• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, September 18, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Hijriah, Istri Bandar Narkoba Kawasan Tangga Buntung Terancam Hukuman 16 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
7 Oktober 2021
bandar narkoba kawasan tangga buntung, kasus kepemilikan narkotika
Share on Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Hijriah Agustina (33) Binti M. Said yang terjerat kasus kepemilikan narkotika dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (7/10/2021).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi, SH dari Kejari Palembang membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Hijriah secara virtual.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas perbuatannya terdakwa Hijriah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 16 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hijriah Agustina Binti M. Said dengan pidana penjara selama 16 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,”tegas Indah saat bacakan tuntutan.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim yang diketuai oleh Harun Yulianto, SH.MH menunda jalannya persidangan sampai pekan depan dengan agenda pledoi.

“Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pledoi,”pungkas Harun.

Terpisah, penasihat hukum terdakwa Eka, SH dari Posbakum PN Palembang mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap terdakwa dan meminta agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan, karena menurutnya barang bukti tersebut bukanlah milik terdakwa.

“Ya minggu depan kita pledoi, nanti kita minta bebas karena dalam perkara ini terdakwa tidak bersalah. Barang bukti tersebut bukan milik terdakwa,”ungkap Eka saat dikonfirmasi usai sidang.

Untuk diketahui, terdakwa Hijriah merupakan istri Ahmad Fauzi alias Ateng, bandar sabu kelas kakap di kawasan Tangga Buntung yang beberapa kali digerebek oleh polisi.

Terdakwa diamankan saat aparat gabungan menggerebek kampung narkoba kawasan Tangga Buntung pada tanggal 11 April 2021 lalu.

Saat digerebek, di dalam rumah terdakwa petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram lebih.

Tags: bandar sabu kelas kakapkasus kepemilikan narkotikaperantara dalam jual beli narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Geruduk PN Palembang, MPPMS Sampaikan 7 Point Penting

Next Post

Kampung Kreatif Sugi Waras Diharapkan Bisa Menambah Penghasilan Keluarga

Editor Sumsel

Info Terkait

kasus kepemilikan narkotika

Miliki Sabu Seberat 1,5 Kg, Dua Terdakwa di Tuntut 17 Tahun Penjara

12 Oktober 2021

Berita Terbaru

PBB dan OKI Dukung Palestina, Indonesia Berperan Aktif

Ular dalam Wujud Simbolisme Ganda yang Mengubah Peradaban

Ular, Ahli Taktik dalam Berburu Tanpa Suara

Jalur Naga atau Dragon Vein

Rektor Universitas IBA, Dr. Lily Rahmawati Harahap Sampaikan Beberapa Hal saat Wisuda Ke-33 dan Dies Natalies Ke-37 Universitas IBA

Seleksi Komisioner KPID Sumsel Dimulai, DPRD Minta Proses Transparan dan Profesional

KOSGORO 1957 Kota Palembang Dilantik, Diharapkan Jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Pemberdayaan Masyarakat

Naga Asia, Sebuah Simbol Hidup dalam Budaya dan Sejarah

Susunan Pengurus SMSI Kabupaten Bandung 2025-2028

Berita Populer

Gaya Pakaian Kasual Lebih Nyaman dan Sederhana

Gaya Pakaian Kasual
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Gaya pakaian kasual adalah pilihan yang populer karena fokus utamanya adalah kenyamanan, kesederhanaan, dan fleksibilitas. Gaya ini sangat...

Read more

Jenis Tikus yang Cocok untuk Jadi Hewan Peliharaan

jenis tikus, hewan peliharaan
Reporter lian
14 September 2025

LamanQu.Com - Seringkali, mendengar kata "tikus" langsung memunculkan citra hama yang kotor dan mengganggu. Namun, di balik persepsi umum itu,...

Read more

Wabah Hitam: Kisah Horor dari Eropa Pada Abad Ke-14

Wabah Hitam
Reporter lian
17 September 2025

LamanQu.Com - Bayangkan sebuah zaman di mana dunia terasa begitu luas, namun tiba-tiba, sebuah ketakutan tak terlihat menyebar lebih cepat...

Read more

Kelinci, Bukan Sekedar Hewan Berbulu Lembut

kelinci
Reporter lian
16 September 2025

LamanQu.Com - Sering kita kenal sebagai hewan peliharaan yang menggemaskan, dengan bulu sehalus kapas dan hidung yang terus bergerak, kelinci...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In