• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, April 27, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Cor Pelabuhan Dalam Ogan Ilir Akui Perbuatannya

Reporter Editor Sumsel
16 Agustus 2021
Kasus Korupsi Jalan Cor Pelabuhan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan cor di pelabuhan dalam Kabupaten Ogan Ilir kembali digelar di Pengadilan Tipikor Klas 1A Khusus Palembang, dengan agenda keterangan terdakwa, Senin (16/08/2021).

Dalam sidang kali ini, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Abu Hanifah S.H M.H, kedua terdakwa yakni, Fauzi dan Sadra alias Caca saling memberikan keterangan.

sidang kasus korupsi jalan cor

Dalam keterangannya, baik terdakwa Fauzi dan Caca sama-sama mengakui adanya keteledoran dan kesalahan dalam administrasi dan praktek mengenai proyek prmbangunan jalan cor di pelabuhan dalam Kabupaten Ogan Ilir.

Terdakwa Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Ogan Ilir, bahwasanya dirinya benar telah menandatangani dan menyetujui adanya proyek jalan cor di Kabupaten Ogan Ilir.

“Salahnya saya tidak melakukan pengawasan dengan baik dan tidak melakukan pengecekan secara fisik pada proyek jalan cor tersebut,” ujar terdakwa Fauzi.

Sementara itu, terdakwa Sadra Nugraha alias Caca mengakui jika benar ada kekeruangan volume pada proyek jalan cor pelabuhan dalam Kabupaten Ogan Ilir.

“Dalam proyek tersebut memang benar ada kekurangan volume pada bangunan jalan, tapi saya sudah kembalikan uang kerugian negera sebesar 3,2 miliar, dan di titipkan ke Kejati Sumsel,” ujar terdakwa Caca melalui layar monitor, Senin (16/8/2021).

Meski demikian, saksi ahli yang dihadirkan mengatakan jika pengembalian uang kerugian negara tidak dapat mempengaruhi proses hukum pada terdakwa.

“Namun hal tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis hakim saat akan menjatuhkan vonis hukuman pada para terdakwa,” jelas saksi Ahli.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan cor pelabuhan dalam di Kabupaten Ogan Ilir, ditaksir menyebabkan kerugian negara senilai 3,2 miliar rupiah.

Dalam kasus ini Kejati Sumsel, menetapkan Fauzi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Ogan Ilir, dan Sadra Nugraha alias Caca, selaku kontraktor yang memenangkan proyek pembangunan jalan cor tersebut sebagai tersangka.

Dalam dakwaannya JPU menjerat kedua terdakwa dengan pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tags: Kasus Korupsi Jalan Corpembangunan jalan cor pelabuhanproyek jalan cor
ADVERTISEMENT
Previous Post

Walikota Palembang : Peringatan HUT RI ke-76 Jadi Momentum Kebangkitan

Next Post

Laksanakan Program Bedah Rumah dari Gubernur, Dinas PUBM-TR Provinsi Sumsel Bedah Rumah Ibu Rusmulyati

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Perempuan Turut Andil dalam Pelaksanaan TMMD Reg 128 Kodim Sragen

Kakek Sutarno Sebagai Pelecut Semangat Satgas TMMD

Geger, Advokad Dikeroyok di Bandung, Law Firm Ratakan & Partners Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

Peduli Sesama, Mitra 10 Tanjung Api Api Salurkan Bantuan ke Beberapa Panti Asuhan di Palembang

Muba Ambil Bagian dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Program Remaja Bernegara DPW NasDem Sumsel Diikuti Sebanyak 79 Pelajar, Simulasi Jadi DPRD hingga Kepala Daerah

79 Pelajar Ikuti Program Sekolah Politik dan Pengkaderan Remaja Bernegara Dari DPW NasDem Sumsel

Satgas TMMD Kodim Sragen Tancap Gas, Pengerjaan Jalan di karang malang Dikebut Tanpa Hari Libur

DPRD Palembang Dapil II Geram Saat Sidak Bangunan Diduga Tak Berizin di Jalan Balayudha

Berita Populer

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar
Reporter YN
24 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, anggota DPRD Kota Palembang dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang...

Read more

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru, S.H., M.M...

Read more

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas
Reporter YN
19 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Chairul S Matdiah, angkat bicara terkait dinamika rencana pengadaan mobil dinas senilai...

Read more

Gubernur Herman Deru Ajak Mahasiswa Gunakan AI Secara Bijak

Lomba Video AI
Reporter YN
19 April 2026

Palembang, LamanQu.Com - Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, mengajak para mahasiswa untuk menggunakan Artificial Intelligence (AI) secara bijak....

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In