LamanQu.Com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan langkah tegas untuk memperketat pengawasan seluruh tahapan program perkebunan, mulai dari pembibitan hingga proses hilirisasi. Oleh karena itu, kebijakan ini diambil guna memastikan kualitas bantuan pemerintah benar-benar terjaga serta mampu memproteksi kesejahteraan petani di seluruh pelosok nusantara.
Selain itu, tindakan korektif ini dipicu oleh hasil inspeksi mendadak di beberapa daerah yang menunjukkan pelaksanaan proyek hilirisasi masih jauh dari standar teknis yang ditetapkan. Amran menyatakan, “Niatnya Bapak Presiden (Prabowo Subianto) sangat baik yaitu hilirisasi, kemudian penanaman tanaman yang strategis di seluruh Indonesia dengan luasan 870.000 hektare. Tetapi, kami cek lapangan beberapa tempat itu tidak sesuai standar yang kami inginkan,” di Jakarta, Selasa (19/05/2026).
Maka dari itu, program strategis yang menargetkan pengembangan komoditas unggulan seperti kelapa, kakao, dan kopi di lahan seluas 870 ribu hektare tersebut kini berada di bawah pengawasan ekstra. Selanjutnya, temuan ketidaksesuaian di sejumlah lokasi seperti Manado, Lebak, Cianjur, Gorontalo, dan Indragiri Hilir telah memicu evaluasi internal yang mendalam.
Sementara itu, Amran mengaku telah mengambil langkah konkret berupa mutasi terhadap oknum internal kementerian yang dinilai lalai dalam pengawasan teknis. Terlebih lagi, pihak Kementerian Pertanian telah menggandeng aparat penegak hukum dan Inspektorat Jenderal untuk menelisik dugaan manipulasi data pelaksanaan yang berpotensi merugikan negara senilai Rp3,3 miliar.
Oleh sebab itu, sang Menteri menekankan bahwa tidak ada ruang bagi praktik penyimpangan dalam program yang menjadi pilar masa depan petani ini. Amran menegaskan, “Kalaupun itu gratis, sudah tanam tetapi hasilnya tidak baik. Itu bisa bayangkan apa jadinya bagaimana kecewanya petani kita. Petani harus kita lindungi,”
Kemudian, meskipun potensi kerugian telah teridentifikasi, Amran memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk segera melakukan perbaikan fisik di lapangan agar kerugian tersebut tidak bereskalasi menjadi pelanggaran pidana yang serius. Dengan demikian, integritas program bantuan dapat dipulihkan kembali demi mencapai target produksi nasional jangka panjang.




