• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, September 30, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

JPU Tuntut Tiga Terdakwa Proyek Jembatan KTM Ogan Ilir

Reporter Editor Sumsel
5 Juli 2021
JPU Tuntut Tiga Terdakwa Proyek Jembatan KTM Ogan Ilir
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bertepat di Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Sungai Rambutan Ogan Ilir Tahap II tahun anggaran 2017.

Dugaan korupsi tersebut menjerat tiga terdakwa yakni Chris Sunardi kontraktor proyek PT. Wilko Jaya, Ir. H. Asmiran mantan Kadisnaker Ogan Ilir (OI) serta Ahmad Saili S.T Kadisnaker Nonaktif Kabupaten Ogan Ilir, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (05/07/2021).

Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang yang dipimpin Sahlan Effendi S.H M.H, JPU Kejari Ogan Ilir Efan Apturedi, S.H dan Michael Carlo, S.H, menuntut tiga terdakwa yakni, Ir. H. Asmiran selaku mantan Kadisnaker dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara, terdakwa Chris Sunardi dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa Ahmad Saili dituntut selama 2 tahun penjara.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga didenda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta dihukum pidana tambahan yakni wajib mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.421.140.942.

“Menuntut majelis hakim untuk mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa, yakni Ir. H. Asmiran dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp.100 juta subsidair 3 bulan kurungan, terdakwa Chris Sunardi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp.100 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan terdakwa Ahmad Saili dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara, denda Rp.100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta menuntut tiga terdakwa dengan pidana tambahan wajib mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.421.140.942,” Ucap JPU Kejari Ogan Ilir dalam tuntutannya.

Dalam tuntutannya, JPU Kejari Ogan Ilir menilai hal-hal yang memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Usai persidangan Arief Budiman, S.H selaku Penasehat Hukum terdakwa Asmiran, mengatakan pihaknya mengapresiasi JPU yang menuntut kliennya sesuai dengan fakta persidangan bahwa terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer pasal 2. Namun, terdakwa terbukti dalam dakwaan primer pasal 3.

“Pertama kami mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Asmiran sesuai dengan fakta persidangan bahwa klien kami tidak terbukti dalam tuntutan sebagaimana dakwaan primer pasal 2, akan tetapi terdakwa terbukti dalam dakwaan primer pasal 3,” ujar Arief.

Akan tetapi lanjut Arief, pihaknya tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang mewajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar 421 juta lebih yang dibebankan kepada tiga terdakwa, karena menurutnya uang pengganti tersebut seharusnya dibagi tiga bukan dibebankan kepada masing-masing terdakwa.

“Ya kami tidak sependapat dengan JPU yang uang pengganti sebesar 421 juta lebih sebagai pidana tambahan itu dibebankan kepada masing-masing terdakwa, seharusnya uang pengganti dibagi tiga atau dibebankan kepada satu orang terdakwa saja, karena menurut undang-undang uang pengganti yang diwajibkan kepada terdakwa tidak boleh lebih dari nilai kerugian negara itu sendiri,” tegasnya.

Arief menjelaskan, untuk uang pengganti tersebut nanti akan kita sampaikan pada sidang nota pembelaan (pledoi) pekan depan.

“Nanti akan kami sampaikan pada sidang agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Darmawan dan Iswadi Idris selaku Penasehat Hukum terdakwa Chris Sunardi dan terdakwa Ahmad Saili, pihaknya akan mengajukan pembelaan dalam sidang pekan depan.

“Kita akan perjuangkan dalam pembelaan dalam sidang pekan depan, soal uang pengganti juga nanti kita sampaikan secara tertulis di pledoi,” tutupnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Sungai Rambutan Kabupaten Ogan Ilir Tahap II tahun anggaran 2017 diduga telah merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar.

Diketahui dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, bahwa ketiga terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengurangan volume dalam pengerjaan Jembatan KTM Sungai Rambutan-Parit tahun anggaran 2017 lalu, bersumber dari APBN yang merugikan negara lebih dari Rp.2,9 miliar dari total anggaran sebesar Rp.6,9 miliar.

Tags: Jembatan Kawasan Terpadu Mandirimengembalikan uang pengganti kerugian
ADVERTISEMENT
Previous Post

PTMT di SMA dan SMK Akan Diberlakukan Dengan Menerapkan Protokol Kesehatan

Next Post

Warga Aliran Sungai Sekanak Minta Penyekat Agar Sampah Tidak Menyebar ke Pemukiman

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Usai Bupati Dadang Bersaksi, Terjadi Dugaan Intimidasi Terhadap Seorang Jurnalis yang Sedang Meliput

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat

Kuasa Hukum Alim Perdana Kusuma Ungkap Sejumlah Kejanggalan dalam Proses Penanganan Perkara

Kodim 0401/Muba Salurkan Air Bersih, Bantu Warga Hadapi Kekeringan

PT CCL Kembali Wujudkan Komitmen Perbaiki Jalan Penghubung B2-Mekar Jadi-Bentayan

Bupati Bandung Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi PT BDS

Kandidat Bacalon Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sumsel Berdomisili Di Palembang, Berikut Yang Disampaikan

Satu Dekade ALTO Menyala dan Silaturahmi

Panen Melon di SAE Rutan Palembang, Wujud Pembinaan Kemandirian dan Dukungan Ketahanan Pangan

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In