• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, April 20, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Dua Mantan Menteri Korupsi Laik Dituntut Pidana Mati

Reporter Editor Sumsel
16 Februari 2021
Dua Mantan Menteri Korupsi Laik Dituntut Pidana Mati
Bagikan ke Whatsapp

lamanqu.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif berpendapat, mantan menteri sosial Juliari P Batubara dan mantan menteri kelautan dan perikanan Edhy Prabowo seharusnya dihukum seberat-beratnya.

“Bagi saya, kedua mantan menteri yang melakukan perbuatan korupsi layak dituntut pasal pemberatan pada pidana mati,” kata Edward dalam seminar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (16/2/2021).

Edward menuturkan, ada paling tidak dua alasan pemberat bagi kedua orang itu, yakni mereka korupsi dalam keadaan darurat dan dalam kondisi memegang jabatan. Juliari dan Edy ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelang akhir 2020. Edhy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan, atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 pada Rabu (25/11/2021). Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.

Sementara, Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait bantuan sosial (bansos) bagi warga Jabodetabek yang terdampak pandemi Covid-19. Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, pihak swasta Harry Van Sidabukke (HS), dan Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

Pada Selasa (16/2/2021), KPK melimpahkan berkas perkara dua tersangka suap bansos, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

“Hari (Selasa) jaksa KPK Yosi Andika Herlambang melimpahkan berkas perkara terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja dalam perkara dugaan korupsi bansos Kemensos tahun anggaran 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan, penahanan para terdakwa tersebut beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor. Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama.

“Agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.

Para terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Atau pasal kedua, Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus itu, Harry Sidabukke berperan sebagai penyuap. Dalam rekonstruksi perkara, dia dijelaskan telah memberi suap ke beberapa orang, termasuk kepada mantan mensos Juliari. Politikus PDI Perjuangan itu disebut menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako di Jabodetabek.

Tags: Dituntut Pidana Matimantan menteri sosialmelakukan perbuatan korupsitersangka kasus dugaan suap
ADVERTISEMENT
Previous Post

Otak Pelaku Perampokan Di Ampera Dilumpuhkan Polisi

Next Post

Hari Ini Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Fluktuatif

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Chairul S Matdiah : Gubernur adalah Wajah Provinsi, Fasilitas Sesuai Kebutuhan Tugas

IKA KSMA Ada Dibeberapa Daerah Di Indonesia, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Enam Kandidat Ketua DPC PKB Palembang Siap Jalani Uji Kelayakan

Sinergi STIHPADA–IKADIN, Cetak Generasi Advokat Tangguh dan Beretika di Era Digital

Siliwangi Santri Camp Diminta Bijak Gunakan Medsos dan Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Dunia di Ambang Perang, Dua Legenda Musik Sumsel Derga X Nesto Mendadak Muncul Setelah 20 Tahun—Ada Apa?

Chairul S Matdiah: Opini Publik Perlu Dilandasi Pengetahuan dan Logika

Wujudkan Keadilan Sosial, Kadisnakertrans Muba Ajak Perusahaan Multi-Sektor Lindungi Pekerja Rentan melalui Gerakan Gotong Royong

OPINI: Memuliakan Keringat, Menjaga Harapan: Seruan Gotong Royong untuk Pejuang Nafkah Bumi Serasan Sekate

Berita Populer

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam
Reporter YN
8 April 2026

LAHAT. Lamanqu. Com Jajaran Polda Sumatera Selatan bergerak cepat menangani kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Desa Karang...

Read more

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional
Reporter YN
7 April 2026

SOLO. Lamanqu. Com   Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mematangkan langkah strategis dalam mencetak tenaga kerja profesional yang siap...

Read more

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta
Reporter YN
7 April 2026

  PALEMBANG. Lamanqu. Com   Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polrestabes Palembang menerima serahan terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana...

Read more

Polda Sumsel Ungkap Kasus Mutilasi Sadis di Lahat, Pelaku Kesal Tak Diberi Uang Judi

Polda Sumsel Ungkap Kasus Mutilasi Sadis di Lahat, Pelaku Kesal Tak Diberi Uang Judi
Reporter YN
8 April 2026

LAHAT. Lamanqu. Com Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polres Lahat bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi yang menimpa...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In