• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Maret 29, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Wakil Bupati OKU Selatan Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel

Reporter Editor Sumsel
6 Mei 2021
Pose Bersama Tim dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan yang diketuai oleh Agung Pratama bersama Wakil Bupati OKU Selatan, SHolehien Abuasir, S.P., M.Si., diikuti jajaran Pemkab OKU Selatan, Kamis (06/05).

Pose Bersama Tim dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan yang diketuai oleh Agung Pratama bersama Wakil Bupati OKU Selatan, SHolehien Abuasir, S.P., M.Si., diikuti jajaran Pemkab OKU Selatan, Kamis (06/05).

Bagikan ke Whatsapp

Ombudsman RI Perwakilan Sumsel Apresiasi Kualitas Pelayanan Publik di OKU Selatan

Muaradua, LamanQu Id – Tim dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan yang diketuai oleh Agung Pratama mengapresiasi kualitas dari pelayanan publik di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS).

Hal ini disampaikannya saat melakukan rapat bersama Pemkan OKU Selatan yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati OKU Selatan, Sholehien Abuasir, S.P., M.Si., di ruang rapat terbatas Pemkab OKU Selatan, Kamis (06/05).

Menurutnya, ada beberapa hal yang membuatnya merasa senang datang ke Bumi Serasan Seandanan ini.

Dijelaskannya, dalam penyelenggaraan pelayanan publik perlu adanya prinsip-prinsip yang harus dipenuhi oleh penyelenggara supaya dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaannya yang tertuang dalam asas pelayanan public sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 bahwa asas-asas pelayanan publik meliputi asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

Selain berdasarkan asas-asas pelayanan public, penyelenggara maupun penerima layanan memiliki hak dan kewajiban dalam pelayanan pubilk sebagaimana diatur dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 18, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

Hal inilah yang kemudian menarik untuk dikaji. “Apabila berbicara mengenai hak dan kewajiban tentunya ada konsekuensi tersendiri apabila hak dan kewajiban tersebut tidak terpenuhi. Oleh karena itu, perlu adanya suatu indikator yang dapat menilai ketercapaian hal tersebut,” ujarnya.

“Penyelenggara pelayanan publik memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi dan dilaksanakan dalam pelayanan publik. Adapun kewajiban yang terkait dalam tulisan ini adalah menyusun, menetapkan standar pelayanan bahkan mempublikasikan maklumat pelayanan. Adapun kewajiban tersebut sebagai hak masyarakat untuk mengetahui, mengawasi bahkan mengadukan setiap pelaksanaan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan. Hal tersebut dilaksanakan demi pelaksanaan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan public,” tambahnya.

Dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, menjelaskan, tuturnya, pada dasarnya penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan bahkan dengan melibatkan masyarakat.

Terdapat beberapa komponen standar pelayanan yang meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, produk pelayanan, sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, saran, dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keragu-raguan, serta evaluasi kinerja pelaksana.

Selain standar pelayanan, penyelenggara pelayanan juga perlu menyusun maklumat pelayanan sebagai pemenuhan kewajiban dan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.

Pada akhirnya, standar pelayanan ini menjadi fokus dalam pengawasan pelayanan publik yang notabene dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Ombudsman Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik.

Adapun kegiatan tersebut selanjutnya disebut dengan Survei Kepatuhan terhadap Pelayanan Publik dalam rangka percepatan reformasi birokrasi.

“Selain itu, guna menumbuhkan daya saing dan pemberdayaan aparatur pemerintahan supaya pelayanan publik lebih berkualitas. Kinerja pelayanan publik yang berkualitas pada akhirnya sangat strategis dalam menilai keberhasilan dalam otonomi daerah. Adanya reformasi birokrasi juga mendorong terwujudnya pelayanan publik yang sederhana, cepat, mudah, tidak birokratis, dan biaya yang terjangkau oleh masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, tambah Agung, Survei Kepatuhan yang notabene berkaitan dengan standar pelayanan sehingga pengabaian terhadap standar pelayanan tersebut dapat menurunkan kualitas pelayanan. Logikanya, apabila kualitas pelayanan publik menurun, maka akan rentan terjadinya maladministrasi bahkan KKN. Sebagai contoh, tidak dipampangnya informasi pelayanan publik, yakni standar biaya akan menimbulkan praktek pungutan liar, calo, suap dalam pelayanan publik.

“Kami berharap setelah ini, ada upaya maksimal dari Pemerintah daerah untuk mendapatkan predikat terbaik dalam upaya meningkatkan penilaian Kepatuhan pelayanan publik di Kabupaten OKU Selatan ini,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Sholehien Abuasir, S.P., M.Si., yang menerima langsung Kunjungan Kerja Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan di Ruang Rapat Terbatas Pemkab OKU Selatan menyebut, pelayanan terhadap publik tentunya menjadi salah satu prioritas yang harus dilakukan oleh pemerintah.

Hal ini pula yang dilakukan oleh Pemkab OKU Selatan yang terus melakukan pembangunan dan pelayanan yang responsif dan aspiratif untuk kepentingan masyarakat demi mewujudkan Kabupaten OKU Selatan yang ‘Bersinar’.

“Semoga kedatangan dari Ombudsman ini bisa memberikan pengalaman dan pengetahuannya kepada OKU Selatan untuk memberikan pelayanan masyarakat yang baik untuk masyarakat OKU Selatan. Termasuk penilaian yang dinilai nantinya,” tandas Wabup.(ril/tisna)

Tags: Info Oku SelatanOmbusdman Perwakilan Sumsel
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jadi Yang Terdepan dalam Transformasi Digital, PermataBank Raih Top Digital Company Award 2021

Next Post

Jelang Idul Fitri, Bazaar Pemkot Palembang ke 17 Ramai

Editor Sumsel

Info Terkait

Suasana Sosialisasi Dishub dengan Jasaraharja Lokasi wisata Danau Ranau

Wisata Air Danau Ranau Hingga Sosialisasi Keselamatan Dari Dishub dan Jasaraharja

8 Oktober 2021
Penyuluhan Kejari Oku Selatan Disebut Keuangan Desa Transparan dan Akuntabel Minimalisir Penyimpangan

Penyuluhan Kejari Oku Selatan Disebut Keuangan Desa Transparan dan Akuntabel Minimalisir Penyimpangan

1 Juli 2021
PMI OKU Selatan Hadirkan Aplikasi SiDonor PMI OKU Selatan untuk Mudahkan Keperluan Transfusi Darah

PMI OKU Selatan Hadirkan Aplikasi SiDonor PMI OKU Selatan untuk Mudahkan Keperluan Transfusi Darah

1 Juli 2021
Ponpes Al Ittifaqiah Kampus Kuripan Tiga Dihaji, Wisuda Santri Hafidz Al Quran

Ponpes Al Ittifaqiah Kampus Kuripan Tiga Dihaji, Wisuda Santri Hafidz Al Quran

15 Juni 2021
Tampak Simpang Pendagan Yang Dikeluhkan Masyarakat

Rimba Lebat Simpang Pendagan Ancam Rumah Warga, Butuh Sentuhan Antisipasi Longsor

23 Mei 2021
Pastikan Posko Operasi Ketupat Musi 2021, Popo Lakukan ‘Monday Morning Monitoring’

Pastikan Posko Operasi Ketupat Musi 2021, Popo Lakukan ‘Monday Morning Monitoring’

10 Mei 2021

Berita Terbaru

DUA HARI “HILANG”, TERSANGKA NARKOBA DI PALEMBANG DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI, PROPAM TURUN TANGAN

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Kapolda Sumsel Gelar Coffee Morning, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Profesionalisme Jajaran

Kapolda Sumsel Instruksikan Pemetaan Kompetensi Personel untuk Tingkatkan Kinerja Satker

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Berita Populer

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Reporter YN
25 Maret 2026

OKU SELATAN. Lamanqu. Com Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan...

Read more

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP
Reporter YN
23 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Halal bi halal alumni Universitas Muhammadiyah Palembang digelar di kediaman Firdaus Hasbullah, Senin (23/3/2026). Kegiatan ini mengusung...

Read more

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan
Reporter YN
24 Maret 2026

PALEMBANG. Lamanqu. Com Subsatgas Intelijen Operasi Ketupat Musi 2026 Polda Sumatera Selatan melaksanakan deteksi dan monitoring di lebih dari 80...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In