• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Oktober 3, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Wakil Bupati OKU Selatan Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel

Reporter Editor Sumsel
6 Mei 2021
Pose Bersama Tim dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan yang diketuai oleh Agung Pratama bersama Wakil Bupati OKU Selatan, SHolehien Abuasir, S.P., M.Si., diikuti jajaran Pemkab OKU Selatan, Kamis (06/05).

Pose Bersama Tim dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan yang diketuai oleh Agung Pratama bersama Wakil Bupati OKU Selatan, SHolehien Abuasir, S.P., M.Si., diikuti jajaran Pemkab OKU Selatan, Kamis (06/05).

Share on Whatsapp

Ombudsman RI Perwakilan Sumsel Apresiasi Kualitas Pelayanan Publik di OKU Selatan

Muaradua, LamanQu Id – Tim dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan yang diketuai oleh Agung Pratama mengapresiasi kualitas dari pelayanan publik di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS).

Hal ini disampaikannya saat melakukan rapat bersama Pemkan OKU Selatan yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati OKU Selatan, Sholehien Abuasir, S.P., M.Si., di ruang rapat terbatas Pemkab OKU Selatan, Kamis (06/05).

Menurutnya, ada beberapa hal yang membuatnya merasa senang datang ke Bumi Serasan Seandanan ini.

Dijelaskannya, dalam penyelenggaraan pelayanan publik perlu adanya prinsip-prinsip yang harus dipenuhi oleh penyelenggara supaya dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaannya yang tertuang dalam asas pelayanan public sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 bahwa asas-asas pelayanan publik meliputi asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

Selain berdasarkan asas-asas pelayanan public, penyelenggara maupun penerima layanan memiliki hak dan kewajiban dalam pelayanan pubilk sebagaimana diatur dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 18, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

Hal inilah yang kemudian menarik untuk dikaji. “Apabila berbicara mengenai hak dan kewajiban tentunya ada konsekuensi tersendiri apabila hak dan kewajiban tersebut tidak terpenuhi. Oleh karena itu, perlu adanya suatu indikator yang dapat menilai ketercapaian hal tersebut,” ujarnya.

“Penyelenggara pelayanan publik memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi dan dilaksanakan dalam pelayanan publik. Adapun kewajiban yang terkait dalam tulisan ini adalah menyusun, menetapkan standar pelayanan bahkan mempublikasikan maklumat pelayanan. Adapun kewajiban tersebut sebagai hak masyarakat untuk mengetahui, mengawasi bahkan mengadukan setiap pelaksanaan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal tersebut dilaksanakan demi pelaksanaan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan public,” tambahnya.

Dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, menjelaskan, tuturnya, pada dasarnya penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan bahkan dengan melibatkan masyarakat.

Terdapat beberapa komponen standar pelayanan yang meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, produk pelayanan, sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, saran, dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan, serta evaluasi kinerja pelaksana.

Selain standar pelayanan, penyelenggara pelayanan juga perlu menyusun maklumat pelayanan sebagai pemenuhan kewajiban dan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

Pada akhirnya, standar pelayanan ini menjadi fokus dalam pengawasan pelayanan publik yang notabene dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Ombudsman Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik.

Adapun kegiatan tersebut selanjutnya disebut dengan Survei Kepatuhan terhadap Pelayanan Publik dalam rangka percepatan reformasi birokrasi.

“Selain itu, guna menumbuhkan daya saing dan pemberdayaan aparatur pemerintahan supaya pelayanan publik lebih berkualitas. Kinerja pelayanan publik yang berkualitas pada akhirnya sangat strategis dalam menilai keberhasilan dalam otonomi daerah. Adanya reformasi birokrasi juga mendorong terwujudnya pelayanan publik yang sederhana, cepat, mudah, tidak birokratis, dan biaya yang terjangkau oleh masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, tambah Agung, Survei Kepatuhan yang notabene berkaitan dengan standar pelayanan sehingga pengabaian terhadap standar pelayanan tersebut dapat menurunkan kualitas pelayanan. Logikanya, apabila kualitas pelayanan publik menurun, maka akan rentan terjadinya maladministrasi bahkan KKN. Sebagai contoh, tidak dipampangnya informasi pelayanan publik, yakni standar biaya akan menimbulkan praktek pungutan liar, calo, suap dalam pelayanan publik.

“Kami berharap setelah ini, ada upaya maksimal dari Pemerintah daerah untuk mendapatkan predikat terbaik dalam upaya meningkatkan penilaian Kepatuhan pelayanan publik di Kabupaten OKU Selatan ini,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Sholehien Abuasir, S.P., M.Si., yang menerima langsung Kunjungan Kerja Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan di Ruang Rapat Terbatas Pemkab OKU Selatan menyebut, pelayanan terhadap publik tentunya menjadi salah satu prioritas yang harus dilakukan oleh pemerintah.

Hal ini pula yang dilakukan oleh Pemkab OKU Selatan yang terus melakukan pembangunan dan pelayanan yang responsif dan aspiratif untuk kepentingan masyarakat demi mewujudkan Kabupaten OKU Selatan yang ‘Bersinar’.

“Semoga kedatangan dari Ombudsman ini bisa memberikan pengalaman dan pengetahuannya kepada OKU Selatan untuk memberikan pelayanan masyarakat yang baik untuk masyarakat OKU Selatan. Termasuk penilaian yang dinilai nantinya,” tandas Wabup.(ril/tisna)

Tags: Info Oku SelatanOmbusdman Perwakilan Sumsel
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jadi Yang Terdepan dalam Transformasi Digital, PermataBank Raih Top Digital Company Award 2021

Next Post

Jelang Idul Fitri, Bazaar Pemkot Palembang ke 17 Ramai

Editor Sumsel

Info Terkait

Suasana Sosialisasi Dishub dengan Jasaraharja Lokasi wisata Danau Ranau

Wisata Air Danau Ranau Hingga Sosialisasi Keselamatan Dari Dishub dan Jasaraharja

8 Oktober 2021
Penyuluhan Kejari Oku Selatan Disebut Keuangan Desa Transparan dan Akuntabel Minimalisir Penyimpangan

Penyuluhan Kejari Oku Selatan Disebut Keuangan Desa Transparan dan Akuntabel Minimalisir Penyimpangan

1 Juli 2021
PMI OKU Selatan Hadirkan Aplikasi SiDonor PMI OKU Selatan untuk Mudahkan Keperluan Transfusi Darah

PMI OKU Selatan Hadirkan Aplikasi SiDonor PMI OKU Selatan untuk Mudahkan Keperluan Transfusi Darah

1 Juli 2021
Ponpes Al Ittifaqiah Kampus Kuripan Tiga Dihaji, Wisuda Santri Hafidz Al Quran

Ponpes Al Ittifaqiah Kampus Kuripan Tiga Dihaji, Wisuda Santri Hafidz Al Quran

15 Juni 2021
Tampak Simpang Pendagan Yang Dikeluhkan Masyarakat

Rimba Lebat Simpang Pendagan Ancam Rumah Warga, Butuh Sentuhan Antisipasi Longsor

23 Mei 2021
Pastikan Posko Operasi Ketupat Musi 2021, Popo Lakukan ‘Monday Morning Monitoring’

Pastikan Posko Operasi Ketupat Musi 2021, Popo Lakukan ‘Monday Morning Monitoring’

10 Mei 2021

Berita Terbaru

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Pemprov Sumsel Akan Gelar SRGF di OKU Selatan, Berikut Diungkapkan Plt Kadisbudpar Sumsel

Masyarakat Menolak Ruang Khusus Merokok Di Dalam Gedung

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

Serigala, Sebuah Perwujudan Sempurna dalam Ikatan Kekeluargaan

Ketua Umum BPC HIPMI Kota Palembang Peby Anggi Pratama Dorong Mahasiswa Sumsel Jadi Pengusaha Muda

Polda Sumsel Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam Kasus Kolam Retensi Simpang Bandara

Dari Kampus untuk Ekonomi: Hipmi PT Sumsel Siap Cetak 10 Ribu Entrepreneur

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde Palembang

Berita Populer

Shio, Roda Kosmik Penentu Takdir dari 12 Hewan Penjaga Waktu

shio
Reporter lian
1 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di ufuk Timur, sebuah sistem penanggalan kuno telah mengatur waktu dan nasib manusia selama ribuan tahun. Bukan sekadar...

Read more

Sisi Baik dan Buruk dari Babi

Sisi Baik dari Babi, Sisi Buruk dari Babi
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Babi adalah makhluk dengan dua sisi yang sangat kontras. Di satu sisi, ia adalah salah satu hewan paling...

Read more

Ayam Boiler dan Petelur atau Lebih di Kenal dengan Ayam Negeri

ayam negeri, ayam petelur, ayam broiler
Reporter lian
23 September 2025

LamanQu.Com - Masyarakat Indonesia sering mengenal ayam negeri sebagai dua jenis, merah dan putih. Meskipun sama-sama ayam negeri. Keduanya memiliki...

Read more

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

serigala berbulu domba
Reporter lian
3 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di antara semua ancaman yang mengintai dalam interaksi sosial, tidak ada yang lebih berbahaya daripada sosok yang tampil...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In