• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Mei 6, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

SPT Tembus 104,68 Persen, DJP Kenalkan Aturan Baru Pengembalian Pajak

Reporter YN
5 Mei 2026
SPT Tembus 104,68 Persen, DJP Kenalkan Aturan Baru Pengembalian Pajak
Bagikan ke Whatsapp

Palembang. Lamanqu. Com

 

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel dan Babel) mencatat capaian positif dalam kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.

Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, Retno Sri Sulistyani, menyampaikan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajibannya.

Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax secara tepat waktu.

“Hingga tanggal 30 April 2026, jumlah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang telah dilaporkan diwilayah kerja Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel mencapai 420.208 SPT,” ujarnya.

Kemudian, jika dikombinasikan dengan penerimaan SPT Tahunan PPh Badan yang saat ini masih diberikan relaksasi, maka total penerimaan SPT di wilayah ini telah mencapai 104,68 persen dari target.

Pada kesempatan yang sama, dirinya juga menyampaikan adanya kebijakan terbaru terkait tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-28/2026 tanggal 29 April 2026 yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026.

“Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan akurasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, sekaligus menyempurnakan ketentuan sebelumnya agar lebih adaptif terhadap perkembangan administrasi perpajakan,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, penyempurnaan dilakukan melalui penegasan cakupan Wajib Pajak yang berhak memperoleh pengembalian pendahuluan, penguatan basis data perpajakan, serta penyesuaian mekanisme agar pemberian fasilitas lebih tepat sasaran dan akuntabel PMK-28/2026 menegaskan bahwa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diberikan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan, terhadap permohonan Wajib Pajak.

Pendekatan ini memungkinkan percepatan layanan dengan tetap menjaga validitas data dan kualitas pengawasan Pokok pengaturan dalam PMK ini mencakup skema pengembalian pendahuluan bagi tiga kelompok Wajib Pajak.

“Salah satunya yakni Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP), yaitu Wajib Pajak patuh yang memenuhi indikator kepatuhan formal, tidak memiliki tunggakan pajak, serta tidak pernah dipidana di bidang perpajakan,” katanya.

Masih dilanjutkannya, kedua Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu (Pasal 17D UU KUP), yaitu Wajib Pajak dengan batasan tertentu atas peredaran usaha dan jumlah lebih bayar. Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah (Pasal 9 ayat (4c) UU PPN), termasuk pelaku usaha yang melakukan kegiatan tertentu seperti ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN, dengan kriteria yang telah ditetapkan.

“Selain itu, PMK ini juga memperjelas tata cara pengajuan, penelitian, serta jangka waktu penyelesaian permohonan, guna memberikan kepastian bagi Wajib Pajak dalam memperoleh haknya secara tepat waktu,” ucapnya.

Masih disampaikan, melalui pengaturan yang lebih komprehensif ini, PMK-28/2026 diharapkan mampu memperkuat kepercayaan Wajib Pajak, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan kredibel.

“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui penentuan kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel,” imbuhnya.

#KamiDampingiSampaiBerhasil (ton)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Bupati Muba HM Toha Tohet Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal, Disnakertrans Umumkan Lowongan PT Muba Global Lestari

Next Post

DPC PERADI Palembang Gelar Pengangkatan Advokat dan Sosialisasi, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

YN

Info Terkait

Kejar Waktu Sebelum Hujan, Satgas TMMD Percepat Pengecoran Jalan

6 Mei 2026
Pendidikan Inklusi Diperkuat, Disdik Sumsel Tekankan Kesetaraan Hak Belajar

Pendidikan Inklusi Diperkuat, Disdik Sumsel Tekankan Kesetaraan Hak Belajar

6 Mei 2026

Apel Pagi Jadi Cermin Kesiapan Personel TMMD Reguler ke-128 Kodim 0725/Sragen

6 Mei 2026

Belajar Asah Asih Asuh, Satgas TMMD Petik Inspirasi dari Kisah Sukses Bapak Suradi

6 Mei 2026
MASJID SEBAGAI PILAR PERADABAN: Menggugat Peran Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan Masjid di Kota Palembang

MASJID SEBAGAI PILAR PERADABAN: Menggugat Peran Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan Masjid di Kota Palembang

6 Mei 2026
Gubernur Herman Deru Tegaskan RUTILAHU Bukan Seremonial, Gerakan Nyata Bangun Kepedulian Sosial

Gubernur Herman Deru Tegaskan RUTILAHU Bukan Seremonial, Gerakan Nyata Bangun Kepedulian Sosial

5 Mei 2026

Berita Terbaru

Pendidikan Inklusi Diperkuat, Disdik Sumsel Tekankan Kesetaraan Hak Belajar

Apel Pagi Jadi Cermin Kesiapan Personel TMMD Reguler ke-128 Kodim 0725/Sragen

Belajar Asah Asih Asuh, Satgas TMMD Petik Inspirasi dari Kisah Sukses Bapak Suradi

MASJID SEBAGAI PILAR PERADABAN: Menggugat Peran Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan Masjid di Kota Palembang

Gubernur Herman Deru Tegaskan RUTILAHU Bukan Seremonial, Gerakan Nyata Bangun Kepedulian Sosial

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Pastikan Produksi Avtur Aman Kawal Keberangkatan Jemaah Haji Embarkasi Palembang

Kesehatan sebagai Bentuk Cinta yang Tak Terlihat

Kepala Kantor DPD RI Sumatera Selatan Jalin Sinergi dengan Kesbangpol, Bahas Rencana Rumah Aspirasi Masyarakat

DPC PERADI Palembang Gelar Pengangkatan Advokat dan Sosialisasi, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Berita Populer

Pasca-Kecelakaan di Bekasi, Kemenhub Prioritaskan 10 Titik Perlintasan Sebidang

penertiban perlintasan sebidang
Reporter lian
1 Mei 2026

LamanQu.Com - Kemenhub bersama PT KAI mempercepat penertiban perlintasan sebidang di seluruh wilayah. Selain itu, langkah ini bertujuan meningkatkan keselamatan...

Read more

Percepat Reforma Agraria, DPR RI Segera Bentuk Command Center Penanganan Konflik

Reforma Agraria
Reporter lian
2 Mei 2026

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR RI akan membentuk pusat komando atau command center khusus. Selain...

Read more

Ringankan Beban Pekerja, Bulog Salurkan 350 Ribu Paket Sembako di May Day 2026

Paket Sembako di May Day
Reporter lian
2 Mei 2026

LamanQu.Com - Perum Bulog menyalurkan 350 ribu paket sembako kepada seluruh buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026...

Read more

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar

Reses Dapil II DPRD Palembang: Mie Gacoan Dinilai Bantu Kurangi Pengangguran di Alang-Alang Lebar
Reporter YN
24 April 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, anggota DPRD Kota Palembang dari Daerah Pemilihan (Dapil) II yang...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In