• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Oktober 24, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Serba Serbi Discovery

Begini Cara dan Syarat Urus STNK yang Hilang

Reporter Editor Sumsel
10 September 2021
Syarat Mengurus STNK yang Hilang, Cara Mengurus STNK yang Hilang
Bagikan ke Whatsapp

lamanqu.com – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang bisa bikin berabe. Berkendara jadi tidak nyaman karena takut tiba-tiba terjaring pemeriksaan.

Untuk itu, Anda perlu segera urus STNK yang hilang. Caranya mudah, Anda tinggal mempersiapkan persyaratan yang diperlukan dan datang ke Kantor Samsat. Berikut cara dan syarat mengurus STNK yang hilang.

STNK sendiri merupakan tanda bukti pendaftaran serta pengesahan atas kepemilikan kendaraan bermotor berdasarkan identitas yang terdaftar.

STNK merupakan dokumen penting yang harus selalu dibawa setiap bepergian dengan kendaraan pribadi Anda. Selain sebagai bukti kepemilikan, STNK juga digunakan untuk menghindari bentuk penyalahgunaan.

Tak hanya itu, dengan STNK yang selalu ada di dompet, Anda bisa nyaman berkendara sekali pun sewaktu-waktu terkena pemeriksaan.

Syarat Mengurus STNK yang Hilang

Ada cara dan syarat mengurus STNK yang hilang. Pertama-tama, Anda perlu memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan.

Berikut dokumen syarat mengurus STNK yang hilang.

  1. Identitas pemilik kendaraan bermotor (KTP/SIM)
  2. Surat kehilangan STNK dari kepolisian, bisa dibuat di polsek atau polres setempat
  3. Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  4. Fotokopi BPKB, legalisir leasing, dan surat keterangan leasing (jika BPKB digadaikan atau pembayaran kendaraan dilakukan secara kredit)

Cara Mengurus STNK yang Hilang

Setelah dokumen tersebut dipenuhi, Anda hanya perlu mendatangi Kantor Samsat. Di sana Anda akan mengikuti beberapa prosedur cek rangka fisik motor.

Berikut tahapan yang akan dilalui di Kantor Samsat.

  1. Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan, kemudian fotokopi hasil tes fisik kendaraan.
  2. Pemilik akan diminta mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
  3. Urus surat cek blokir STNK dari Samsat.
  4. Pemilik datang ke loket dan menyerahkan semua dokumen persyaratan.
  5. Pemilik wajib membayar pajak kendaraan bermotor jika sudah jatuh tempo. Namun, jika sudah terbayar, maka tak akan ada biaya tambahan.
  6. Pemilik diminta untuk mengantre dan menunggu pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
  7. Pemilik membayar biaya yang telah ditetapkan.

Demikian cara dan syarat mengurus STNK yang hilang. Semoga membantu!

 

Tags: Cara Mengurus STNK yang HilangSurat Tanda Nomor KendaraanSurat Tanda Nomor Kendaraansyarat mengurus STNK
ADVERTISEMENT
Previous Post

10.080 Guru SMA, SMK dan SLB Akan Ikuti Seleksi PPPK

Next Post

Harga Emas Tergelincir di Perdagangan

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Kematian Jon Daus Dipertanyakan, Keluarga Desak Polda Sumsel Segera Ekshumasi Jenazah

Polda Sumsel Tangani 62 Perkara Karhutla, Kapolda Tegaskan Penegakan Hukum Berbasis Ilmiah

Akselarasi Investasi Sumsel Harus Berkolaborasi Seluruh Pemangku Kepentingan, Ini Beberapa Hal Diungkap Kadis

Chairul Matdiah: Jangan Beri Ampun Korporasi Pembakar Lahan

Jaga Kondusivitas Sumsel, Bagindo Togar Apresiasi Dirintelkam Polda Sumsel Kedepankan Dialog dan Kolaborasi

Herison Bidik Yongmoodo Sumsel Mandiri, Pembinaan Atlet Diperluas ke 17 Kabupaten/Kota

Vonis 5 Bulan untuk Irza Prasetya, Kuasa Hukum Singgung Perbedaan Perkara dengan Ajun

Kapolda Sumsel Tegaskan Kesiapan Jajaran dalam Pencegahan dan Penanganan Karhutla

Berita Populer

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan
Reporter YN
17 Oktober 2026

Banyuasin,LamanQu.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Pemkab) dalam ini Bupati Banyuasin...

Read more

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan
Reporter YN
14 Oktober 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com— Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah...

Read more

Lebri Oktora Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung dan Insan Pers

Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung
Reporter Editor Sumsel
14 Oktober 2026

Palembang, LamanQu.Com — Konsultan Hukum dan Aktivis Sumatera Selatan dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Lebri Oktora, S.H., mendesak Kapolda...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In