• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Agustus 10, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

SPT Tembus 104,68 Persen, DJP Kenalkan Aturan Baru Pengembalian Pajak

Reporter YN
5 Mei 2026
SPT Tembus 104,68 Persen, DJP Kenalkan Aturan Baru Pengembalian Pajak
Bagikan ke Whatsapp

Palembang. Lamanqu. Com

 

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel dan Babel) mencatat capaian positif dalam kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.

Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, Retno Sri Sulistyani, menyampaikan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajibannya.

Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax secara tepat waktu.

“Hingga tanggal 30 April 2026, jumlah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang telah dilaporkan diwilayah kerja Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel mencapai 420.208 SPT,” ujarnya.

Kemudian, jika dikombinasikan dengan penerimaan SPT Tahunan PPh Badan yang saat ini masih diberikan relaksasi, maka total penerimaan SPT di wilayah ini telah mencapai 104,68 persen dari target.

Pada kesempatan yang sama, dirinya juga menyampaikan adanya kebijakan terbaru terkait tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-28/2026 tanggal 29 April 2026 yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026.

“Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan akurasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, sekaligus menyempurnakan ketentuan sebelumnya agar lebih adaptif terhadap perkembangan administrasi perpajakan,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, penyempurnaan dilakukan melalui penegasan cakupan Wajib Pajak yang berhak memperoleh pengembalian pendahuluan, penguatan basis data perpajakan, serta penyesuaian mekanisme agar pemberian fasilitas lebih tepat sasaran dan akuntabel PMK-28/2026 menegaskan bahwa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diberikan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan, terhadap permohonan Wajib Pajak.

Pendekatan ini memungkinkan percepatan layanan dengan tetap menjaga validitas data dan kualitas pengawasan Pokok pengaturan dalam PMK ini mencakup skema pengembalian pendahuluan bagi tiga kelompok Wajib Pajak.

“Salah satunya yakni Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP), yaitu Wajib Pajak patuh yang memenuhi indikator kepatuhan formal, tidak memiliki tunggakan pajak, serta tidak pernah dipidana di bidang perpajakan,” katanya.

Masih dilanjutkannya, kedua Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu (Pasal 17D UU KUP), yaitu Wajib Pajak dengan batasan tertentu atas peredaran usaha dan jumlah lebih bayar. Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah (Pasal 9 ayat (4c) UU PPN), termasuk pelaku usaha yang melakukan kegiatan tertentu seperti ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN, dengan kriteria yang telah ditetapkan.

“Selain itu, PMK ini juga memperjelas tata cara pengajuan, penelitian, serta jangka waktu penyelesaian permohonan, guna memberikan kepastian bagi Wajib Pajak dalam memperoleh haknya secara tepat waktu,” ucapnya.

Masih disampaikan, melalui pengaturan yang lebih komprehensif ini, PMK-28/2026 diharapkan mampu memperkuat kepercayaan Wajib Pajak, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan kredibel.

“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui penentuan kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel,” imbuhnya.

#KamiDampingiSampaiBerhasil (ton)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Bupati Muba HM Toha Tohet Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal, Disnakertrans Umumkan Lowongan PT Muba Global Lestari

Next Post

DPC PERADI Palembang Gelar Pengangkatan Advokat dan Sosialisasi, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

YN

Info Terkait

TMMD Tak Hanya Tinggalkan Bangunan, Kebersamaan dengan Pemuda Jadi Warisan Sosial

TMMD Tak Hanya Tinggalkan Bangunan, Kebersamaan dengan Pemuda Jadi Warisan Sosial

10 Agustus 2026
Usai Seharian Bekerja, Prajurit dan Pemuda Berbagi Cerita di Poskotis TMMD

Usai Seharian Bekerja, Prajurit dan Pemuda Berbagi Cerita di Poskotis TMMD

10 Agustus 2026
Jelang Penutupan TMMD ke-129, Satgas Finishing Pos Kamling dan Bersihkan Lingkungan

Jelang Penutupan TMMD ke-129, Satgas Finishing Pos Kamling dan Bersihkan Lingkungan

10 Agustus 2026
Jelang Penutupan TMMD ke-129, Danramil Sukarami Pimpin Apel Pembersihan di Talang Jambe

Jelang Penutupan TMMD ke-129, Danramil Sukarami Pimpin Apel Pembersihan di Talang Jambe

10 Agustus 2026
Danki Satgas TMMD ke-129 Kapten Inf Pringgo: Selama TMMD, Kami Belajar Banyak dari Masyarakat

Danki Satgas TMMD ke-129 Kapten Inf Pringgo: Selama TMMD, Kami Belajar Banyak dari Masyarakat

10 Agustus 2026
Ketua RT Rachmat Apresiasi TMMD ke-129, Warga Rasakan Langsung Manfaat Pembangunan

Ketua RT Rachmat Apresiasi TMMD ke-129, Warga Rasakan Langsung Manfaat Pembangunan

10 Agustus 2026

Berita Terbaru

TMMD Tak Hanya Tinggalkan Bangunan, Kebersamaan dengan Pemuda Jadi Warisan Sosial

Usai Seharian Bekerja, Prajurit dan Pemuda Berbagi Cerita di Poskotis TMMD

Jelang Penutupan TMMD ke-129, Satgas Finishing Pos Kamling dan Bersihkan Lingkungan

Jelang Penutupan TMMD ke-129, Danramil Sukarami Pimpin Apel Pembersihan di Talang Jambe

Danki Satgas TMMD ke-129 Kapten Inf Pringgo: Selama TMMD, Kami Belajar Banyak dari Masyarakat

Ketua RT Rachmat Apresiasi TMMD ke-129, Warga Rasakan Langsung Manfaat Pembangunan

Dari Kandang Sapi yang Menjadi Rumah, Penantian Sriyanti Sejak Tahun 1987 untuk Hunian yang Layak Akhirnya Terealisasi Dari Program TMMD Kodim 0418/Palembang 

Menjelang Penutupan TMMD, RTLH Ibu Sriyanti Masuk Tahap Finishing

Tak Hanya Rehab Rumah, Satgas TMMD Juga Bersihkan Lingkungan Sekitar Rumah Pak Karyo

Berita Populer

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Kasdim sekaligus Wakil Dansatgas TMMD 0418/Palembang, Letkol Inf. Dery Septriandi, S.T., M.M., M.Han., meninjau langsung progres rehabilitasi Rumah...

Read more

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi membuka Musyawarah...

Read more

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe
Reporter YN
31 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com— Matahari siang perlahan meninggi ketika beberapa prajurit TNI bersama warga membungkuk di atas hamparan tanah di Kelurahan Talang Jambe,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In