaya, Penganggaran Pembangunan Masjid Sriwijaya, Mukti Sulaiman: Keterangan Saksi Yang Hadir
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Persidangan dugaan korupsi Masjid Sriwijaya kembali dilanjutkan dengan keterangan 4 orang saksi diantaranya Rita Bendahara Pengeluaran BPKAD Provinsi Sumsel, Supriadi staf Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Sumsel dan Ardianto PU yang bertugas dibagian Perencanaan Penganggaran Pembangunan Masjid Sriwijaya untuk dua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (21/10/2021).

Penasehat hukum terdakwa Mukti Sulaiman yakni Iswadi Idris SH MH mengatakan, sidang hari ini seperti yang dilihat tidak ada yang memberikan keterangan yang sifatnya memberatkan klien kami Bapak Mukti Sulaiman. Hari ini hadir 4 orang saksi diantaranya Rita Bendahara Pengeluaran BPKAD Provinsi Sumsel, Supriadi staf Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Sumsel dan Ardianto PU yang bertugas dibagian Perencanaan Penganggaran Pembangunan Masjid Sriwijaya.

“Dari empat saksi tidak ada kaitan dengan klien kami Bapak Mukti Sulaiman. Karena tidak ada yang memberatkan klien kami, maka semakin hari kami makin optimis posisi klien kami tidak melakukan kesalahan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.

Lebih lanjut Iswadi menuturkan, sampai hari ini Jaksa tetap membuktikab dakwaannya. “Tapi kami juga sampai hari ini tetap optimis klien kami bisa lepas dari jeratan hukum, karena apapun yang saksi sampaikan tidak ada kaitan langsung dengan klien kami,” katanya.

Iswadi berharap, kliennya lepas dari segala tuntutan Jaksa. “Dari fakta persidangan, dilihat dari fakta hukum sampai hari ini tidak ada perbuatan kami yang menyebabkan kerugian negara,” tandasnya.

Tags: Kasus Dugaan Korupsi Masjid SriwijayaPenganggaran Pembangunan Masjid Sriwijaya
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kapolda Bersama Wakapolda Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Polsri

Next Post

Tujuh Jenis Makanan untuk Kulit Segar dan Awet Muda

Editor Sumsel

Info Terkait

berkas tersangka korupsi, korupsi dana hibah, tersangka kasus korupsi masjid sriwijaya

Kejati Sumsel Limpahkan Berkas Empat Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

5 Januari 2022
kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Saksi dari Legislatif dan Sekwan DPRD Sumsel Berikan Keterangan

7 Oktober 2021
Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Pengadilan Tipikor Palembang Terima Berkas Dua Tersangka Baru Terkait Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

9 September 2021

Berita Terbaru

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Titip Pesan Persatuan untuk AMKI Sumsel

PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra, Pulih bertahap, Lebih dari 8,3 juta Pelanggan Telah Menikmati Kembali Pasokan Listrik

Fakar Indonesia Dorong Pembentukan Akademik Khusus Cetak Guru Profesional

Targetkan Generasi Muda, Acara LIKE IT 2026 Resmi Diluncurkan di Yogyakarta

Laga Persib vs Persijap, KAI Bandung Imbau Penumpang Tak Pakai Atribut Bola

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Berita Populer

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA Negeri 1...

Read more

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA...

Read more

Gandeng Green Diplomacy Network, Wapres Gibran Pacu Kualitas SDM Muda di Kancah Global

Green Diplomacy Network
Reporter lian
21 Mei 2026

LamanQu.Com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima kunjungan kehormatan dari perwakilan Green Diplomacy Network (GDN) di Istana Wakil Presiden,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In