Mengaku Istri Tak Mau Digauli Lagi, Kata HRD Cabuli Bocah 9 Tahun

Hukum, Kriminal
dicabuli berulang kali , Pencabulan , pencabulan terhadap mawar

Muaradua, lamanqu.comSungguh malang nasib bocah ini sebut saja dia Mawar (9) bocah ini tak lain merupakan keponakan tersangka HRD (28) Desa Tanjung Beringin kecamatan Buana Pemaca Kabupaten Oku Selatan. Mawar diduga telah dicabuli pamannya sendiri berulang kali.

Kejadian itu bermula Rabu 28 Oktober 2020 saat berada di rumah HRD (28) mawar sedang bermain di rumahnya Horidi sang paman entah apa yang merasuki jiwa Horidi hingga dia tega melakukan pencabulan terhadap mawar bocah (9) tahun itu.

Diungkapkan Kapolres Oku Selatan melalui Kasat Reskrim Polres Oku Selatan Akp Apromico,SH membenarkan atas peristiwa tersebut saat ini pihak nya sudah amankan pelaku. “Kita sudah amankan pelaku dan sedang kita dalami penyidikan nya, “ungkapnya, Rabu, ( 4 /11/2020).

Menurut Kasat, tersangka HRD saat melakukan perbuatannya di kediaman nya, hal itu kepergok oleh saudaranya, Oleh saudaranya itu lantas diceritakan kepada istri tersangka. “Kemudian mengetahui peristiwa itu, lantas sang istri langsung melapor ke pihak berwajib,” ungkap nya.

“Setelah kita selidiki dan punya alat bukti cukup termasuk saksi maka pelaku langsung kita proses,” Kasat menerangkan.

Lebih lanjut dikatakan kasat berdasarkan keterangan korban mawar (9),pelaku sempat mengancam korban .

“Tersangka nantinya kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara ,” ungkap Apromico

HRD(28) saat dikonfirmasi di ruangan penyidik Reskrim polres Oku Selatan mengatakan kepada awak media dirinya khilaf melakukan pencabulan terhadap ponakan nya sendiri.

“Iya, saya khilaf pak sebab istri saya tidak mau berhubungan lagi dengan saya, “katanya.(tisna)