• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Juni 19, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Dua Mantan Menteri Korupsi Laik Dituntut Pidana Mati

Reporter Editor Sumsel
16 Februari 2021
Dua Mantan Menteri Korupsi Laik Dituntut Pidana Mati
Bagikan ke Whatsapp

lamanqu.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif berpendapat, mantan menteri sosial Juliari P Batubara dan mantan menteri kelautan dan perikanan Edhy Prabowo seharusnya dihukum seberat-beratnya.

“Bagi saya, kedua mantan menteri yang melakukan perbuatan korupsi layak dituntut pasal pemberatan pada pidana mati,” kata Edward dalam seminar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (16/2/2021).

Edward menuturkan, ada paling tidak dua alasan pemberat bagi kedua orang itu, yakni mereka korupsi dalam keadaan darurat dan dalam kondisi memegang jabatan. Juliari dan Edy ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelang akhir 2020. Edhy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan, atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 pada Rabu (25/11/2021). Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.

Sementara, Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait bantuan sosial (bansos) bagi warga Jabodetabek yang terdampak pandemi Covid-19. Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, pihak swasta Harry Van Sidabukke (HS), dan Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

Pada Selasa (16/2/2021), KPK melimpahkan berkas perkara dua tersangka suap bansos, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

“Hari (Selasa) jaksa KPK Yosi Andika Herlambang melimpahkan berkas perkara terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja dalam perkara dugaan korupsi bansos Kemensos tahun anggaran 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan, penahanan para terdakwa tersebut beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor. Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama.

“Agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.

Para terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Atau pasal kedua, Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus itu, Harry Sidabukke berperan sebagai penyuap. Dalam rekonstruksi perkara, dia dijelaskan telah memberi suap ke beberapa orang, termasuk kepada mantan mensos Juliari. Politikus PDI Perjuangan itu disebut menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako di Jabodetabek.

Tags: Dituntut Pidana Matimantan menteri sosialmelakukan perbuatan korupsitersangka kasus dugaan suap
ADVERTISEMENT
Previous Post

Otak Pelaku Perampokan Di Ampera Dilumpuhkan Polisi

Next Post

Hari Ini Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Fluktuatif

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Jamin Keandalan Distribusi Energi Sumsel, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tajamkan Kompetensi Tim Pengendali Supply Loss

Ribuan Mahasiswa BEM SI Kepung DPRD Jabar Dengan 7 Tuntutan

Riza Fahlevi: PGRI yang Diakui Negara Hanya Kepengurusan Teguh Sumarno

Peringati Hari Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Palembang Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga

PLN Upayakan Pemulihan Sistem Bayung Lencir, Berbagai Langkah Strategis Dilakukan untuk Perbaiki Kualitas Tegangan

Dukung Asta Cita Prabowo, SP3N-SBS Dorong Penguatan Pertamina dan Reformasi Tata Kelola Migas

Jembatan Desa Sungai Jeruju Rusak Parah Akibat Banjir dan Tanah Longsor, Warga Harapkan Penanganan Segera

Jembatan Desa Pantai Rusak Parah Akibat Banjir dan Tanah Longsor, Masyarakat Harapkan Perhatian Pemerintah

BENCANA BANJIR “MEMBUAT KERUSAKAN PARAH JEMBATAN DI DESA SIDO BASUKI” OGAN KOMERING ILIR

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In