lamanqu.com – Mhereye Fhitriananda isteri Almarhum Deki Susanto lima jam menjalani pemeriksaan dengan 20 pertanyaan di Polda Sumatera Barat. Spontan di saat kejadian, Mhereye yang berada di lokasi merekam video usai penembakan.
Bersama dua saudaranya selesai memberikan keterangan sebagai saksi di Polda Sumbar, Mhereye serta keponakan Deki Susanto, tersangka kasus judi yang ditembak mati polisi di Solok Selatan itu bersama kuasa hukumnya mendatangi Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat.
Sejujurnya kepada lamanqu.com Mhereye menguraikan kronologis penembakan tersebut. Kebetulan, di saat kejadian dirinya berada di lokasi dan sempat merekam video usai penembakan. Dan, video itupun beredar di media sosial.
“Video itu setelah penembakan. Saat itu saya sadar kalau suami saya dibunuh, makanya saya berpikir untuk merekam secepatnya,” kata Mhereye, Kamis (4/2/2021)
Sambung Mhereye, saat kejadian dirinya bersama Deki berada di dalam rumah. Sang suami ketika itu baru saja selesai makan.
“Memang di rumah, suami ketika itu baru selesai makan. Awalnya datang dua mobil, segerombolan orang tanpa berpakaian seragam. Sebagian ke dalam rumah, sebagian lagi ke arah belakang. Dari situ masuk ke dalam, terjadinya seperti yang ada di video,” dia menceritakan.
Ujar Mhereye, anggota kepolisian yang melakukan penembakan tidak mengalami luka sedikitpun. Dia menyebut suaminya tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
“Enggak ada luka sama sekali (anggota polisi), enggak ada perlawanan dari suami saya,” cetusnya.
Kini, Mhereye hanya berharap untuk anggota kepolisian yang melakukan penembakan, serta anggota lainnya dalam proses penangkapan mendapat hukuman setimpalnya.
Diberitakan lamanqu.com sebelumnya, bahwa Kepolisian Daerah Sumatera Barat telah memproses Brigadir KS, personel yang melakukan penembakan terhadap Deki Susanto. Brigadir KS kini menjalani masa tahanan di Rutan Polda Sumbar.
“Iya sudah ditahan. Sampai kapannya belum tahu, prosesnya kan sama dengan pidana biasa itu,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Sekadar informasi, Brigadir KS merupakan perosnel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan. Dalam kasus ini, selain Brigadir KS, Polda Sumbar yang menurun tim telah memeriksa lima personel lainnya yang terlibat dalam penangkapan. Namun hanya satu personel yaitu Brigadir Ks yang diajukan untuk diproses pidana.
“Semua anggota yang melakukan penangkapan di sana (Solok Selatan) sudah dilakukan pemeriksaan. Totalnya sebanyak enam orang,” sebutnya. (Rsd)