PALEMBANG,LamanQu.Com-Lembaga Bantuan Hukum Horas Bangso Batak (LBH HBB) Nusantara meminta seluruh pihak menghormati hak-hak anak yang terduga terlibat dalam kasus dugaan perundungan terhadap seorang bocah siswi SMP berinisal CC (13) di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul beredarnya video dugaan perundungan yang viral di media sosial dan menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.
Kuasa hukum para terlapor dari LBH HBB Nusantara, Desmon Simanjuntak, SH, mengatakan pihaknya saat ini mendapat kuasa dari orang tua sejumlah anak yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Menurut Desmon, anak-anak yang didampinginya masih berusia sekitar 12 tahun sehingga tetap memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun video yang menampilkan wajah anak-anak yang terlibat dalam perkara ini, baik yang berstatus pelapor maupun terlapor,” kata Desmon didampingi Jackson Sahala Pakpahan, S.H dan Alfredo Sihotang, sH saat konferensi pers di Kantor LBH HBB Nusantara, Kamis (25/6/2026).
Ia menilai masih terdapat sejumlah unggahan di media sosial yang menampilkan identitas anak tanpa penyamaran. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak psikologis terhadap anak-anak yang terlibat.
Karena itu, LBH HBB Nusantara meminta masyarakat dan pemilik akun media sosial untuk menghentikan penyebaran konten yang memperlihatkan identitas anak.
“Jika imbauan tersebut tidak diindahkan, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,”tegasnya.
Desmon mengatakan perlindungan terhadap anak tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga dan aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
Selain menyoroti penyebaran video, LBH HBB Nusantara juga mengaku menerima informasi dari orang tua anak terlapor terkait adanya tekanan psikologis yang dialami anak-anak mereka setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik.
“Kami berharap tidak ada intimidasi, diskriminasi, maupun tindakan yang dapat menghambat hak anak untuk memperoleh pendidikan.
Anak-anak tidak boleh kehilangan masa depan mereka akibat stigma yang berkembang sebelum adanya proses hukum yang tuntas,” kata Desmon.
Sementara itu, terkait pokok perkara yang dilaporkan, Desmon mengatakan pihaknya menghormati proses penyelidikan oleh pihak kepolisian dan menyerahkan pembuktian perkara kepada penyidik.
Ia menambahkan, pihaknya akan menyampaikan keterangan serta fakta yang diperoleh dari keluarga para terlapor kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari proses yang sedang berjalan.
Di sisi lain, LBH HBB Nusantara mengajak seluruh pihak mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurut Desmon, apabila syarat-syarat yang ditentukan undang-undang terpenuhi, penyelesaian perkara melalui mekanisme diversi patut dipertimbangkan demi memberikan ruang pemulihan dan pembinaan bagi anak-anak yang terlibat.
“LBH HBB Nusantara mendukung penegakan hukum yang adil, tetapi kami juga berharap penyelesaian perkara ini tetap memperhatikan masa depan anak-anak yang masih berusia anak.
Semua pihak memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak, baik yang berstatus korban maupun terlapor,” pungkasnya.
Diketahui dari berbagai sumber, kasus ini bermula dari laporan keluarga seorang siswi SMP berinisial CC (13) yang diduga menjadi korban perundungan oleh sejumlah anak di Palembang.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di kawasan Jalan Mataram II, PT Praga, Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 16.10 WIB.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang setelah video yang diduga merekam peristiwa itu beredar luas di media sosial.
Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan kasus masih berlangsung di Polrestabes Palembang. Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan keterangan maupun hak jawab sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
(Yanti/ril)










