Palembang,LamanQu. com-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali menjadi persoalan serius di Sumatera Selatan. Karhutla yang terus berulang setiap tahun menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dapat lagi dipandang semata-mata sebagai bencana musiman, melainkan sebagai persoalan tata kelola lingkungan, pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum yang harus dievaluasi secara menyeluruh.
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Palembang menilai pemerintah tidak cukup hanya hadir ketika api telah membesar. Pencegahan harus menjadi prioritas utama. Jika Karhutla terus berulang dengan pola yang sama, maka pemerintah perlu mempertanyakan kembali efektivitas kebijakan, koordinasi antarlembaga, pengawasan terhadap wilayah rawan, serta penggunaan anggaran dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanganan Karhutla.
Karhutla bukan sekadar persoalan api, tetapi persoalan tata kelola.
Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan sistem pencegahan berjalan sebelum kebakaran terjadi. Pemetaan wilayah rawan, pengawasan lahan, kesiapsiagaan masyarakat, pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan, hingga koordinasi pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum harus dilakukan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
GMKI Palembang juga menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja untuk membuka lahan tidak boleh dianggap sebagai praktik biasa. Setiap pihak yang terbukti secara hukum melakukan pembakaran secara sengaja harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak boleh ada hukum yang tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul terhadap pihak yang memiliki modal dan kepentingan.
Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih. Pemerintah bersama aparat penegak hukum perlu mengusut tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan, membiayai, atau memperoleh keuntungan dari praktik pembakaran lahan.
Atas kondisi tersebut, GMKI Cabang Palembang mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk:
1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penyelenggaraan pencegahan dan penanganan Karhutla di Sumatera Selatan, termasuk efektivitas kebijakan, koordinasi antarlembaga, pengawasan wilayah rawan, serta penggunaan anggaran.
2. Memperkuat sistem pencegahan Karhutla, bukan hanya meningkatkan respons ketika kebakaran telah terjadi.
3. Menindak tegas setiap oknum yang terbukti dengan sengaja membakar hutan dan lahan untuk membuka lahan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
4. Menjamin penegakan hukum yang transparan dan tanpa tebang pilih, termasuk apabila terdapat korporasi atau pihak yang memiliki modal yang terbukti terlibat dalam praktik pembakaran lahan.
5. Membuka informasi kepada publik mengenai kebijakan, anggaran, peta wilayah rawan, serta hasil penanganan dan penegakan hukum Karhutla, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
Karhutla yang terus berulang tidak boleh menjadi sesuatu yang dianggap normal. Pemerintah harus berani mengevaluasi apa yang selama ini tidak berjalan dan memperbaikinya secara konkret.
Sumatera Selatan membutuhkan pemerintah yang hadir sebelum hutan terbakar, bukan hanya setelah asap memenuhi udara.
GMKI Cabang Palembang akan terus mengawal persoalan lingkungan hidup dan memastikan kebijakan publik berjalan untuk melindungi masyarakat serta lingkungan, bukan sekadar menjadi respons sesaat terhadap bencana yang terus berulang.
GMKI CABANG PALEMBANG
“Ut Omnes Unum Sint”
(Yanti/ril)










