• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Oktober 5, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Serba Serbi Discovery

Begini Cara dan Syarat Urus STNK yang Hilang

Reporter Editor Sumsel
10 September 2021
Syarat Mengurus STNK yang Hilang, Cara Mengurus STNK yang Hilang
Share on Whatsapp

lamanqu.com – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang bisa bikin berabe. Berkendara jadi tidak nyaman karena takut tiba-tiba terjaring pemeriksaan.

Untuk itu, Anda perlu segera urus STNK yang hilang. Caranya mudah, Anda tinggal mempersiapkan persyaratan yang diperlukan dan datang ke Kantor Samsat. Berikut cara dan syarat mengurus STNK yang hilang.

STNK sendiri merupakan tanda bukti pendaftaran serta pengesahan atas kepemilikan kendaraan bermotor berdasarkan identitas yang terdaftar.

STNK merupakan dokumen penting yang harus selalu dibawa setiap bepergian dengan kendaraan pribadi Anda. Selain sebagai bukti kepemilikan, STNK juga digunakan untuk menghindari bentuk penyalahgunaan.

Tak hanya itu, dengan STNK yang selalu ada di dompet, Anda bisa nyaman berkendara sekali pun sewaktu-waktu terkena pemeriksaan.

Syarat Mengurus STNK yang Hilang

Ada cara dan syarat mengurus STNK yang hilang. Pertama-tama, Anda perlu memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan.

Berikut dokumen syarat mengurus STNK yang hilang.

  1. Identitas pemilik kendaraan bermotor (KTP/SIM)
  2. Surat kehilangan STNK dari kepolisian, bisa dibuat di polsek atau polres setempat
  3. Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  4. Fotokopi BPKB, legalisir leasing, dan surat keterangan leasing (jika BPKB digadaikan atau pembayaran kendaraan dilakukan secara kredit)

Cara Mengurus STNK yang Hilang

Setelah dokumen tersebut dipenuhi, Anda hanya perlu mendatangi Kantor Samsat. Di sana Anda akan mengikuti beberapa prosedur cek rangka fisik motor.

Berikut tahapan yang akan dilalui di Kantor Samsat.

  1. Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan, kemudian fotokopi hasil tes fisik kendaraan.
  2. Pemilik akan diminta mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
  3. Urus surat cek blokir STNK dari Samsat.
  4. Pemilik datang ke loket dan menyerahkan semua dokumen persyaratan.
  5. Pemilik wajib membayar pajak kendaraan bermotor jika sudah jatuh tempo. Namun, jika sudah terbayar, maka tak akan ada biaya tambahan.
  6. Pemilik diminta untuk mengantre dan menunggu pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
  7. Pemilik membayar biaya yang telah ditetapkan.

Demikian cara dan syarat mengurus STNK yang hilang. Semoga membantu!

 

Tags: Cara Mengurus STNK yang HilangSurat Tanda Nomor KendaraanSurat Tanda Nomor Kendaraansyarat mengurus STNK
ADVERTISEMENT
Previous Post

10.080 Guru SMA, SMK dan SLB Akan Ikuti Seleksi PPPK

Next Post

Harga Emas Tergelincir di Perdagangan

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Dugaan Malpraktik, RS Hermina Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel

Pornas XVII Korpri Siap Dihelat Di Sumsel, Ini Beberapa Disampaikan

Kodim 0418/Palembang Gelar Tradisi Penerimaan Warga Baru di Makodim Sekojo Palembang

Hasil Uji Lemigas, Produk Kilang Pertamina Plaju Penuhi Spesifikasi Kepdirjen Migas

PT MPC Diduga Lakukan Pengalihan IUP Ilegal, Fakar Lematang Melaporkan ke Bareskrim

POSE RI dan JO Media Partner POSE RI Desak Pemilik MaxOne Hotel Kosongkan Tanah 550 Meter

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Pemprov Sumsel Akan Gelar SRGF di OKU Selatan, Berikut Diungkapkan Plt Kadisbudpar Sumsel

Masyarakat Menolak Ruang Khusus Merokok Di Dalam Gedung

Berita Populer

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

serigala berbulu domba
Reporter lian
3 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di antara semua ancaman yang mengintai dalam interaksi sosial, tidak ada yang lebih berbahaya daripada sosok yang tampil...

Read more

Shio, Roda Kosmik Penentu Takdir dari 12 Hewan Penjaga Waktu

shio
Reporter lian
1 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di ufuk Timur, sebuah sistem penanggalan kuno telah mengatur waktu dan nasib manusia selama ribuan tahun. Bukan sekadar...

Read more

Sisi Baik dan Buruk dari Babi

Sisi Baik dari Babi, Sisi Buruk dari Babi
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Babi adalah makhluk dengan dua sisi yang sangat kontras. Di satu sisi, ia adalah salah satu hewan paling...

Read more

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Anggota DPD RI, Ratu Tenny Leriva
Reporter Editor Sumsel
3 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), DPD RI...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In