• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Maret 15, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Demo Omnibus Law Ciptakan Kerja, Lima Mahasiswa Divonis 10 Bulan

Reporter Editor Sumsel
28 Januari 2021
Demo Omnibus Law Ciptakan Kerja
Bagikan ke Whatsapp

lamanqu.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 10 bulan percobaan kepada lima orang mahasiswa peserta unjuk rasa UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) pada 8 Oktober 2020, karena terbukti berbuat anarkistis.

Hakim ketua Sahlan Effendi, mengatakan kelima terdakwa masing-masing Naufal Imandalis, Rezan Septian, Bartha Kusuma, Awaabin Hadiz dan Haidar Maulana terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP. Mereka merusak mobil milik Polda Sumsel.

Meski begitu, Sahlan menilai para terdakwa tidak perlu menjalani masa tahanan. “Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum agar segera mengeluarkan kelima terdakwa dari rumah tahanan,” ujar Sahlan saat membacakan vonis di Kota Palembang, Kamis (28/1).

Dia menjelaskan, kelima terdakwa tidak perlu menjalankan masa hukuman 10 bulan penjara tersebut. Namun, jika para terdakwa melakukan tindakan pidana apapun selama satu tahun enam bulan setelah inkrah, mereka otomatis langsung menjalani pidana 10 bulan penjara.

Vonis itu bertolak belakang dengan tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel yang menuntut kelima terdakwa divonis dua tahun penjara.Majelis hakim menyebut tuntutan JPU memberatkan para terdakwa dan tidak tergolong sebagai hukuman pelajaran. Selain itu, kelimanya tidak pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya sehingga menjadi peringan vonis.

Dalam sidang yang dikawal ketat kepolisian dan disaksikan puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu, hakim mempertimbangkan aksi spontanitas kelimanya saat melakukan aksi perusakan mobil milik Polda Sumsel.

Setelah mendengar vonis itu, kelima terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan menerima serta siap menjalani hukuman percobaan, sedangkan JPU memilih pikir-pikir. “Berdasarkan keputusan majelis hakim maka kelima terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan hari ini juga,” kata penasehat hukum terdakwa dari Posbankum PN Palembang, Romaita.

Tags: aksi perusakan mobilDemo Omnibus Law Ciptakan Kerjahukuman pidanaLima Mahasiswa Divonis 10 Bulanterbukti berbuat anarkistis
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wahyu Sanjaya Jabat Ketua BAKN DPR RI

Next Post

DA dan DF Tertunduk Lesu di Depan Polisi

Editor Sumsel

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Polda Sumsel Salurkan 147 Ton Beras Murah kepada 18.900 Warga dalam Sehari

Polda Sumsel Catat Zero Accident pada Hari Kedua Ops Ketupat Musi 2026

Transparansi Keuangan Daerah, BPKAD Palembang Sosialisasikan THR ASN di Bos AKeu

Perkuat Standar HSSE, Kilang Pertamina Plaju Pastikan Operasional Andal Selama Ramadan dan Idulfitri

Kepala Sekolah Diduga Berwatak Preman? Aktivis Dihantam Besi, Pemerintah Banyuasin dan APH Dinilai Tak Punya Nurani

Kilang Pertamina Plaju Perkuat Budaya Keselamatan Melalui HSSE Mandatory Training

Kabar Gembira! Kemenag Sumsel Cairkan TPG Januari-Februari 2026 untuk 2.435 Guru Madrasah Non-ASN

Lantik Pejabat Baru, Kakanwil Kemenag Sumsel: Jabatan adalah Amanah, Fokus pada Tupoksi dan Kekuatan Do’a Keluarga

POBSI Sumsel Berbagi 1.000 Takjil, Pererat Silaturahmi dengan Warga Palembang

Berita Populer

Eks Ketua PSI Musi Rawas dan Dua Pengurus PSI Muba Resmi Bergabung ke PDIP Sumsel

Pengurus PSI Muba
Reporter YN
28 Februari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menambah kekuatan politiknya. Bertempat di Kantor...

Read more

Menyusuri Jalan Terjal, Dedikasi Dansatgas Menjaga Asa TMMD

Menjaga Asa TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi merambat pelan di Desa Somagede. Kabut tipis masih bergelayut di pucuk-pucuk pepohonan ketika langkah tegas itu...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

Ditengah Malam, Satgas TMMD Kodim 0624/Kabupaten Bandung Genjot Pengecoran Jalan

Satgas TMMD
Reporter UMR
1 Maret 2026

Kabupaten Bandung, LamanQu.Com – Semangat membangun dari akar rumput kembali menggema. Program Satuan Tugas (Satgas) TMMD Reguler ke-127 Kodim 0624/Kabupaten...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In