• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Oktober 29, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Sumsel

BERSATU MELAWAN NARKOBA: Tanggung Jawab Moral, Agama, dan Sosial dalam Menolak Kejahatan Jalanan di Sumatera Selatan

Reporter YN
24 Juni 2026
BERSATU MELAWAN NARKOBA: Tanggung Jawab Moral, Agama, dan Sosial dalam Menolak Kejahatan Jalanan di Sumatera Selatan
Bagikan ke Whatsapp

Prof. H. Abdur Razzaq, MA., Ph.D.

Fakultas Dakwah dan Komunikasi, UIN Raden Fatah Palembang

Palembang,LamanQu.Com-Penyalahgunaan narkoba, aksi kriminalitas, dan kekerasan jalanan telah menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan pembangunan daerah di Sumatera Selatan. Keprihatinan ini mendorong Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan untuk secara aktif mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu dalam menolak tiga ancaman utama tersebut. Gerakan ini bukan sekadar kampanye keamanan semata, melainkan sebuah seruan moral yang menyentuh dimensi kemanusiaan, keagamaan, dan sosial secara bersamaan.

 

Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa Sumatera Selatan termasuk dalam provinsi dengan tingkat prevalensi penyalahgunaan narkoba yang cukup mengkhawatirkan. Menurut laporan BNN tahun 2023, angka penyalahgunaan narkoba secara nasional mencapai sekitar 3,33 juta orang, dengan proporsi terbesar berasal dari kelompok usia produktif antara 15 hingga 35 tahun (BNN, 2023). Di tingkat regional, Palembang sebagai ibu kota provinsi kerap menjadi simpul peredaran narkoba lintas wilayah. Realitas ini menuntut respons kolektif yang terkoordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh agama, akademisi, dan masyarakat luas.

 

NARKOBA DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Islam sebagai agama yang komprehensif (syumul) memberikan panduan yang jelas tentang larangan segala sesuatu yang merusak akal, jiwa, dan kesehatan manusia. Para ulama secara sepakat (ijma’) mengharamkan narkoba berdasarkan sejumlah dalil yang kuat dari al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW.

 

Larangan Segala Hal yang Memabukkan dan Merusak

Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. al-Ma’idah [5]: 90). Ayat ini menjadi landasan utama para ulama dalam mengharamkan narkoba. Qiyas (analogi hukum) dilakukan terhadap khamr karena narkoba memiliki kesamaan illat (alasan hukum) yakni merusak akal (mufsid lil-‘aql). Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ menyatakan bahwa segala zat yang memabukkan dan merusak fungsi akal termasuk dalam kategori yang diharamkan oleh syariat (al-Nawawi, t.t., juz 2, hlm. 56).

Larangan Menjatuhkan Diri ke dalam Kebinasaan

Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu jatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. al-Baqarah [2]: 195). Penyalahgunaan narkoba secara medis terbukti menyebabkan kerusakan organ otak, gagal fungsi hati dan ginjal, gangguan kejiwaan berat, serta berujung pada kematian. Dengan demikian, mengonsumsi narkoba termasuk dalam kategori perbuatan yang menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan (talqah bi al-tahlukah) yang dilarang tegas oleh al-Qur’an.

 

Kewajiban Menjaga Lima Kebutuhan Dasar (al-Kulliyyat al-Khams)

Dalam kaidah ushul fikih, syariat Islam bertujuan menjaga lima hal pokok (al-maqasid al-khamsah): jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), harta (hifz al-mal), dan agama (hifz al-din). Narkoba menyerang kelima-limanya sekaligus: merusak akal, menghancurkan kesehatan jiwa dan raga, mengancam keturunan, menghabiskan harta, dan menjauhkan pelakunya dari nilai-nilai agama. Imam al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum al-Din menegaskan bahwa perlindungan atas akal adalah kewajiban kolektif (fard kifayah) bagi seluruh umat Islam (al-Ghazali, 2005, juz 1, hlm. 17).

 

Hadis Nabi tentang Larangan Khamr dan Segala yang Memabukkan

Nabi Muhammad SAW mengingatkan dalam sabdanya, “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Muslim, no. 2003, dari Ibn Umar r.a.). Hadis ini memperjelas bahwa keharaman tidak terbatas pada minuman keras konvensional, melainkan mencakup semua zat yang menyebabkan hilangnya kesadaran dan kendali akal, termasuk berbagai jenis narkoba modern seperti sabu-sabu, heroin, kokain, ganja, dan turunannya. Dalam hadis yang lain beliau menyatakan , “Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Ibn Majah, no. 2340; dinilai sahih oleh al-Albani dalam al-Silsilah al-Sahihah, no. 250)

 

Hadis ini menjadi dalil penting bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba bukan hanya merusak individu pelakunya, tetapi juga menimbulkan bahaya nyata (darar) bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, memberantas narkoba merupakan implementasi dari prinsip la darar wal la dirar dalam kehidupan bermasyarakat.

DAMPAK NARKOBA, KRIMINALITAS, DAN KEKERASAN JALANAN TERHADAP PEMBANGUNAN

Ketiga ancaman yang menjadi perhatian Polda Sumatera Selatan yaitu narkoba, kriminalitas, dan kekerasan jalanan, memiliki hubungan kausalitas yang erat. Penelitian Hanifah dan Puspitasari (2022) yang diterbitkan dalam Jurnal Kriminologi Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 60–70 persen pelaku kriminalitas jalanan di beberapa kota besar Indonesia terindikasi berada di bawah pengaruh narkoba pada saat melakukan tindak kejahatan. Dengan kata lain, perang melawan narkoba adalah juga perang melawan kriminalitas.

 

Secara ekonomi, dampak penyalahgunaan narkoba terhadap pembangunan daerah sangat signifikan. Menurut kajian UNODC (2022), biaya sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba di negara-negara berkembang mencapai rata-rata 1–3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Di tingkat lokal, hal ini berarti hilangnya potensi tenaga kerja produktif, meningkatnya beban anggaran daerah untuk rehabilitasi, dan terganggunya iklim investasi akibat persepsi keamanan yang memburuk (UNODC, 2022).

Kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat termasuk tawuran, perampokan, dan aksi premanisme, memperparah kondisi tersebut. Inisiatif Polda Sumatera Selatan untuk mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu adalah langkah strategis yang tepat, mengingat penanganan masalah ini tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum semata, tetapi membutuhkan pendekatan multistakeholder yang melibatkan keluarga, sekolah, masjid, dan komunitas.

PERAN STRATEGIS LEMBAGA AGAMA DAN AKADEMISI

Dakwah memiliki peran sentral dalam pencegahan narkoba. Melalui pendekatan komunikasi profetik, para da’i dan ulama dapat menyampaikan pesan anti-narkoba yang menyentuh hati dan pikiran masyarakat secara lebih efektif dibandingkan pendekatan hukum semata. Penulis sendiri dalam salahsatu kajian tentang komunikasi dakwah berbasis nilai-nilai profetik menegaskan bahwa pesan yang disampaikan dengan hikmah, maw’izah hasanah, dan mujadalah bi al-lati hiya ahsan memiliki daya penetrasi sosial yang jauh lebih kuat dalam membentuk perilaku masyarakat (Abdur Razzaq, 2021, hlm. 47).

 

Masjid sebagai pusat peradaban Islam memiliki potensi besar untuk menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkoba. Program-program pemberdayaan remaja masjid, pengajian anti-narkoba, dan konseling keagamaan perlu diperkuat dan dikembangkan secara sistematis. Anshari (2019) dalam penelitiannya tentang peran institusi keagamaan dalam pencegahan penyalahgunaan zat adiktif di Asia Tenggara menemukan bahwa komunitas yang memiliki kohesi keagamaan tinggi secara konsisten menunjukkan tingkat penyalahgunaan narkoba yang lebih rendah (Anshari, 2019, hlm. 112).

Lembaga pendidikan tinggi Islam seperti UIN Raden Fatah Palembang juga memiliki tanggung jawab akademis dan sosial untuk berkontribusi melalui penelitian, pengabdian masyarakat, dan advokasi kebijakan. Kolaborasi antara perguruan tinggi, Polda, BNN, Pemerintah Provinsi, dan organisasi masyarakat sipil perlu ditingkatkan untuk menciptakan ekosistem pencegahan yang menyeluruh.

 

SERUAN BERSATU: DARI AJARAN AGAMA MENUJU AKSI SOSIAL

Al-Qur’an memerintahkan umat beriman untuk bahu-membahu dalam kebaikan dan ketakwaan. Sebagaimana dalam firman-Nya, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan” (QS. al-Ma’idah [5]: 2). Ayat ini menegaskan bahwa bersatu melawan narkoba bukan hanya kewajiban sosial, melainkan juga kewajiban agama. Setiap elemen masyarakat baik aparat keamanan, ulama, pendidik, orang tua, pemuda, dan media, memiliki peran dan kontribusi masing-masing yang tidak bisa diabaikan. Sebagaimana firman-Nya, “Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf dan mencegah dari yang mungkar” (QS. al-Taubah [9]: 71).

Penegasan al-Qur’an ini relevan dengan gerakan yang diinisiasi Polda Sumatera Selatan. Amar makruf nahi mungkar (memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran) adalah fondasi teologis dari seluruh upaya pemberantasan narkoba dan kejahatan sosial. Dalam konteks ini, bergabung dalam gerakan anti narkoba adalah bentuk konkret pengamalan amar makruf nahi mungkar di era kontemporer.

REKOMENDASI STRATEGIS

Berdasarkan analisis di atas, penulis merumuskan beberapa rekomendasi strategis yang dapat diimplementasikan secara sinergi oleh berbagai pihak. Pertama, penguatan kapasitas ulama dan da’i dalam literasi anti-narkoba perlu menjadi prioritas. Kemenag, MUI, dan organisasi keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah perlu menyelenggarakan pelatihan khusus bagi para penceramah agama tentang membangun narasi Bersama bahaya narkoba dari perspektif kesehatan dan fikih kontemporer, sehingga pesan yang disampaikan di mimbar-mimbar masjid lebih informatif dan berbasis bukti ilmiah. Kedua, integrasi materi pencegahan narkoba ke dalam kurikulum pendidikan agama Islam di semua jenjang perlu diperkuat. Pendekatan tematik yang menghubungkan nilai-nilai al-Qur’an dan Sunnah dengan realita ancaman narkoba akan lebih efektif membentuk kesadaran sejak dini dibandingkan pendekatan informatif semata. Ketiga, model kolaborasi pentahelix antara pemerintah, aparat keamanan, akademisi, masyarakat, dan media perlu dikembangkan dan dilembagakan. Polda Sumatera Selatan dapat mengambil peran sebagai fasilitator kolaborasi ini, mengingat kapasitas koordinasi dan jaringannya yang luas di seluruh wilayah provinsi. Keempat, program rehabilitasi berbasis komunitas dengan pendekatan keagamaan (faith-based rehabilitation) perlu diperluas jangkauannya. Pengalaman beberapa pondok pesantren yang telah berhasil menjalankan program rehabilitasi narkoba menunjukkan bahwa pendekatan ini memiliki tingkat keberhasilan yang tinggi dan dapat menjadi model replikasi di tingkat provinsi.

 

PENUTUP

Ajakan Polda Sumatera Selatan untuk bersatu menolak narkoba, kriminalitas, dan kekerasan jalanan merupakan seruan yang selaras dengan nilai-nilai Islam dan prinsip-prinsip kemanusiaan universal. Al-Qur’an dan Hadis telah memberikan landasan teologis yang kuat untuk melarang segala bentuk penyalahgunaan zat adiktif dan kekerasan. Sementara itu, fakta empiris menunjukkan betapa besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh ketiga ancaman tersebut bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam perspektif Islam, melindungi masyarakat dari bahaya narkoba adalah bagian dari mewujudkan maqasid al-syariah yaitu tujuan utama syariat Islam untuk menjaga keselamatan jiwa, akal, keturunan, harta, dan agama. Oleh karena itu, setiap Muslim sejatinya memiliki kewajiban moral dan agama untuk berpartisipasi aktif dalam gerakan ini, bukan hanya sebagai kewajiban kewarganegaraan semata, tetapi sebagai manifestasi iman kepada Allah SWT dan tanggung jawab kepada sesama manusia. Semoga dengan bersatunya seluruh elemen masyarakat, Sumatera Selatan dapat mewujudkan cita-cita menjadi daerah yang aman, sejahtera, dan berakhlak mulia, baldatun tayyibatun wa rabbun ghafur. Wallaahu A’lam

 

 

ADVERTISEMENT
Previous Post

Bupati OKU Selatan Pimpin Rapat Tindak Lanjut LHP dan Penguatan SPIP

Next Post

Kolaborasi Disnakertrans Muba dengan PT Baturona Adimulya Buka Loker Driver Dump Truck (DT) Harian

YN

Info Terkait

Pelantikan Pengurus IWSS

H. Syamsuddin, S.H., M.H.Ketua KKSS Hadiri Pelantikan Pengurus IWSS Kota Palembang

29 Oktober 2026
HUT Yayasan Sembilan Bidadari ke -22 Tahun dan Peringatan Dwi Kwan Im, Tebarkan Damai dan Berbagi Kasih dengan Anak Yatim

HUT Yayasan Sembilan Bidadari ke -22 Tahun dan Peringatan Dwi Kwan Im, Tebarkan Damai dan Berbagi Kasih dengan Anak Yatim

29 Oktober 2026
OPINI: Mengunci “Kue Tambang” di Muba: Sinergi Kepmen ESDM 365/2026 dan Perda Muba No. 2/2020

OPINI: Mengunci “Kue Tambang” di Muba: Sinergi Kepmen ESDM 365/2026 dan Perda Muba No. 2/2020

29 Oktober 2026
Raihan Guru Besar Bukan Batas Terakhir Untuk Mengembangkan Ilmu Pengetahuan, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Raihan Guru Besar Bukan Batas Terakhir Untuk Mengembangkan Ilmu Pengetahuan, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

29 Oktober 2026
Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kilang Plaju Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian untuk Negeri

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kilang Plaju Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian untuk Negeri

28 Oktober 2026
HLN ke-81: PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa

HLN ke-81: PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa

28 Oktober 2026

Berita Terbaru

H. Syamsuddin, S.H., M.H.Ketua KKSS Hadiri Pelantikan Pengurus IWSS Kota Palembang

HUT Yayasan Sembilan Bidadari ke -22 Tahun dan Peringatan Dwi Kwan Im, Tebarkan Damai dan Berbagi Kasih dengan Anak Yatim

OPINI: Mengunci “Kue Tambang” di Muba: Sinergi Kepmen ESDM 365/2026 dan Perda Muba No. 2/2020

Raihan Guru Besar Bukan Batas Terakhir Untuk Mengembangkan Ilmu Pengetahuan, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kilang Plaju Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian untuk Negeri

HLN ke-81: PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa

Bareskrim Polri Bongkar Kilang Minyak Ilegal di Muratara, Amankan 51.200 Liter Minyak Olahan

Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang

AMKI Musi Rawas Resmi Dilantik, Kolaborasi dengan Pemerintah Tak Boleh Menggerus Independensi Pers

Berita Populer

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan
Reporter YN
17 Oktober 2026

Banyuasin,LamanQu.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Pemkab) dalam ini Bupati Banyuasin...

Read more

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan
Reporter YN
14 Oktober 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com— Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah...

Read more

Lebri Oktora Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung dan Insan Pers

Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung
Reporter Editor Sumsel
14 Oktober 2026

Palembang, LamanQu.Com — Konsultan Hukum dan Aktivis Sumatera Selatan dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Lebri Oktora, S.H., mendesak Kapolda...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In