• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, April 13, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

JPU Tuntut Tiga Terdakwa Proyek Jembatan KTM Ogan Ilir

Reporter Editor Sumsel
5 Juli 2021
JPU Tuntut Tiga Terdakwa Proyek Jembatan KTM Ogan Ilir
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bertepat di Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Sungai Rambutan Ogan Ilir Tahap II tahun anggaran 2017.

Dugaan korupsi tersebut menjerat tiga terdakwa yakni Chris Sunardi kontraktor proyek PT. Wilko Jaya, Ir. H. Asmiran mantan Kadisnaker Ogan Ilir (OI) serta Ahmad Saili S.T Kadisnaker Nonaktif Kabupaten Ogan Ilir, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (05/07/2021).

Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang yang dipimpin Sahlan Effendi S.H M.H, JPU Kejari Ogan Ilir Efan Apturedi, S.H dan Michael Carlo, S.H, menuntut tiga terdakwa yakni, Ir. H. Asmiran selaku mantan Kadisnaker dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara, terdakwa Chris Sunardi dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Ahmad Saili dituntut selama 2 tahun penjara.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga didenda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta dihukum pidana tambahan yakni wajib mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.421.140.942.

“Menuntut majelis hakim untuk mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa, yakni Ir. H. Asmiran dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp.100 juta subsidair 3 bulan kurungan, terdakwa Chris Sunardi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp.100 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan terdakwa Ahmad Saili dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara, denda Rp.100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta menuntut tiga terdakwa dengan pidana tambahan wajib mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.421.140.942,” Ucap JPU Kejari Ogan Ilir dalam tuntutannya.

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Ogan Ilir menilai hal-hal yang memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Usai persidangan Arief Budiman, S.H selaku Penasehat Hukum terdakwa Asmiran, mengatakan pihaknya mengapresiasi JPU yang menuntut kliennya sesuai dengan fakta persidangan bahwa terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer pasal 2. Namun, terdakwa terbukti dalam dakwaan primer pasal 3.

“Pertama kami mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Asmiran sesuai dengan fakta persidangan bahwa klien kami tidak terbukti dalam tuntutan sebagaimana dakwaan primer pasal 2, akan tetapi terdakwa terbukti dalam dakwaan primer pasal 3,” ujar Arief.

Akan tetapi lanjut Arief, pihaknya tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang mewajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar 421 juta lebih yang dibebankan kepada tiga terdakwa, karena menurutnya uang pengganti tersebut seharusnya dibagi tiga bukan dibebankan kepada masing-masing terdakwa.

“Ya kami tidak sependapat dengan JPU yang uang pengganti sebesar 421 juta lebih sebagai pidana tambahan itu dibebankan kepada masing-masing terdakwa, seharusnya uang pengganti dibagi tiga atau dibebankan kepada satu orang terdakwa saja, karena menurut undang-undang uang pengganti yang diwajibkan kepada terdakwa tidak boleh lebih dari nilai kerugian negara itu sendiri,” tegasnya.

Arief menjelaskan, untuk uang pengganti tersebut nanti akan kita sampaikan pada sidang nota pembelaan (pledoi) pekan depan.

“Nanti akan kami sampaikan pada sidang agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Darmawan dan Iswadi Idris selaku Penasehat Hukum terdakwa Chris Sunardi dan terdakwa Ahmad Saili, pihaknya akan mengajukan pembelaan dalam sidang pekan depan.

“Kita akan perjuangkan dalam pembelaan dalam sidang pekan depan, soal uang pengganti juga nanti kita sampaikan secara tertulis di pledoi,” tutupnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Sungai Rambutan Kabupaten Ogan Ilir Tahap II tahun anggaran 2017 diduga telah merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar.

Diketahui dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, bahwa ketiga terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengurangan volume dalam pengerjaan Jembatan KTM Sungai Rambutan-Parit tahun anggaran 2017 lalu, bersumber dari APBN yang merugikan negara lebih dari Rp.2,9 miliar dari total anggaran sebesar Rp.6,9 miliar.

Tags: Jembatan Kawasan Terpadu Mandirimengembalikan uang pengganti kerugian
ADVERTISEMENT
Previous Post

PTMT di SMA dan SMK Akan Diberlakukan Dengan Menerapkan Protokol Kesehatan

Next Post

Warga Aliran Sungai Sekanak Minta Penyekat Agar Sampah Tidak Menyebar ke Pemukiman

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Polrestabes Palembang Bersihkan Lorong Kenari dari Peredaran Sabu, Tersangka Positif Narkotika

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

KEJATI Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman Dari Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT.BSS dan PT.SAL

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tegaskan Komitmen Kesehatan Pekerja Sebagai Pilar Keandalan Operasional

Gubernur Sumsel Herman Deru Luncurkan SIGUNTANG, Inovasi Digital Penagihan Pajak Kendaraan di Sumsel

SMK Sumsel Tingkatkan Daya Saing Lulusan Lewat Kolaborasi Industri

Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis, Disnakertrans Muba Pertegas Prosedur Pembentukan Unit Kerja SPSI di Perusahaan

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In