Demo Omnibus Law Ciptakan Kerja, Lima Mahasiswa Divonis 10 Bulan

lamanqu.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 10 bulan percobaan kepada lima orang mahasiswa peserta unjuk rasa UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) pada 8 Oktober 2020, karena terbukti berbuat anarkistis.
Hakim ketua Sahlan Effendi, mengatakan kelima terdakwa masing-masing Naufal Imandalis, Rezan Septian, Bartha Kusuma, Awaabin Hadiz dan Haidar Maulana terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP. Mereka merusak mobil milik Polda Sumsel.
Meski begitu, Sahlan menilai para terdakwa tidak perlu menjalani masa tahanan. “Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum agar segera mengeluarkan kelima terdakwa dari rumah tahanan,” ujar Sahlan saat membacakan vonis di Kota Palembang, Kamis (28/1).
Dia menjelaskan, kelima terdakwa tidak perlu menjalankan masa hukuman 10 bulan penjara tersebut. Namun, jika para terdakwa melakukan tindakan pidana apapun selama satu tahun enam bulan setelah inkrah, mereka otomatis langsung menjalani pidana 10 bulan penjara.
Vonis itu bertolak belakang dengan tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel yang menuntut kelima terdakwa divonis dua tahun penjara.Majelis hakim menyebut tuntutan JPU memberatkan para terdakwa dan tidak tergolong sebagai hukuman pelajaran. Selain itu, kelimanya tidak pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya sehingga menjadi peringan vonis.
Dalam sidang yang dikawal ketat kepolisian dan disaksikan puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu, hakim mempertimbangkan aksi spontanitas kelimanya saat melakukan aksi perusakan mobil milik Polda Sumsel.
Setelah mendengar vonis itu, kelima terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan menerima serta siap menjalani hukuman percobaan, sedangkan JPU memilih pikir-pikir. “Berdasarkan keputusan majelis hakim maka kelima terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan hari ini juga,” kata penasehat hukum terdakwa dari Posbankum PN Palembang, Romaita.
Berita Terkait
Indeks BeritaGelar Perkara Kasus Kades Tanjung Terang Berlangsung Panas, Polisi Pastikan Prosedur...
Hukum, News
Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin Ajak Semua Pihak Selesaikan Permasalahan Ilegal Ref...
Hukum, News
Pengadilan Diminta Jatuhkan Vonis Mati untuk SN, Suami yang Diduga Bunuh Istri Sendi...
Hukum, News
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Obstruction Of Justice Perkara Tipiko...
Hukum, News
Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Terkait Perkara Tipikor Pemberian F...
Hukum, News
Tim Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Rumah Milik Tersan...
Hukum, News