• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Oktober 23, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Entertainment

Asha Shara Resmi Menjanda, Terima Nafkah Rp 6 Juta

Reporter Editor Sumsel
30 Januari 2021
Asha Shara Resmi Menjanda, Janda Dua Anak

Foto Asha Shara | @NET

Share on Whatsapp

lamanqu.com – Asha Shara dan Syafiq Assa’dy bercerai 14 Januari 2021 di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang. Soal nafkah, Syafiq memberi Rp 6 juta per bulan.

Hingga batas waktu inkrah, Syafiq selaku tergugat tidak mengajukan keberatan. Kasman Sangaji, kuasa hukum Asha Shara, menyebut dalam putusan sidang majelis hakim PA Tigaraksa mengabulkan semua tuntutan kliennya.

“Kalau Mbak Asha diputus pada tanggal 14 Januari 2021. Hasilnya apa yang kita minta alhamdulillah dipenuhi semua oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa. Dan hari ini jatuh inkrah putusan itu diberi waktu 14 hari bagi para pihak untuk menyatakan menerima atau menolak putusan PA, jadi hari ini inkrahnya,” ujar Kasman Sangaji, kepada wartawan, Kamis (28/1).

Ada beberapa poin penting yang diungkapkan Kasman Sangaji dalam isi gugatan Asha Shara. Soal nafkah, Syafiq Assa’dy harus memberi uang Rp 6 juta perbulan untuk kedua putrinya tersebut.

“Nominal itu tentunya memperhatikan pendapatan dari mantan suaminya gitu karena Majelis Hakim juga cukup adil dan bijak dalam memberikan putusan terkait memberikan nominal itu.

“Jadi tidak serta merta nominal itu kita meminta sebesar mungkin atau sekecil mungkin akan tetapi lebih bijaknya melihat pendapatan dari mantan suami mbak Asha. Nggak terlalu besar, standar saja. Kemarin Rp 5-6 juta gitu,” beber Kasman Sangaji.

Asha Shara Bersama Kedua Anaknya | @NET

Selain perceraian, ada pula soal hak asuh anak. Asha Shara dan Syafiq Assa’dy sepakat untuk membesarkan anak secara bersama.

Asha Shara juga tidak melarang jika sang mantan suami ingin bermain dengan anak-anaknya, walau hak asuh jatuh kepadanya.

Asha Shara menikah dengan Syafiq Assa’dy pada 1 April 2012. Dari pernikahan tersebut, Asha Shara dikaruniai dua orang anak perempuan. Mereka diketahui bernama Salima Attiyah Syafik Assa’dy dan Samara Aqila Syafik Assa’dy.

Tags: hak asuh anakPengadilan Agama Tigaraksaputusan sidang majelis hakim
ADVERTISEMENT
Previous Post

Perdagangan Harga Emas 24 Karat Terpantau Naik

Next Post

Jadwal Pertandingan Liga Primer Inggris Hari Ini

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

KONI Sumsel Dukung Keputusan Panwasrah Terkait Jumlah Medali Angkat Besi Porprov XV, Minta Evaluasi Technical Delegate

Kilang Pertamina Plaju Pacu Inovasi Pekerja Lewat CIP

Kasus Cikalong Wetan Dinilai Aneh, Lima Orang Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka

Ratusan Peserta Women Forest Defender Ikuti Kegiatan PINUS, TAF, dan FP3HI

Dies Natalis ke-43, Polsri Terus Bertransformasi, Perkuat Kolaborasi Industri dan Pendidikan untuk SDM Unggul

Banyak Jalan Rusak dan Fasilitas Umum Butuh Perbaikan, Warga OKU Selatan Curhat ke DPRD Sumsel

Dari Jalan Rusak hingga Harga Karet, Aspirasi Warga OKU Mengalir Saat Masa Reses DPRD Sumsel

Rutan Kelas I Palembang Ikuti Zoom Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan Seluruh Indonesia

Danlanud SMH Bersama Puluhan Offroader AC ID Jajal Sirkuit Offroad di Area Lanud SMH

Berita Populer

Lalat, Penyebar Takdir dengan Kemampuan Fisik

lalat rumah
Reporter lian
18 Oktober 2025

LamanQu.Com - Dalam hiruk-pikuk kehidupan sehari-hari, satu makhluk kecil seringkali diabaikan, atau bahkan dicerca. Ia adalah lalat. Simbol kotoran dan...

Read more

Peluncuran Buku Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7–19 Masehi di Unsri: Fadli Zon Ungkapkan Bukti Kuatnya Peradaban Nusantara

keramik cina, Temuan Sungai Musi
Reporter YN
20 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran buku “Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7 sampai dengan 19 Masehi” karya Dr. H. Fadli...

Read more

Anthony Resmi Nahkodai HIPMI Golf Club Sumsel, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Atlet Muda Berprestasi

HIPMI Golf Club Sumsel
Reporter YN
19 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Badan Semi Otonom (Banom) BPD HIPMI Golf Club Sumatera Selatan (Sumsel) resmi dilantik di Lapangan Golf Kenten,...

Read more

Lebah Liar, Menyendiri tanpa Ratu dengan Gelar Insinyur Alam

lebah liar, Insinyur Alam
Reporter lian
15 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di balik bayangan sarang lebah ternak yang terorganisir, ada pasukan penyerbuk yang jauh lebih beragam, bekerja dalam keheningan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In