• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Juni 26, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Penyebar Berita Hoax Pasien Banjar tak Ditahan?

Reporter Editor Sumsel
4 April 2020
Penyebar Berita Hoax Pasien Banjar tak Ditahan?
Bagikan ke Whatsapp

Bandung, lamanqu.com – Polres Banjar mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial YN (42), pelaku diduga membuat postingan informasi/berita bohong atau hoax di media sosial tentang pasien corona di Kota Banjar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menjelaskan bahwa untuk tindak pidana tersebut Polres Banjar telah berhasil mengamankan Barang Bukti yaitu 1 Unit Handphone Merk Samsung J 3 warna hitam dengan Sim Card Nomor 085523669538 serta 1 Lembar Kertas Bukti/hasil screenshot akun Facebook “Karel Laras”.

“Modus operandi yang dilakukan oleh Tersangka adalah Tersangka melakukan dugaan Tindak Pidana menyebarkan informasi bohong atau hoax dengan cara menulis dan memposting dengan perkataan di akun Facebook,” kata Erlangga dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jum’at (3/4/2020).

Adapun penerapan Pasal yang diberlakukan kepada para tersangka yaitu Pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) jo UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, ancaman hukuman paling lama 6 tahun, dan atau Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor: 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, ancaman hukuman paling lama 3 tahun.

Selanjutnya tutur Erlangga, penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup yaitu keterangan saksi, digital forensik dan petunjuk-petunjuk.

“Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan berdasarkan ketentuan yang ada, melihat pertimbangan objektif dan subjektif tidak perlu penahanan karena kondisi saat ini namun proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.

Kapolres Banjar Polda Jabar AKBP. Yulian Perdana, S.I.K. dalam konferensi pers virtual menghimbau kepada masyarakat Banjar untuk tetap tenang jangan panik, indahkan himbauan kapolri dan pemerintah setempat dengan tetap tinggal dirumah social distancing dan Physical Distancing, apabila ada informasi yang belum jelas sumbernya hendaknya menghubungi pihak kepolisian. (Umr/Wnz)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Saatnya Bersatu Kita Melawan Virus Corona

Next Post

Siswa SMANPOEL Terapkan Belajar Daring

Editor Sumsel

Info Terkait

Terkait Isu Dugaan Plt. Kadis DLH Muba Lakukan Pembiaran dan Terima Setoran, Ini Penjelasan DLH Muba

Terkait Isu Dugaan Plt. Kadis DLH Muba Lakukan Pembiaran dan Terima Setoran, Ini Penjelasan DLH Muba

26 Juni 2026
Implementasikan Perda No. 2/2020, Disnakertrans Muba Bawa Surat Resmi Bupati Muba Sasar Medco Energi dan Seluruh Perusahaan Migas

Implementasikan Perda No. 2/2020, Disnakertrans Muba Bawa Surat Resmi Bupati Muba Sasar Medco Energi dan Seluruh Perusahaan Migas

26 Juni 2026
MA Kabulkan PK Menteri ATR/BPN, Pembatalan SHGU PT SKB Dinyatakan Tetap Berlaku

MA Kabulkan PK Menteri ATR/BPN, Pembatalan SHGU PT SKB Dinyatakan Tetap Berlaku

26 Juni 2026
LBH HBB Nusantara Dorong Penyelesaian Berbasis Perlindungan Anak dalam Kasus Perundungan Viral

LBH HBB Nusantara Dorong Penyelesaian Berbasis Perlindungan Anak dalam Kasus Perundungan Viral

25 Juni 2026
Alfamart dan Nestlé Indonesia Perluas Jangkauan Program Sahabat Posyandu untuk Ribuan Ibu dan Anak

Alfamart dan Nestlé Indonesia Perluas Jangkauan Program Sahabat Posyandu untuk Ribuan Ibu dan Anak

25 Juni 2026
Pengusaha Muda Diminta Jadi Agen Perubahan, HIPMI Palembang Fokus pada Ekonomi Kerakyatan

Pengusaha Muda Diminta Jadi Agen Perubahan, HIPMI Palembang Fokus pada Ekonomi Kerakyatan

25 Juni 2026

Berita Terbaru

Kolaborasi Disnakertrans Muba dengan PT Baturona Adimulya Buka Loker Driver Dump Truck (DT) Harian

BERSATU MELAWAN NARKOBA: Tanggung Jawab Moral, Agama, dan Sosial dalam Menolak Kejahatan Jalanan di Sumatera Selatan

Bupati OKU Selatan Pimpin Rapat Tindak Lanjut LHP dan Penguatan SPIP

Jenderal Kosasih Beri Kuliah Umum kepada Ratusan Mahasiswa UNINUS Bandung

Tidak Hanya Dirasa oleh Para Murid, Program MBG juga Dongkrak Perekonomian Warga Sekitar Dapur MBG

Kedepankan Semangat Kolaborasi, Disnakertrans Muba Jamin Investasi Aman dan Hak Masyarakat Transmigrasi Air Balui SP 2 Terjaga

Petani Harus Mempunyai Sifat Enterprenuer Untuk Produknya, Berikut Penjelasannya

Disdik Sumsel Optimistis Cetak Juara Nasional dari O2SN 2026

DPD Horas Bangso Batak (HBB) Sumsel Audiensi dan Silaturahmi dengan Dirintelkam Polda Sumsel

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan

Maraknya Begal Resahkan Warga, Polda Sumsel Gelar FGD dan Sosialisasi Pencegahan Kriminalitas Jalanan
Reporter YN
20 Juni 2026

Palembang,LamanQu.Com-Untuk merespon maraknya kejahatan jalanan, Polda Sumatera Selatan bersama dengan Forum Kepala Desa (FKD) di Kecamatan Indralaya Utara menggelar Focus...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In