• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, Oktober 5, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

WFH Pegawai di Muba Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020

Reporter Editor Sumsel
15 Mei 2020
WFH Pegawai di Muba Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020
Share on Whatsapp

Sekayu, lamanqu.com – Para Kepala Perangkat Daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja WFH ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Upaya pencegahan penularan Covid-19 terus ditingkatkan. Tujuannya memutus rantai penularan wabah Covid-19 atau virus corona. Bupati Muba Dr Dodi Reza memperpanjang work from home (WFH) atau kerja dari rumah pegawai di lingkungan Pemkab Muba hingga 29 Mei 2020.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/439/BKPSDM/2020 yang dikeluarkan di Sekayu 12 Mei 2020 yang telah ditandatangani oleh Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin.

Perpanjangan WFH ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 54 tahun 2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang Perubahan ketiga atas Surat Edaran Menpan-RB No 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Meski WFH namun setiap Sekretariat dan Bidang Pada Perangkat Daerah Ditugaskan 2 orang pegawai (boleh pengawas atau pelaksana atau Jabatan fungsional atau tenaga kontrak) agar proses roda pemerintahan atau pelayanan publik tetap berjalan normal,” ujar Kepala BKPSDM, Sunaryo SSTP MM.

Sunaryo mengingatkan selama WFH, Kepala OPD harus memastikan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin meminta seluruh perangkat daerah dan ASN memanfaatkan teknologi digital untuk tetap menjalankan seluruh aktifitas pekerjaan pelayanan publik dan kebutuhan lainnya.

“ASN dan Tenaga Kontrak Wajib mengisi laporan kerja harian (SKP harian) dan 0mengunggah ke Perangkat Digital (Zoom, Skype, WhatsApp, Telegram) Perangkat Daerah masing-masing sebagai konfirmasi atas kehadirannya,” terangnya.

Kemudian, jam Kerja Work From Home tetap berlaku seperti biasa dan terhadap ASN dan tenaga kontrak yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah (WFH). Dilarang bepergian dan apabila dilanggar akan dikenakan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Meminimalisir pelayanan tatap muka dan mengoptimalkan pelayanan secara daring (online), untuk regulasinya dapat diatur oleh Kepalai Perangkat Daerah masing-masing,” pungkasnya. (Rlq)

ADVERTISEMENT
Previous Post

H. Askolani, SH., MH Sambut Kunjungan Kapolda Sumsel IrjenPol Prof Dr Eko Indra Heri S, MM

Next Post

Kami Kira Penagih Hutang, Nyatanya Kami Diberi Uang dan Sembako

Editor Sumsel

Info Terkait

jenis nyamuk

Mengenal Jenis Nyamuk dan Spesialisasi Penyakit yang ditibulkan

5 Oktober 2025
Pengusir Nyamuk, Alat Pengusir Nyamuk

Alat Pengusir Nyamuk, Senjata Terbaik Sebagai Perisai Diri

5 Oktober 2025
nyamuk chikungunya, nyamuk aedes

Nyamuk Chikungunya, Sang Maestro Pembawa Rasa Sakit hingga Mengigil

5 Oktober 2025
nyamuk, serangga penggangu

Nyamuk, Makhluk Mini Pembawa Maut

5 Oktober 2025
RS Hermina Palembang

Dugaan Malpraktik, RS Hermina Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel

4 Oktober 2025
Pornas XVII Korpri Siap Dihelat Di Sumsel, Ini Beberapa Disampaikan

Pornas XVII Korpri Siap Dihelat Di Sumsel, Ini Beberapa Disampaikan

4 Oktober 2025

Berita Terbaru

Mengenal Jenis Nyamuk dan Spesialisasi Penyakit yang ditibulkan

Alat Pengusir Nyamuk, Senjata Terbaik Sebagai Perisai Diri

Nyamuk Chikungunya, Sang Maestro Pembawa Rasa Sakit hingga Mengigil

Nyamuk, Makhluk Mini Pembawa Maut

Dugaan Malpraktik, RS Hermina Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel

Pornas XVII Korpri Siap Dihelat Di Sumsel, Ini Beberapa Disampaikan

Kodim 0418/Palembang Gelar Tradisi Penerimaan Warga Baru di Makodim Sekojo Palembang

Hasil Uji Lemigas, Produk Kilang Pertamina Plaju Penuhi Spesifikasi Kepdirjen Migas

PT MPC Diduga Lakukan Pengalihan IUP Ilegal, Fakar Lematang Melaporkan ke Bareskrim

Berita Populer

Serigala Berbulu Domba, Sebuah Metaforis dari Penipuan Berkedok Polos

serigala berbulu domba
Reporter lian
3 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di antara semua ancaman yang mengintai dalam interaksi sosial, tidak ada yang lebih berbahaya daripada sosok yang tampil...

Read more

Shio, Roda Kosmik Penentu Takdir dari 12 Hewan Penjaga Waktu

shio
Reporter lian
1 Oktober 2025

LamanQu.Com - Di ufuk Timur, sebuah sistem penanggalan kuno telah mengatur waktu dan nasib manusia selama ribuan tahun. Bukan sekadar...

Read more

Sisi Baik dan Buruk dari Babi

Sisi Baik dari Babi, Sisi Buruk dari Babi
Reporter lian
30 September 2025

LamanQu.Com - Babi adalah makhluk dengan dua sisi yang sangat kontras. Di satu sisi, ia adalah salah satu hewan paling...

Read more

DPD RI Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Rangka HUT ke-21

Anggota DPD RI, Ratu Tenny Leriva
Reporter Editor Sumsel
3 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), DPD RI...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In