• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Oktober 29, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Sumsel

OPINI: Mengunci “Kue Tambang” di Muba: Sinergi Kepmen ESDM 365/2026 dan Perda Muba No. 2/2020

Reporter YN
29 Oktober 2026
OPINI: Mengunci “Kue Tambang” di Muba: Sinergi Kepmen ESDM 365/2026 dan Perda Muba No. 2/2020
Bagikan ke Whatsapp

Oleh: Herryandi Sinulingga, AP. (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin)

Muba,LamanQu.Com-Setiap kali truk-truk pengangkut batubara atau hasil tambang melintas di jalanan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kerap muncul pertanyaan mendasar di benak kita: Seberapa besar dampak nyata keberadaan industri ekstraktif ini bagi kesejahteraan masyarakat tempatan atau Masyarakat lokal ?

 

Selama ini, kita sering menyaksikan ironi di lingkar tambang. Daerah memiliki kekayaan alam yang melimpah, namun warganya kerap sekadar menjadi penonton. Kue ekonomi tambang yang bernilai triliunan rupiah lebih banyak berputar di tingkat pusat atau dinikmati oleh grup anak perusahaan/afiliasi korporasi besar.

 

Namun, babak baru kini telah dimulai. Terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang ditetapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026, membawa angin segar bagi keadilan ekonomi daerah. Kebijakan afirmatif nasional ini secara tegas mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun IUP Khusus (IUPK) untuk memprioritaskan perusahaan jasa pertambangan (IUJP) lokal yang berdomisili di kabupaten/kota sekitar wilayah tambang.
Bagi kami di Pemkab Muba, Kepmen ESDM ini tidak sekadar aturan teknis, melainkan amunisi hukum yang sangat seirama dan memperkuat Peraturan Daerah (Perda) Muba Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengembangan dan Penempatan Tenaga Kerja.

 

Dua Aturan, Satu Misi: Lokal Jadi Tuan Rumah

Prinsip dari kedua kebijakan ini sangat sederhana dan berpijak pada nilai yang sama: masyarakat lokal harus menjadi tuan rumah di negerinya sendiri.
Selama ini, rantai pasok jasa pertambangan sering kali dimonopoli oleh anak perusahaan atau grup terafiliasi dari pemegang izin tambang. Kepmen ESDM 365/2026 memangkas praktik monopoli tersebut. Penggunaan anak perusahaan kini sifatnya exception based (harus mengantongi izin tertulis Menteri ESDM) dan hanya diperbolehkan untuk situasi khusus seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan smelter, atau pemenuhan DMO. Di luar hal itu, pintu utama wajib dibuka untuk jasa pertambangan lokal Muba.

Di sinilah letak logika berlapis yang saling mengunci antara aturan Pusat dan Daerah:
1. Kepmen ESDM 365/2026 memastikan bahwa “Jasa”-nya adalah jasa lokal Muba.
2. Perda Muba No. 2 Tahun 2020 memastikan bahwa “Orang”-nya adalah tenaga kerja lokal Muba (ber-KTP Muba).
Jika perusahaan jasa lokal Muba mendapatkan kontrak pekerjaan tambang, maka penyerapan Tenaga Kerja Lokal (TKL) Muba secara otomatis akan mendongkrak. Inilah multiplier effect nyata yang akan menggerakkan roda ekonomi warga dari tingkat tapak hingga UMKM pendukung di sekitar wilayah operasional.

 

Karpet Merah dan Kesiapan SDM Muba

Kami di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tidak hanya menuntut hak daerah, tetapi juga menyiapkan kapasitas diri. Melalui Perda No. 2 Tahun 2020, Pemkab Muba telah mendirikan Muba Vocational Centre (MVC) serta terus mengoptimalkan Balai Latihan Kerja (BLK).
Kami ingin memastikan bahwa ketika “karpet merah” regulasi ini ditancapkan, SDM lokal Muba bukanlah tenaga kerja ala kadarnya, melainkan tenaga kerja yang kompeten, bersertifikasi, dan siap pakai sesuai standar industri modern.

Oleh karena itu, melalui momentum ini, Disnakertrans Muba menyampaikan imbauan dan penegasan kepada seluruh pimpinan perusahaan pemegang IUP/IUPK di Muba:
1. Restrukturisasi Rantai Pasok: Segera sesuaikan penggunaan vendor dan mitra kerja jasa pertambangan dengan mengutamakan kontraktor/IUJP lokal berdomisili di Muba.
2. Kepatuhan Rekruitmen: Tetap patuhi regulasi Perda No. 2/2020 dengan wajib melaporkan lowongan kerja, menghentikan segala bentuk pungutan biaya rekrutmen, dan mengutamakan warga lokal yang memenuhi kompetensi.
3. Sinergi Pelatihan: Gandeng Disnakertrans, BLK, dan MVC untuk penyediaan serta peningkatan keterampilan tenaga kerja yang dibutuhkan industri.

 

Mengawal Komitmen Bersama

Kebijakan nasional sudah membuka pintu, dan Peraturan Daerah Muba telah menyiapkan landasannya. Kini saatnya kita mengawal implementasinya secara transparan dan akuntabel di lapangan.
Kami di Disnakertrans Muba siap berdiri di depan untuk memastikan bahwa kemitraan antara investor tambang, pengusaha jasa lokal, dan tenaga kerja tempatan berjalan harmonis. Pertumbuhan investasi dan kesejahteraan warga lokal bukanlah dua hal yang saling bertentangan, melainkan harus tumbuh sejajar.

Sudah saatnya kekayaan alam Muba memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Muba. Kue ekonomi tambang harus benar-benar dibagi dan dinikmati di daerah, bukan lagi sekadar numpang lewat di atas truk-truk pengangkut.

SDM Unggul Muba | Ughang Muba Pacak

Muba Maju Lebih Cepat !!

ADVERTISEMENT
Previous Post

Raihan Guru Besar Bukan Batas Terakhir Untuk Mengembangkan Ilmu Pengetahuan, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Next Post

HUT Yayasan Sembilan Bidadari ke -22 Tahun dan Peringatan Dwi Kwan Im, Tebarkan Damai dan Berbagi Kasih dengan Anak Yatim

YN

Info Terkait

HUT Yayasan Sembilan Bidadari ke -22 Tahun dan Peringatan Dwi Kwan Im, Tebarkan Damai dan Berbagi Kasih dengan Anak Yatim

HUT Yayasan Sembilan Bidadari ke -22 Tahun dan Peringatan Dwi Kwan Im, Tebarkan Damai dan Berbagi Kasih dengan Anak Yatim

29 Oktober 2026
Raihan Guru Besar Bukan Batas Terakhir Untuk Mengembangkan Ilmu Pengetahuan, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Raihan Guru Besar Bukan Batas Terakhir Untuk Mengembangkan Ilmu Pengetahuan, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

29 Oktober 2026
Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kilang Plaju Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian untuk Negeri

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kilang Plaju Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian untuk Negeri

28 Oktober 2026
HLN ke-81: PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa

HLN ke-81: PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa

28 Oktober 2026
pemalsuan bahan bakar minyak

Bareskrim Polri Bongkar Kilang Minyak Ilegal di Muratara, Amankan 51.200 Liter Minyak Olahan

28 Oktober 2026
Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang

Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang

28 Oktober 2026

Berita Terbaru

HUT Yayasan Sembilan Bidadari ke -22 Tahun dan Peringatan Dwi Kwan Im, Tebarkan Damai dan Berbagi Kasih dengan Anak Yatim

OPINI: Mengunci “Kue Tambang” di Muba: Sinergi Kepmen ESDM 365/2026 dan Perda Muba No. 2/2020

Raihan Guru Besar Bukan Batas Terakhir Untuk Mengembangkan Ilmu Pengetahuan, Berikut Beberapa Pesan Disampaikan

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kilang Plaju Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian untuk Negeri

HLN ke-81: PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa

Bareskrim Polri Bongkar Kilang Minyak Ilegal di Muratara, Amankan 51.200 Liter Minyak Olahan

Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang

AMKI Musi Rawas Resmi Dilantik, Kolaborasi dengan Pemerintah Tak Boleh Menggerus Independensi Pers

Begini Cara Menghitung Tagihan Rekening Air, Pelanggan Perlu Pahami Pemakaian dan Tarif per Meter Kubik

Berita Populer

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan
Reporter YN
17 Oktober 2026

Banyuasin,LamanQu.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Pemkab) dalam ini Bupati Banyuasin...

Read more

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan
Reporter YN
14 Oktober 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com— Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah...

Read more

Lebri Oktora Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung dan Insan Pers

Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung
Reporter Editor Sumsel
14 Oktober 2026

Palembang, LamanQu.Com — Konsultan Hukum dan Aktivis Sumatera Selatan dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Lebri Oktora, S.H., mendesak Kapolda...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In