• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Maret 30, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Samakan Persepsi BNNP Sumsel Gelar Sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 tahun 2010

Reporter Editor Sumsel
19 September 2019
Samakan Persepsi BNNP Sumsel Gelar Sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 tahun 2010
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – BNN Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dengan Tema “Kebijakan Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi di Hotel Aryaduta, Kamis (19/9/2019) Palembang.

Acara ini dihadiri oleh, Mederator Kepala BNNP Sumsel Brigjen. Pol. Drs. Jhon Turman Panjaitan, Direktur Hukum Drs. Ersyiwo Zaimaru, SH MH, dan Deputi Rehabilitasi BNN Dra, Yunis Oktoris Msi.

Deputi Rehabilitasi BNN Dra. Yunis Oktoris, Msi mengatakan, sosilisasi ini bertujuan bagaimana menyikapi masalah pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan Narkoba ke lembaga rehabilitasi. Kaitannya adalah dengan Aparat penegak hukum untuk bisa menerapkan UU No 35 tahun 2009 pasal 127 untuk pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkoba.

“Kami selalu melakukan sosialisasi penerapan pasal 127. Pasalnya, jika pasal 127 tidak diterapan maka lapas akan penuh,” ujarnya.

Dia menuturkan, pihaknya melakukan sosialisasi pasal 127 diseluruh Indonesia agar menerapkan pasal tersebut.

“Selama ini pasal 127 jarang diterapkan, sehingga lapas menjadi penuh. Sosialisasi ini kita bisa samakan persepsi kita, baik itu aparat hukum atau stekholder yang ada. Untuk kewenangan rehab itu Dinkes dan Dinsos. Kita bersyukur semua mendukung sosialisasi kita, ” katanya.

Direktur Hukum Drs. Ersyiwo Zaimaru, SH. MH, menjelaskan, untuk jumlah pengguna yang bisa direhab itu sekitar 5.000 orang. Tapi dengan keterbatasan lembaga rehab, maka pecandu narkoba itu masuk penjara. Padahal pecandu narkoba itu bisa dikenakan pasal 112 ,tidak harus pasal 127.

“Kegiatan ini salah satu upaya menyamakan persepsi yang berbeda, antara aparat penyidik, penuntut umum, dan hakim. Tujuannya agar menyamakan persepsi supaya mereka pecandu direhab. Tapi karena keterbatasan lembaga rehab maka dipenjara, ” bebernya.

“Kalau bisa itu dikurangi memasukan pecandu ke dalam penjara. Karena biaya orang di dalam penjara itu besar. Untuk biaya makan seluruh penjara di Indonesia mencapai Rp 3 triliun pertahun,” paparnya.

Dia menuturkan, jumlah kasus narkoba di Sumsel ada 8.000 kasus narkotika, dan 5.000 kasus itu pengguna atau pecandu dan itu bisa diluar lapas. Tapi karena keterbatasan lembaga rehab, mereka masuk penjara. “Kalau mereka diluar, penjara bisa longgar. Untuk pengawasan itu pasti dilakukan. Karena mereka melanggar hukum, menggunakan narkotika. Sehingga dikenakan UU No 35 tahun 2009 pasal 112,” urainya.

“Harapan kami, mereka pengguna narkotika bisa direhab di Rumah sakit, klinik, dan RSUD. Mudah mudahan orang -orang yang semestinya direhab ditempatkan di lembaga rehab, ” tandasnya.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen. Pol. Drs. Jhon Turman Panjaitan menambahkan, ini adalah Program Pusat BNN RI mereka turun keseluruh Indonesia, untuk saat ini di Sumsel. Tujuannya adalah menyatukan persepsi persamaan persepsi aparat penegak hukum, siapa para penegak hukum itu, mulai dari Penyidik Polri, Penyidik BNN, Jaksa, Hakim dari LP dan Pengacara, semua hadir disini. Tujuannya supaya menyatukan persepsi terhadap surat Edaran Mahkamah Agung No 4 tahun 2010, dimana barang bukti Narkoba dibawah 1gram atau 0,01 sampai 0,09gram, apabila seorang tersangka ditangkap jangan serta merta di vonis masuk penjara, karena itu akan menyebabkan over kapasitas, tapi divonis rehabilitasi, “beber Turman

“Saat ditangkap pertama sekali masih bisa dikatagorikan rehabilitas. Bahkan dua kali tetap kita rehabilitasi, jika tertangkap lagi yang ketiga sudah tentu tidak direhab lagi tetapi langsung dipenjara,” katanya.

Dia mengungkapkan, di Sumsel baru ada satu lembaga rehab yakni RS Ernaldi Bahar. Tapi di kabupaten dan kota ada RSUD. “Orang yang sudah kecanduan narkotika itu sudah sakit jiwanya. Makanya harus diterapi, dan itu ada tahapan-tahapannya. Saya sudah mengajukan ke Gubernur untuk membangun lembaga rehabilitasi, dan Gubernur siap membantu. Karena mereka pecandu narkotika itu memang harus diobati, ” pungkasnya. (Yanti)

Tags: narkobaRehabilitasiSurat Edaran Mahkamah Agung No 4 tahun 2010
ADVERTISEMENT
Previous Post

Peringati HUT PMI, Wawako Kembali Bagikan Masker Ke Siswa

Next Post

Dinsos Provinsi Fokuskan Penurunan Angka Kemiskinan

Editor Sumsel

Info Terkait

Giat Pemulihan Sosial Pasca Penindakan Narkoba di Kecamatan Cempaka Oku Timur

Giat Pemulihan Sosial Pasca Penindakan Narkoba di Kecamatan Cempaka Oku Timur

18 November 2025
Syaiful Padli, Harus Sepakat Narkoba Adalah Musuh Negara

Syaiful Padli, Harus Sepakat Narkoba Adalah Musuh Negara

29 September 2020
Sat Narkoba Polres Oku Selatan Bekuk MY Sebab Diduga Edarkan Sabu

Sat Narkoba Polres Oku Selatan Bekuk MY Sebab Diduga Edarkan Sabu

26 September 2020
Malam Nataru Kesigapan Polres Banyuasin, 4 Kg Sabu dan 4705 Butir Ekstasy Gagal Nyebrang ke Bangka

Malam Nataru Kesigapan Polres Banyuasin, 4 Kg Sabu dan 4705 Butir Ekstasy Gagal Nyebrang ke Bangka

3 Januari 2020
BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 36 Kg Sabu dan 32 Ribu Butir Ekstasi

BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 36 Kg Sabu dan 32 Ribu Butir Ekstasi

16 Desember 2019
BNNP Sumsel Musnahkan 79 Kg Sabu

BNNP Sumsel Musnahkan 79 Kg Sabu

10 Desember 2019

Berita Terbaru

DUA HARI “HILANG”, TERSANGKA NARKOBA DI PALEMBANG DIDUGA DIANIAYA OKNUM POLISI, PROPAM TURUN TANGAN

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Kapolda Sumsel Gelar Coffee Morning, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Profesionalisme Jajaran

Kapolda Sumsel Instruksikan Pemetaan Kompetensi Personel untuk Tingkatkan Kinerja Satker

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Berita Populer

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Reporter YN
25 Maret 2026

OKU SELATAN. Lamanqu. Com Seorang perempuan ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan...

Read more

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP

Firdaus Hasbullah : Halal Bi Halal Jadi Momentum Perkuat Sinergi Alumni UMP
Reporter YN
23 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Halal bi halal alumni Universitas Muhammadiyah Palembang digelar di kediaman Firdaus Hasbullah, Senin (23/3/2026). Kegiatan ini mengusung...

Read more

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan

Polda Sumsel Monitoring 80 Lebih Objek Wisata Lebaran, Antisipasi Kemacetan dan Kejahatan
Reporter YN
24 Maret 2026

PALEMBANG. Lamanqu. Com Subsatgas Intelijen Operasi Ketupat Musi 2026 Polda Sumatera Selatan melaksanakan deteksi dan monitoring di lebih dari 80...

Read more

Bata dan Bakti Prajurit, Dari Lumpur ke Martabat, MCK Itu Menjadi Titik Balik di Somagede

Desa Somagede
Reporter UMR
28 Februari 2026

Kebumen, LamanQu.Com — Pagi di Desa Somagede, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Sabtu (28/02/2026), merekah perlahan. Embun masih setia di ujung...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In