• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Mei 28, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Mengaku Istri Tak Mau Digauli Lagi, Kata HRD Cabuli Bocah 9 Tahun

Reporter Editor Sumsel
4 November 2020
Pencabulan, dicabuli berulang kali, pencabulan terhadap mawar
Bagikan ke Whatsapp

Muaradua, lamanqu.com – Sungguh malang nasib bocah ini sebut saja dia Mawar (9) bocah ini tak lain merupakan keponakan tersangka HRD (28) Desa Tanjung Beringin kecamatan Buana Pemaca Kabupaten Oku Selatan. Mawar diduga telah dicabuli pamannya sendiri berulang kali.

Kejadian itu bermula Rabu 28 Oktober 2020 saat berada di rumah HRD (28) mawar sedang bermain di rumahnya Horidi sang paman entah apa yang merasuki jiwa Horidi hingga dia tega melakukan pencabulan terhadap mawar bocah (9) tahun itu.

Diungkapkan Kapolres Oku Selatan melalui Kasat Reskrim Polres Oku Selatan Akp Apromico,SH membenarkan atas peristiwa tersebut saat ini pihak nya sudah amankan pelaku. “Kita sudah amankan pelaku dan sedang kita dalami penyidikan nya, “ungkapnya, Rabu, ( 4 /11/2020).

Menurut Kasat, tersangka HRD saat melakukan perbuatannya di kediaman nya, hal itu kepergok oleh saudaranya, Oleh saudaranya itu lantas diceritakan kepada istri tersangka. “Kemudian mengetahui peristiwa itu, lantas sang istri langsung melapor ke pihak berwajib,” ungkap nya.

“Setelah kita selidiki dan punya alat bukti cukup termasuk saksi maka pelaku langsung kita proses,” Kasat menerangkan.

Lebih lanjut dikatakan kasat berdasarkan keterangan korban mawar (9),pelaku sempat mengancam korban .

“Tersangka nantinya kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara ,” ungkap Apromico

HRD(28) saat dikonfirmasi di ruangan penyidik Reskrim polres Oku Selatan mengatakan kepada awak media dirinya khilaf melakukan pencabulan terhadap ponakan nya sendiri.

“Iya, saya khilaf pak sebab istri saya tidak mau berhubungan lagi dengan saya, “katanya.(tisna)

Tags: dicabuli berulang kaliPencabulanpencabulan terhadap mawar
ADVERTISEMENT
Previous Post

Politisi PKB Sumsel Cermati 2 Dampak Terparah Pandemi Covid 19 Di Sumatera selatan

Next Post

Skor Istanbul BB vs MU : Setan Merah Tumbang

Editor Sumsel

Info Terkait

Cabuli Anak Dibawa Umur, Pemuda Ditangkap Di Penginapan Kota Palembang

Cabuli Anak Dibawa Umur, Pemuda Ditangkap Di Penginapan Kota Palembang

15 Januari 2021
Pauti Ngaku Cabuli Anak Tiri 60 Kali Diancam Kurungan Lima Belas Tahun

Pauti Ngaku Cabuli Anak Tiri 60 Kali Diancam Kurungan Lima Belas Tahun

20 Desember 2019

Berita Terbaru

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Titip Pesan Persatuan untuk AMKI Sumsel

PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra, Pulih bertahap, Lebih dari 8,3 juta Pelanggan Telah Menikmati Kembali Pasokan Listrik

Fakar Indonesia Dorong Pembentukan Akademik Khusus Cetak Guru Profesional

Targetkan Generasi Muda, Acara LIKE IT 2026 Resmi Diluncurkan di Yogyakarta

Laga Persib vs Persijap, KAI Bandung Imbau Penumpang Tak Pakai Atribut Bola

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Berita Populer

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA Negeri 1...

Read more

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA...

Read more

Gandeng Green Diplomacy Network, Wapres Gibran Pacu Kualitas SDM Muda di Kancah Global

Green Diplomacy Network
Reporter lian
21 Mei 2026

LamanQu.Com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima kunjungan kehormatan dari perwakilan Green Diplomacy Network (GDN) di Istana Wakil Presiden,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In