Palembang. Lamanqu. Com
Kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat mulai diterapkan kemarin (10/4). Suasana ruangan perkantoran terlihat lebih sepi dari biasanya. Penerapan WFH satu hari dalam sepekan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
Skema WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari dalam seminggu ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang disebutnya sebagai salah satu langkah efisiensi energi dan mobilisasi, menyikapi dinamika geopolitik global di Timur Tengah.
Hari pertama penerapan kebijakan WFH, Sekretaris Daerah Sumsel Dr Drs H Edward Candra, M.H melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumsel.
Sebab, dinas ini memiliki peran penting sebagai instansi pelayanan publik, berinteraksi langsung dengan masyarakat dalam pengurusan perizinan dan investasi, sehingga tidak bisa menerapkan WFH ataupun Work From Anywhere (WFA) secara penuh.
DPMPTSP tetap memberlakukan Work From Office (WFO) dengan mematuhi ketentuan teknis penghematan penggunaan listrik, guna memastikan pelayanan publik di bidang perizinan tetap berjalan optimal.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama. Meski ada penyesuaian sistem kerja, jangan sampai mengurangi kualitas, kecepatan, dan kenyamanan pelayanan,” tegas Edward Candra, didampingi Kepala DPM-PTSP Sumsel H Lusapta Yudha Kurnia, S.E., M.M.
Dia memantau proses pelayanan di loket, kehadiran pegawai, serta mengecek langsung ke ruangan-ruangan hingga sarana dan prasarana yang ada. Dia menegaskan penerapan WFH tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik.
Edward mengapresiasi jajaran DPM-PTSP Sumsel yang tetap menjalankan tugas secara maksimal di tengah penyesuaian pola kerja ASN. OPD yang bersifat pelayanan langsung memang harus mampu menjaga ritme kerja agar masyarakat tidak merasa terganggu.
Kebijakan WFH setiap hari Jumat di lingkungan Pemprov Sumsel ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Sumsel Nomor 800.1/12330/BKD.I/2026 sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat untuk efisiensi energi dan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Menurut Kepala DPM-PTSP Sumsel H Lusapta Yudha Kurnia, S.E., M.M, kami tetap mengikuti Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dan Surat Edaran Gubernur Sumsel, Sekda Sumsel meninjau kesini, jadi kami tetap menerapkan Work From Office (WFO). Artinya kami sudah menjalankan dalam kegiatan ini hemat ini, tetap kami menjalankan pemprov dalam penghematan baik energi ataupun BBM.
Untuk jam kerja tidak ada penyesuaian, tetap normal seperti biasa. Tetap kami bekerja, sesuai dengan normatif, dan memang kami menjaga karena sekarang ini sudah online.
“Artinya juga kita tetap aktif untuk melakukan digitalisasi pelayanan yang publik yang terkait untuk di provinsi Sumsel. Kalau untuk data pengusaha yang ada di Sumsel, kalau untuk data kalau kita ada perhitungan per tri Wulan, dan per tahunan,” ucapnya.
Ditambahkannya, tentu insya Allah ini tercapai, dan tahun 2025 kemarin kita sudah tercapai data pelayanan publiknya. Saat ini memang kami menghimbau ke seluruh kabupaten/kota, karena kita juga selaku pembina dari kabupaten/kota.
Dan kita mengharapkan memberikan peluang serta potensi yang akan kami promosikan dampaknya seperti apa. Terkait perpindahan kantor ini sendiri, tentunya kami mengharapkan ada nanti akan ada kebijakan dari pimpinan.
“Dan yang pasti untuk peletakannya yang nanti di lokasinya yang ada di tempat yang sudah disediakan. Nanti tunggu melihat ini kebijakan dari pimpinan sendiri, dan kami sangat mendukung artinya merelokasi kantor ini,” bebernya.
(Yanti/ril)










