• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Oktober 15, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Dua Mantan Menteri Korupsi Laik Dituntut Pidana Mati

Reporter Editor Sumsel
16 Februari 2021
Dua Mantan Menteri Korupsi Laik Dituntut Pidana Mati
Bagikan ke Whatsapp

lamanqu.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif berpendapat, mantan menteri sosial Juliari P Batubara dan mantan menteri kelautan dan perikanan Edhy Prabowo seharusnya dihukum seberat-beratnya.

“Bagi saya, kedua mantan menteri yang melakukan perbuatan korupsi layak dituntut pasal pemberatan pada pidana mati,” kata Edward dalam seminar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (16/2/2021).

Edward menuturkan, ada paling tidak dua alasan pemberat bagi kedua orang itu, yakni mereka korupsi dalam keadaan darurat dan dalam kondisi memegang jabatan. Juliari dan Edy ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelang akhir 2020. Edhy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan, atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 pada Rabu (25/11/2021). Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.

Sementara, Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait bantuan sosial (bansos) bagi warga Jabodetabek yang terdampak pandemi Covid-19. Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, pihak swasta Harry Van Sidabukke (HS), dan Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

Pada Selasa (16/2/2021), KPK melimpahkan berkas perkara dua tersangka suap bansos, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

“Hari (Selasa) jaksa KPK Yosi Andika Herlambang melimpahkan berkas perkara terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja dalam perkara dugaan korupsi bansos Kemensos tahun anggaran 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan, penahanan para terdakwa tersebut beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor. Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama.

“Agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.

Para terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Atau pasal kedua, Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus itu, Harry Sidabukke berperan sebagai penyuap. Dalam rekonstruksi perkara, dia dijelaskan telah memberi suap ke beberapa orang, termasuk kepada mantan mensos Juliari. Politikus PDI Perjuangan itu disebut menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako di Jabodetabek.

Tags: Dituntut Pidana Matimantan menteri sosialmelakukan perbuatan korupsitersangka kasus dugaan suap
ADVERTISEMENT
Previous Post

Otak Pelaku Perampokan Di Ampera Dilumpuhkan Polisi

Next Post

Hari Ini Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Fluktuatif

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Ratusan Insan Pers Bersatu Desak Perlindungan dan Keadilan bagi Wartawan

Cegah Limbah Industri, Dansatgas Citarum Harum Edukasi ke Pelaku Usaha

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Lebri Oktora Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung dan Insan Pers

Selamatkan Sungai, Atasi Genangan: Pemkot Palembang Perkuat Revitalisasi Anak Sungai

Indonesia, Paru-paru Dunia yang Terkena ISPA: Sebuah Paradoks

Kecam Dugaan Aksi Premanisme di Mapolda Sumsel, KAHMI Siapkan Tim Hukum Bela Aktivis Mahasiswa

VIRAL! DUA JURNALIS DIDUGA JADI KORBAN KEKERASAN SAAT LIPUTAN DEMO DI MAPOLDA SUMSEL, AWPI DESAK PELAKU DIUSUT TUNTAS!

Berita Populer

Kodam III Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Cimahi

Bakti Sosial Kesehatan Gratis
Reporter UMR
20 September 2026

Cimahi, LamanQu.Com - Dalam rangka HUT TNI ke-81, Kodam III/Siliwangi menggelar bakti sosial kesehatan bertempat di Rumah Sakit TK II...

Read more

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla

Hadapi Musim Kering, PT RHM Kelola Tata Air untuk Cegah Karhutla
Reporter YN
19 September 2026

Muba,LamanQu.Com – Menjaga ketersediaan air menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di...

Read more

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas

Greebel Gelar Lomba Mewarnai di PTC Palembang, 300 Anak Tunjukkan Kreativitas
Reporter YN
20 September 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Sekitar 300 anak dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), hingga Sekolah Dasar (SD) se-Kota Palembang mengikuti...

Read more

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In