• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Oktober 17, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Simpan Sabu Seberat 102,500 Gram Taufik alias Upik di Tuntut JPU 12 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
23 Juli 2021
narkotika jenis sabu
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis hakim PN palembang menggelar sidang perkara kepemilikan narkotika jenis sabu atas nama terdakwa Taufik alias Upik (45 Tahun) Bin Akmal dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (22/07/2021).

Terdakwa meruapakan warga Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin yang ditangkap oleh Tim dari Direktorat Narkoba Polda Sumsel pada tanggal
25 maret lalu.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Fahren, S.H M.Hum, dalam tuntutannya JPU Sutanti, S.H menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa dianggap bersalah melakukan percobaan atau pemukatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.

JPU menuntut Terdakwa Taufik alias Upik Bin Akmal dengan tuntutan pidana selama 12 tahun penjara, pidana denda 1 miliar subsidai 6 bulan kurungan.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Taufik alias Upik dengan pidana selama 12 tahun penjara, pidana denda 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,”Tegas Sutanti saat bacakan tuntutan.

Usai mendengar tuntutan JPU, mejalis hakim menunda jalannya persidangan sampai pekan depan dengan agenda pledoi.

“Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda pembacaan pldeoi,”Tutup Fahren.

Diketahui dari laman Sipp PN Palembang, kronologis kejadian bermula pada saat Tim dari Direktorat Narkoba Polda Sumsel mendapat informasi bahwa di sekitaran Jalan Lingkar Randik, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Setelah mendapat informasi tersebut Tim Direktorat Narkoba Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut, selanjutnya Tim Direktorat Narkoba Polda Sumsel langsung melakukan Undercover Buy dengan seseorang bernama Iwan (DPO) untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 gram dan disanggupi oleh saudara Iwan (DPO) untuk bertemu dilokasi tersebut.

Setiba di lokasi Tim dari Direktorat Polda Sumsel yang dipimpin oleh Kanit M.Idham Kholik, S.H melihat dua orang yang diduga orang suruhan saudara Iwan (DPO) untuk mengantarkan pesanan Narkoba tersebut, yaitu Terdakwa dan Anak Saksi Dedi Saputra.

Setelah itu Tim Direktorat Narkoba Polda Sumsel langsung mengamankan keduanya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat 102,500 gram.

Selanjutnya Terdakwa beserta Anak Saksi Dedi Saputra dibawa ke Kantor Direktorat Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tags: Narkotika jenis sabuperkara kepemilikan narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Yudi Trikarya Mendapatkan Amanah Sebagai Nahkoda Sementara Partai Persatuan Pembangunan

Next Post

Dodi Reza Siap Dukung Program Ketum KADIN Secara Inklusif dan Kolaboratif

Editor Sumsel

Info Terkait

narkotika jenis sabu

Polsek IB II Amankan MA Pelaku Tersangka 5 Paket Narkotika Jenis Sabu

17 Juni 2023
Kurir Sabu, perkara kepemilikan narkotika

Kurir Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara

16 Mei 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

10 Mei 2023
narkotika jenis Sabu, jaringan narkoba antar provinsi

BNNP Sumsel Amankan 15 Kg Sabu

31 Januari 2022
terdakwa kasus narkotika, miliki narkoba seberat 97 gram, narkotika jenis sabu

Miliki Narkoba Seberat 97, 63 Gram, Fikri Dituntut 11 Tahun Bui

21 Desember 2021
oknum anggota porli, kasus penyalahgunaan narkotika, narkotika jenis sabu

Oknum Anggota Polri Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

30 November 2021

Berita Terbaru

Atensi Kapolda, Polda Sumut Gelar Perkara Khusus Kasus Agnis Janze Zebua Didampingi Tim Hotman 911 dan Ratakan Law Firm

Polda Sumsel Tangani 17 Laporan Karhutla Kluster Korporasi, Area Konsesi 620,62 Hektare Disegel

Ratusan Insan Pers Bersatu Desak Perlindungan dan Keadilan bagi Wartawan

Cegah Limbah Industri, Dansatgas Citarum Harum Edukasi ke Pelaku Usaha

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Lebri Oktora Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung dan Insan Pers

Selamatkan Sungai, Atasi Genangan: Pemkot Palembang Perkuat Revitalisasi Anak Sungai

Indonesia, Paru-paru Dunia yang Terkena ISPA: Sebuah Paradoks

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Lebri Oktora Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung dan Insan Pers

Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung
Reporter Editor Sumsel
14 Oktober 2026

Palembang, LamanQu.Com — Konsultan Hukum dan Aktivis Sumatera Selatan dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Lebri Oktora, S.H., mendesak Kapolda...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In