Diungkap Polres Oku Selatan 2 Orang TSK Jual Sabu Adalah ASN

Hukum, Kriminal
Aparatur Sipil Negara , Kasus Narkotika , Pegawai Negeri Sipil

Muaradua, lamanqu.comKapolres OKU Selatan AKBP., Zulkarnain Harahap, S.I.K melalui Kasat Narkoba, Iptu Benny Okimu, membenarkan penangkapan terhadap dua orang yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut menyusul berhasilnya Sat Narkoba Polres OKU Selatan dalam meringkus dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Oku Selatan diduga mengedarkan atau menjadi bandar sekaligus sebagai pengguna Narkoba jenis sabu-sabu.

“kedua tersangka diamankan di daerah berbeda Fahrul Rozi (33) berhasil ditangkap di depan sebuah kontrakan di Desa Sukajaya Kecamatan Buay Rawan Jum’at (23-10-2020) sekira pukul 13:30 Wib, ” terang Beni, Minggu (1/11/2020).

Diungkapanya, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi dari masyarakat Tim segera menindaklanjuti melakukan pengintaian dan penangkapan.

Sementara Tersangka (TSK), Afriansyah (33) Bin Rosihan (Alm) warga dusun III Desa Sukajaya kecamatan Warkuk Ranau Selatan berhasil ditangkap di kediamannya pada Jum’at (30-10-2020) sekira lebih kurang pukul 17:45 Wib.

Dari tangan tersangka Fahrul saat melakukan penggeledahan ditemukan 2 (Dua) plastik klip bening yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,43 gram yang disimpan tersangka di saku celana yang dipakai tersangka.

Sedangkan dari TSK Afriansyah ditemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam yang berisikan 3 (tiga) plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram.”ucap Beni.

“kedua tersangka dan Barang bukti sudah kita amankan di Polres Oku Selatan guna penyelidikikan dan penyidikan lebih lanjut ,” Beni Menambahkan.

Terkait Hukuman yang bakal disangkakan, Beni mengatakan, “Kedua tersangka kita jerat pasal 112 dan 114 tentang penyalahgunaan Narkotika.”ungkap kasat Reskrim Polres Oku Selatan itu.(tisna)