MUBA,LamanQu.Com-Menanggapi beredarnya isu yang menyebut Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan pembiaran dan menerima setoran terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT DSSP Power, pihak DLH Muba membantah tegas tudingan tersebut.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DLH Muba, Adi Candra, menjelaskan bahwa pada 23 Juni 2026 seorang rekan media datang ke kantor DLH Muba untuk meminta klarifikasi terkait laporan dugaan pencemaran lingkungan yang disampaikan pada 17 Juni 2026.
“Saat itu saya sudah menjelaskan agar bersabar karena laporan tersebut masih menunggu disposisi pimpinan serta klarifikasi dari pihak perusahaan. Selain itu, dalam menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran lingkungan juga diperlukan persiapan dari tim laboratorium DLH,” ujar Adi Candra, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut terdapat sikap yang dinilai kurang bersahabat terhadap Plt. Kepala DLH Muba dan terkesan menyampaikan penilaian negatif terhadap pimpinan instansi tersebut.
Adi Candra menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan Plt. Kepala DLH Muba menerima setoran maupun sengaja melakukan pembiaran terhadap laporan masyarakat adalah tidak benar.
“Tidak benar dan tidak pernah Plt. Kadis DLH Muba menerima setoran ataupun melakukan pembiaran terhadap laporan warga terkait dugaan pencemaran yang disebabkan oleh PT DSSP Power,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pengawasan rutin terhadap perusahaan pada dasarnya dilakukan oleh instansi yang menerbitkan izin lingkungan. Mengingat izin lingkungan PT DSSP Power bukan diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, maka kewenangan pengawasan rutin berada pada instansi penerbit izin.
Meski demikian, apabila terdapat pengaduan dari masyarakat, Pemerintah Kabupaten Muba melalui DLH tetap berkewajiban menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Terkait PT DSSP Power, sebelumnya belum pernah ada pengaduan yang masuk ke Pemkab Muba maupun DLH Muba. Laporan baru diterima pada 17 Juni 2026 sehingga saat ini masih dalam proses penanganan sesuai prosedur,” jelasnya.
Adi Candra juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya serta menyampaikan setiap pengaduan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
“Kami berharap masyarakat tetap memberikan kepercayaan kepada DLH Muba. Apabila ada dugaan pencemaran lingkungan, silakan laporkan kepada kami dengan disertai data dan bukti yang jelas. DLH Muba berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan sesuai kewenangan, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ia berharap seluruh pihak dapat memberikan ruang kepada DLH Muba untuk menyelesaikan proses penanganan laporan sesuai tahapan yang berlaku sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
DLH Muba menegaskan akan terus berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai prosedur. Koordinasi dengan instansi terkait juga akan terus dilakukan guna memastikan setiap dugaan pencemaran lingkungan dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum berita ini diterbitkan, pihak DLH Muba menyatakan telah berupaya menghubungi pihak yang membuat pemberitaan melalui sambungan telepon untuk meminta klarifikasi. Namun, menurut keterangan DLH Muba, nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif.
(Yanti)










