PALEMBANG,LamanQu. Com-Rabu (20/05/2026) Dihalaman Kantor Pengadilan Negeri Pelembang Kuasa hukum PT Amen Mulia, Akbar Tanjung SH bersama rekannya Isykamal SH, menjelaskan mengenai laporan hukum terhadap BIY yang saat ini telah berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani Polda Sumsel.
Persoalan yang dilaporkan oleh pihak korban tidak berkaitan dengan penagihan kekurangan honorarium jasa hukum sebagaimana yang sebelumnya disampaikan oleh BIY dalam pemberitaan sebelumnya. Laporan tersebut menyangkut dugaan penipuan, penggelapan, dan penyampaian keterangan palsu. ujar Akbar Tanjung kepada awak media.
Persoalan ini bermula saat penawaran jasa hukum untuk membatalkan penetapan eksekusi terhadap aset milik PT Amen Mulia.
Saat itu BIY disebut mendatangi kantor perusahaan dan menyatakan sanggup melakukan upaya bantahan hukum, sehingga diberikan kuasa untuk menanggani perkara tersebut. Namun dalam perjalanannya justru mengeluarkan surat penyerahan sukarela tanah dan bangunan objek eksekusi kepada Pengadilan Negeri Palembang. Tindakan tersebut mengakibatkan proses eksekusi lanjutan terhadap aset dimaksud tetap berlangsung.
Sejak awal yang bersangkutan hanya diberi kuasa melakukan bantahan agar penetapan eksekusi bisa dibatalkan. Akan tetapi justru mengeluarkan surat penyerahan sukarela yang bertentangan dengan tujuan pemberian kuasa,” ujarnya.
Terkait honorarium, Akbar membantah adanya tunggakan pembayaran jasa hukum, kesepakatan honorarium yang disetujui sebesar Rp500 juta, sementara pembayaran yang telah dilakukan bahkan mencapai Rp550 juta atas permintaan BIY sendiri.
“Hal ini menjadi janggal karena pihak yang sebelumnya menjadi kuasa hukum justru berada pada posisi yang sama dengan lawan hukum kliennya,” ungkapnya.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, PT Amen Mulia melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel pada April 2024. Dalam laporan itu, korban mengaku merasa ditipu, mengalami penggelapan dana, serta adanya dugaan keterangan palsu dalam surat penyerahan sukarela objek eksekusi.
Ia juga membantah adanya kaitan antara perkara yang kini ditangani dengan SP3 yang pernah diterbitkan Polda Sumsel dalam perkara berbeda.
Soal hak imunitas advokat yang sempat disinggung pihak BIY pun di nilai Akbar tidak bersifat absolut. Jika ada pelanggaran hukum yang dilakukan advokat tetap bisa diproses secara hukum, apalagi yang melapor adalah kliennya sendiri.
Diakhir pernyataannya pihak PT Amen Mulia berharap penyidik Polda Sumsel tetap profesional dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang berkembang di publik,” pungkasnya.
(Rilis)










