• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Mei 8, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Simpan Sabu Seberat 102,500 Gram Taufik alias Upik di Tuntut JPU 12 Tahun Penjara

Reporter Editor Sumsel
23 Juli 2021
narkotika jenis sabu
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Majelis hakim PN palembang menggelar sidang perkara kepemilikan narkotika jenis sabu atas nama terdakwa Taufik alias Upik (45 Tahun) Bin Akmal dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (22/07/2021).

Terdakwa meruapakan warga Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin yang ditangkap oleh Tim dari Direktorat Narkoba Polda Sumsel pada tanggal
25 maret lalu.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Fahren, S.H M.Hum, dalam tuntutannya JPU Sutanti, S.H menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa dianggap bersalah melakukan percobaan atau pemukatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.

JPU menuntut Terdakwa Taufik alias Upik Bin Akmal dengan tuntutan pidana selama 12 tahun penjara, pidana denda 1 miliar subsidai 6 bulan kurungan.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Taufik alias Upik dengan pidana selama 12 tahun penjara, pidana denda 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,”Tegas Sutanti saat bacakan tuntutan.

Usai mendengar tuntutan JPU, mejalis hakim menunda jalannya persidangan sampai pekan depan dengan agenda pledoi.

“Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda pembacaan pldeoi,”Tutup Fahren.

Diketahui dari laman Sipp PN Palembang, kronologis kejadian bermula pada saat Tim dari Direktorat Narkoba Polda Sumsel mendapat informasi bahwa di sekitaran Jalan Lingkar Randik, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Setelah mendapat informasi tersebut Tim Direktorat Narkoba Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut, selanjutnya Tim Direktorat Narkoba Polda Sumsel langsung melakukan Undercover Buy dengan seseorang bernama Iwan (DPO) untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 gram dan disanggupi oleh saudara Iwan (DPO) untuk bertemu dilokasi tersebut.

Setiba di lokasi Tim dari Direktorat Polda Sumsel yang dipimpin oleh Kanit M.Idham Kholik, S.H melihat dua orang yang diduga orang suruhan saudara Iwan (DPO) untuk mengantarkan pesanan Narkoba tersebut, yaitu Terdakwa dan Anak Saksi Dedi Saputra.

Setelah itu Tim Direktorat Narkoba Polda Sumsel langsung mengamankan keduanya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat 102,500 gram.

Selanjutnya Terdakwa beserta Anak Saksi Dedi Saputra dibawa ke Kantor Direktorat Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tags: Narkotika jenis sabuperkara kepemilikan narkotika
ADVERTISEMENT
Previous Post

Yudi Trikarya Mendapatkan Amanah Sebagai Nahkoda Sementara Partai Persatuan Pembangunan

Next Post

Dodi Reza Siap Dukung Program Ketum KADIN Secara Inklusif dan Kolaboratif

Editor Sumsel

Info Terkait

narkotika jenis sabu

Polsek IB II Amankan MA Pelaku Tersangka 5 Paket Narkotika Jenis Sabu

17 Juni 2023
Kurir Sabu, perkara kepemilikan narkotika

Kurir Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara

16 Mei 2023
perkara kepemilikan narkotika, narkotika jenis sabu, pengedar sabu-sabu

Dua Pengedar Sabu Senilai Rp 110 Juta Divonis 11 Tahun Penjara

10 Mei 2023
narkotika jenis Sabu, jaringan narkoba antar provinsi

BNNP Sumsel Amankan 15 Kg Sabu

31 Januari 2022
terdakwa kasus narkotika, miliki narkoba seberat 97 gram, narkotika jenis sabu

Miliki Narkoba Seberat 97, 63 Gram, Fikri Dituntut 11 Tahun Bui

21 Desember 2021
oknum anggota porli, kasus penyalahgunaan narkotika, narkotika jenis sabu

Oknum Anggota Polri Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

30 November 2021

Berita Terbaru

Kebutuhan Siswa Tinggi, BPMP Setujui Penambahan Rombel di SMPN 15 Palembang

Kawal Kesuksesan TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen, Pasiter Pastikan Seluruh Sasaran Rampung Tepat Waktu

Akselerasi Membuahkan Hasil Pengecoran Jalan TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen Capai 50 Persen

Dengan Ikhlas, Ibu Suwarti Berikan Makanan dan Minuman Kepada Anggota Satgas Setiap Hari

Komisi IV DPRD Palembang Minta Penataan Rombel Tak Ganggu SPMB 2026

Bupati Muara Enim Edison Apresiasi Prestasi Atlet Disabilitas, NPCI Muara Enim Pasang Target Tinggi

Sinergi Perlindungan Jaminan Sosial, Kanwil Kemenag Sumsel dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

Disnakertrans Muba Umumkan Lowongan Kerja Dokter Perusahaan di PT Salim Ivomas Pratama Tbk untuk Wilayah Bayung Lencir

Forum Lintas Asosiasi Jasa Konstruksi Sumatera Selatan Siap Kawal Regulasi dan Kualitas Pembangunan di Sumsel

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Percepat Reforma Agraria, DPR RI Segera Bentuk Command Center Penanganan Konflik

Reforma Agraria
Reporter lian
2 Mei 2026

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI akan membentuk pusat komando atau command center khusus. Selain...

Read more

Ringankan Beban Pekerja, Bulog Salurkan 350 Ribu Paket Sembako di May Day 2026

Paket Sembako di May Day
Reporter lian
2 Mei 2026

LamanQu.Com - Perum Bulog menyalurkan 350 ribu paket sembako kepada seluruh buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In