• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Mei 14, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Samakan Persepsi BNNP Sumsel Gelar Sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 tahun 2010

Reporter Editor Sumsel
19 September 2019
Samakan Persepsi BNNP Sumsel Gelar Sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 tahun 2010
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, lamanqu.com – BNN Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dengan Tema “Kebijakan Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi di Hotel Aryaduta, Kamis (19/9/2019) Palembang.

Acara ini dihadiri oleh, Mederator Kepala BNNP Sumsel Brigjen. Pol. Drs. Jhon Turman Panjaitan, Direktur Hukum Drs. Ersyiwo Zaimaru, SH MH, dan Deputi Rehabilitasi BNN Dra, Yunis Oktoris Msi.

Deputi Rehabilitasi BNN Dra. Yunis Oktoris, Msi mengatakan, sosilisasi ini bertujuan bagaimana menyikapi masalah pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan Narkoba ke lembaga rehabilitasi. Kaitannya adalah dengan Aparat penegak hukum untuk bisa menerapkan UU No 35 tahun 2009 pasal 127 untuk pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkoba.

“Kami selalu melakukan sosialisasi penerapan pasal 127. Pasalnya, jika pasal 127 tidak diterapan maka lapas akan penuh,” ujarnya.

Dia menuturkan, pihaknya melakukan sosialisasi pasal 127 diseluruh Indonesia agar menerapkan pasal tersebut.

“Selama ini pasal 127 jarang diterapkan, sehingga lapas menjadi penuh. Sosialisasi ini kita bisa samakan persepsi kita, baik itu aparat hukum atau stekholder yang ada. Untuk kewenangan rehab itu Dinkes dan Dinsos. Kita bersyukur semua mendukung sosialisasi kita, ” katanya.

Direktur Hukum Drs. Ersyiwo Zaimaru, SH. MH, menjelaskan, untuk jumlah pengguna yang bisa direhab itu sekitar 5.000 orang. Tapi dengan keterbatasan lembaga rehab, maka pecandu narkoba itu masuk penjara. Padahal pecandu narkoba itu bisa dikenakan pasal 112 ,tidak harus pasal 127.

“Kegiatan ini salah satu upaya menyamakan persepsi yang berbeda, antara aparat penyidik, penuntut umum, dan hakim. Tujuannya agar menyamakan persepsi supaya mereka pecandu direhab. Tapi karena keterbatasan lembaga rehab maka dipenjara, ” bebernya.

“Kalau bisa itu dikurangi memasukan pecandu ke dalam penjara. Karena biaya orang di dalam penjara itu besar. Untuk biaya makan seluruh penjara di Indonesia mencapai Rp 3 triliun pertahun,” paparnya.

Dia menuturkan, jumlah kasus narkoba di Sumsel ada 8.000 kasus narkotika, dan 5.000 kasus itu pengguna atau pecandu dan itu bisa diluar lapas. Tapi karena keterbatasan lembaga rehab, mereka masuk penjara. “Kalau mereka diluar, penjara bisa longgar. Untuk pengawasan itu pasti dilakukan. Karena mereka melanggar hukum, menggunakan narkotika. Sehingga dikenakan UU No 35 tahun 2009 pasal 112,” urainya.

“Harapan kami, mereka pengguna narkotika bisa direhab di Rumah sakit, klinik, dan RSUD. Mudah mudahan orang -orang yang semestinya direhab ditempatkan di lembaga rehab, ” tandasnya.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen. Pol. Drs. Jhon Turman Panjaitan menambahkan, ini adalah Program Pusat BNN RI mereka turun keseluruh Indonesia, untuk saat ini di Sumsel. Tujuannya adalah menyatukan persepsi persamaan persepsi aparat penegak hukum, siapa para penegak hukum itu, mulai dari Penyidik Polri, Penyidik BNN, Jaksa, Hakim dari LP dan Pengacara, semua hadir disini. Tujuannya supaya menyatukan persepsi terhadap surat Edaran Mahkamah Agung No 4 tahun 2010, dimana barang bukti Narkoba dibawah 1gram atau 0,01 sampai 0,09gram, apabila seorang tersangka ditangkap jangan serta merta di vonis masuk penjara, karena itu akan menyebabkan over kapasitas, tapi divonis rehabilitasi, “beber Turman

“Saat ditangkap pertama sekali masih bisa dikatagorikan rehabilitas. Bahkan dua kali tetap kita rehabilitasi, jika tertangkap lagi yang ketiga sudah tentu tidak direhab lagi tetapi langsung dipenjara,” katanya.

Dia mengungkapkan, di Sumsel baru ada satu lembaga rehab yakni RS Ernaldi Bahar. Tapi di kabupaten dan kota ada RSUD. “Orang yang sudah kecanduan narkotika itu sudah sakit jiwanya. Makanya harus diterapi, dan itu ada tahapan-tahapannya. Saya sudah mengajukan ke Gubernur untuk membangun lembaga rehabilitasi, dan Gubernur siap membantu. Karena mereka pecandu narkotika itu memang harus diobati, ” pungkasnya. (Yanti)

Tags: narkobaRehabilitasiSurat Edaran Mahkamah Agung No 4 tahun 2010
ADVERTISEMENT
Previous Post

Peringati HUT PMI, Wawako Kembali Bagikan Masker Ke Siswa

Next Post

Dinsos Provinsi Fokuskan Penurunan Angka Kemiskinan

Editor Sumsel

Info Terkait

Giat Pemulihan Sosial Pasca Penindakan Narkoba di Kecamatan Cempaka Oku Timur

Giat Pemulihan Sosial Pasca Penindakan Narkoba di Kecamatan Cempaka Oku Timur

18 November 2025
Syaiful Padli, Harus Sepakat Narkoba Adalah Musuh Negara

Syaiful Padli, Harus Sepakat Narkoba Adalah Musuh Negara

29 September 2020
Sat Narkoba Polres Oku Selatan Bekuk MY Sebab Diduga Edarkan Sabu

Sat Narkoba Polres Oku Selatan Bekuk MY Sebab Diduga Edarkan Sabu

26 September 2020
Malam Nataru Kesigapan Polres Banyuasin, 4 Kg Sabu dan 4705 Butir Ekstasy Gagal Nyebrang ke Bangka

Malam Nataru Kesigapan Polres Banyuasin, 4 Kg Sabu dan 4705 Butir Ekstasy Gagal Nyebrang ke Bangka

3 Januari 2020
BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 36 Kg Sabu dan 32 Ribu Butir Ekstasi

BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran 36 Kg Sabu dan 32 Ribu Butir Ekstasi

16 Desember 2019
BNNP Sumsel Musnahkan 79 Kg Sabu

BNNP Sumsel Musnahkan 79 Kg Sabu

10 Desember 2019

Berita Terbaru

Dukung UMKM Naik Kelas, 1.000 Pelaku Ekraf Bali Lakukan Akad Massal KUR

Jejak TMMD di Sekolah Tinggalkan Senyum dan Semangat Baru

500 Pohon Buah Ditanam TMMD Kodim 0725/Sragen untuk Masa Depan Desa

Resmi Dilantik, 64 Penilai Kekayaan Intelektual Siap Bantu UMKM Ekraf Akses Kredit Bank

Terima ASITA Bali, Wapres Gibran Tegaskan Pariwisata Sebagai Motor Ekonomi Nasional

Selamatkan Rp10 Triliun dan 2,3 Juta Hektar Lahan, Prabowo: Ini Bukti Nyata, Bukan Seremoni!

Kementerian Investasi Hubungkan Tol Trans Sumatera ke Pelabuhan Tanjung Carat, Bidik Efisiensi Biaya

Menkeu Purbaya dan Menteri ESDM Bahlil Bersinergi Genjot PNBP dan Swasembada Energi

Dukung Generasi Sehat Sejak Dini, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Gelar Edukasi Gizi bagi Ibu dan Balita

Berita Populer

Erick Thohir Ajak Menteri Olahraga Se-Asia Tenggara Reformasi Tata Kelola SEA Games

Tata Kelola SEA Games
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong transformasi besar-besaran dalam penyelenggaraan SEA Games. Selain itu, ia menegaskan...

Read more

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan

Dari Senam hingga Komedi, Disdik Sumsel Peringati Hardiknas dengan Nuansa Kebersamaan
Reporter YN
5 Mei 2026

Palembang. Lamanqu. Com Suasana Aula Handayani Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 4 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya....

Read more

Resmi Disepakati, Deklarasi Bali Jadi Tonggak Baru Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara

Kolaborasi Olahraga Asia Tenggara
Reporter lian
5 Mei 2026

LamanQu.Com - Pertemuan tingkat tinggi bertajuk SEA Ministerial Meeting On Youth and Sports 2026 di The Meru Hotel, Bali, resmi...

Read more

Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5%, Pemerintah Perkuat Satgas Debottlenecking

Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5%, Pemerintah Perkuat Satgas Debottlenecking
Reporter lian
13 Mei 2026

LamanQu.Com - Pemerintah terus memperkuat langkah strategis guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian....

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In