• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, September 6, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Serba Serbi Discovery

Begini Cara dan Syarat Urus STNK yang Hilang

Reporter Editor Sumsel
10 September 2021
Syarat Mengurus STNK yang Hilang, Cara Mengurus STNK yang Hilang
Bagikan ke Whatsapp

lamanqu.com – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang bisa bikin berabe. Berkendara jadi tidak nyaman karena takut tiba-tiba terjaring pemeriksaan.

Untuk itu, Anda perlu segera urus STNK yang hilang. Caranya mudah, Anda tinggal mempersiapkan persyaratan yang diperlukan dan datang ke Kantor Samsat. Berikut cara dan syarat mengurus STNK yang hilang.

STNK sendiri merupakan tanda bukti pendaftaran serta pengesahan atas kepemilikan kendaraan bermotor berdasarkan identitas yang terdaftar.

STNK merupakan dokumen penting yang harus selalu dibawa setiap bepergian dengan kendaraan pribadi Anda. Selain sebagai bukti kepemilikan, STNK juga digunakan untuk menghindari bentuk penyalahgunaan.

Tak hanya itu, dengan STNK yang selalu ada di dompet, Anda bisa nyaman berkendara sekali pun sewaktu-waktu terkena pemeriksaan.

Syarat Mengurus STNK yang Hilang

Ada cara dan syarat mengurus STNK yang hilang. Pertama-tama, Anda perlu memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan.

Berikut dokumen syarat mengurus STNK yang hilang.

  1. Identitas pemilik kendaraan bermotor (KTP/SIM)
  2. Surat kehilangan STNK dari kepolisian, bisa dibuat di polsek atau polres setempat
  3. Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  4. Fotokopi BPKB, legalisir leasing, dan surat keterangan leasing (jika BPKB digadaikan atau pembayaran kendaraan dilakukan secara kredit)

Cara Mengurus STNK yang Hilang

Setelah dokumen tersebut dipenuhi, Anda hanya perlu mendatangi Kantor Samsat. Di sana Anda akan mengikuti beberapa prosedur cek rangka fisik motor.

Berikut tahapan yang akan dilalui di Kantor Samsat.

  1. Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan, kemudian fotokopi hasil tes fisik kendaraan.
  2. Pemilik akan diminta mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
  3. Urus surat cek blokir STNK dari Samsat.
  4. Pemilik datang ke loket dan menyerahkan semua dokumen persyaratan.
  5. Pemilik wajib membayar pajak kendaraan bermotor jika sudah jatuh tempo. Namun, jika sudah terbayar, maka tak akan ada biaya tambahan.
  6. Pemilik diminta untuk mengantre dan menunggu pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
  7. Pemilik membayar biaya yang telah ditetapkan.

Demikian cara dan syarat mengurus STNK yang hilang. Semoga membantu!

 

Tags: Cara Mengurus STNK yang HilangSurat Tanda Nomor KendaraanSurat Tanda Nomor Kendaraansyarat mengurus STNK
ADVERTISEMENT
Previous Post

10.080 Guru SMA, SMK dan SLB Akan Ikuti Seleksi PPPK

Next Post

Harga Emas Tergelincir di Perdagangan

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

14 Pasis Dikreg Seskoad A-68 Kunjungi Lanud Smh Pelajari Peran Subsatgas Udara Dalam Penanganan Karhutla

Kota Palembang Akan Siap Mendukung Event Dari Komunitas, Berikut Disampaikan Kadishub Kota Palembang

Kebakaran Lahan 5.000 Meter Persegi Terjadi di Gandus Palembang, Babinsa Kelurahan Pulo Kerto, Sertu Jauhari Ikut Padamkan Kebakaran

Junaidi alias Ajun Dituntut 8 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Korban Mempertanyakan Dasar Tuntutan Jaksa

DK PWI Sumsel Sesalkan Wartawan Dihalangi Meliput Persidangan Kasus Junaidi Alias Ajun

Babinsa Kodim 0418/Palembang Bersama Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan 5 Hektare

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Bersama Pangdam III Siliwangi Tinjau APS di TPS Ciwastra

Kebakaran Lahan Kembali Terjadi di Kertapati, Babinsa dan Tim Gabungan Gerak Cepat Padamkan Api

Permen PKP RI Mempermudah Memiliki Rumah Bagi Masyarakat, Berikut Penjelasannya

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In