• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Oktober 28, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Sumsel

Eksekusi Dua Bidang Tanah di Sukarami Segera Dilaksanakan, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Bisa Ditunda

Reporter YN
5 April 2026
Eksekusi Dua Bidang Tanah di Sukarami Segera Dilaksanakan, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Bisa Ditunda
Bagikan ke Whatsapp

Palembang. Lamanqu. Com

 

Kuasa hukum RI selaku Pemohon Eksekusi menggelar konferensi pers dengan awak media terkait pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap dua bidang tanah berikut bangunan dan tanpa furniture dan/atau fixture dengan total luas 838 meter persegi atas nama Tina Fransisco.

 

Dua buah bidang tanah berikut bangunan tersebut terdiri dari satu bidang tanah beserta bangunan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.3239 seluas 637 meter persegi dan satu bidang tanah beserta bangunan SHM No.3749 seluas 201 meterpersegi.

Tanah berikut bangunan tersebut terletak di Jalan Griya Villa Sukarami Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

 

Konferensi pers tersebut digelar oleh Andre Macan, SH., MH., C.HRM., C.MSP bersama timnya yaitu Andri Dwiyan Cahyadi, SH., C.HRM., C.MSP, Kevin Rasuandi, SH., C.MSP dan TB. M. Daffa Ardana, SH di VL Cafe & Resto Jalan Sultan M. Mansyur Kecamatan Ilir Barat Dua Kota Palembang, Sabtu (4/4/2026).

Andre Macan mengatakan bahwa dua bidang tanah berikut bangunan tersebut merupakan milik kliennya atas nama RI selaku pemenang lelang berdasarkan Grosse Risalah Lelang Nomor : 107/04-02/2025-01 sebagai akta jual beli tertanggal 23 April 2025.

“Berdasarkan surat penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus dengan Nomor: 15/Pdt.RL.Eks.2025/PN.Plg tanggal 20 Januari 2026 dan Surat Nomor : 1003/PAN.PN.W6.U1/HK2.4/III/2026 tertanggal 25 Maret 2026 bahwa akan dilaksanakan eksekusi pengosongan dua bidang tanah berikut bangunan tersebut pada hari Rabu, 8 April 2026,” katanya.

Ia juga katakan bahwa hingga saat ini objek aset tersebut yang telah menjadi milik kliennya, masih dikuasai dan dihuni oleh Tina Fransisco dan/atau pihak-pihak lain yang berada dibawah penguasaannya, sebagai Termohon Eksekusi.

 

“Proses eksekusi ini, tidak dapat ditunda-tunda lagi dan diganggu gugat, karena prosesnya sudah cukup lama dan telah memenuhi syarat dimana klien kami memenangkan lelang tersebut kurang lebih 1 tahun yang lalu, yakni pada April 2025, sampai saat ini sudah April 2026 dan Klien kami telah memproses pengajuan permohonan eksekusi kepada Ketua PN Palembang Kelas 1A Khusus sejak September 2025 yang lalu,” ungkap Andre Macan.

Menurut Andre, eksekusi ini sudah patut dan layak untuk dilaksanakan, oleh karena itu ia berikan apresiasi kepada PN Palembang yang telah mengeluarkan surat penetapan eksekusi dan sudah menerbitkan surat pemberitahuan jadwal eksekusi kepada pemohon dan termohon eksekusi serta pihak-pihak terkait lainnya.

“Oleh karena itu, pelaksanaan eksekusi ini, tidak dapat diganggu gugat dan ditunda lagi, walaupun ada upaya Hukum dari pihak termohon,” ujarnya.

Lanjut dia menghimbau kepada termohon eksekusi agar segera mengosongkan tanah berikut bangunan tersebut dan membereskan sendiri semua barang-barangnya secara sukarela.

 

“Jika tanah berikut bangunan tersebut tidak dikosongkan, pada saat pelaksanaan eksekusi nanti, pihaknya tidak mau bertanggung jawab adanya kerusakan dan kehilangan barang-barangnya,” ucapnya.

Selain itu dia mengimbau kepada pihak-pihak lainnya yang tidak berkepentingan terhadap pelaksanaan eksekusi ini, agar jangan mengganggu dan menghalang-halangi petugas yang berwenang atau pihak PN Palembang yang menjalankan tugasnya karena ada ancaman pidananya.

“Dalam hal ini, Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, sudah jelas bagi pelaku yang mengganggu, menghalangi atau merintangi pejabat pengadilan menjalankan eksekusi dapat dikenai pidana termasuk tindakan aktif maupun pasif,” terangnya Andre.

Lebih lanjut Andre sampakan bahwa apabila semua barang-barang milik termohon eksekusi tidak dipindahkan, maka pihaknya yang memindahkan dan menampungnya.

“Dilapangan kami akan menyiapkan hampir 90 SDM untuk pengangkut barang dan pengosongan bangunan termasuk menyiapkan gudang untuk menampung barang. Kami juga akan melakukan pemagaran dilokasi tersebut sehingga bisa steril dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” ujarnya.

Terkait dengan adanya dugaan Tindak Pidana penyerobotan tanah dan atau masuk perkarangan tanpa izin , pihaknya telah membuat Laporan Polisi (LP) di Polda Sumsel pada 25 Juli 2025 beberapa bulan yang lalu.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1002/VII/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan, pihaknya telah melaporkan termohon eksekusi terkait dengan dugaan Tindak Pidana penyerobotan tanah dan atau masuk perkarangan tanpa izin tersebut yang saat ini status perkara pidana sudah masuk ke tingkat penyidikan dan dalam waktu dekat termohon eksekusi sebagai terlapor akan ditetapkan sebagai tersangka

“Pada prinsipnya, kami tidak ingin memperpanjang permasalahan ini, jika ada itikad baik dari pihak termohon eksekusi dapat mengosongkan tanah berikut bangunan tersebut secara sukarela,” jelasnya Andre.

Pada saat kliennya memenangkan lelang tanah berikut bangunan tersebut, justru sebaliknya klien kami disomasi oleh pihak termohon eksekusi, seharusnya yang mensomasi adalah kliennya agar termohon eksekusi mengosongkan tanah berikut bangunan secara sukarela.

Sebetulnya pihaknya juga telah membuka ruang untuk diskusi, namun pada prinsipnya mereka tetap merasa benar dan menyalahkan semua pihak, baik pihak bank, penyelenggara lelang maupun pihak pengamanan dalam hal ini Polrestabes Palembang.

Kemudian Mereka juga mengancam akan menggugat dan melaporkan pihak Polrestabes Palembang, apabila membantu pengamanan eksekusi, padahal pihak pengamanan menjalankan perintah UU karena atas permintaan dari Pengadilan selaku eksekutor yang juga menjalankan perintah UU.

“Kami ketahui objek eksekusi ini tentunya ada unit usaha yang menghasilkan keuntungan bagi termohon eksekusi secara melawan hukum sejak telah dinyatakan sah menjadi milik klien kami sehingga klien kami merasa dirugikan selama 1 tahun ini. Oleh karena itu termohon eksekusi dalam permasalahan ini telah menguasai objek secara tidak sah dan secara otomatis mendapat keuntungan yang tidak sah pula dari unit usaha yang saat ini masih beroperasional sehingga tindakan tersebut menjadi terpenuhi unsur pidananya,” pungkasnya Andre Macan.

 

(Yanti)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Rumah di Betung Jadi Sarang Sabu, Polres Banyuasin Tangkap Tangan Pengedar 16 Paket

Next Post

Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 4,2 Kg Sabu di Lintas Sumatera, Dua Kurir Dibekuk

YN

Info Terkait

Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang

Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang

28 Oktober 2026
AMKI Musi Rawas Resmi Dilantik, Kolaborasi dengan Pemerintah Tak Boleh Menggerus Independensi Pers

AMKI Musi Rawas Resmi Dilantik, Kolaborasi dengan Pemerintah Tak Boleh Menggerus Independensi Pers

28 Oktober 2026
Begini Cara Menghitung Tagihan Rekening Air, Pelanggan Perlu Pahami Pemakaian dan Tarif per Meter Kubik

Begini Cara Menghitung Tagihan Rekening Air, Pelanggan Perlu Pahami Pemakaian dan Tarif per Meter Kubik

28 Oktober 2026
Sudah Berjualan Sejak 2005, UMKM 2 Ulu Minta Kepastian di Tengah Ancaman Relokasi

Sudah Berjualan Sejak 2005, UMKM 2 Ulu Minta Kepastian di Tengah Ancaman Relokasi

27 Oktober 2026
Terancam Kehilangan Tempat Usaha, Pedagang UMKM 2 Ulu Minta Perlindungan HAM

Terancam Kehilangan Tempat Usaha, Pedagang UMKM 2 Ulu Minta Perlindungan HAM

27 Oktober 2026
Bantu Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Relawan Pertamina Peduli RU Plaju Hadir untuk Masyarakat di Tiga Wilayah

Bantu Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Relawan Pertamina Peduli RU Plaju Hadir untuk Masyarakat di Tiga Wilayah

27 Oktober 2026

Berita Terbaru

Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang

AMKI Musi Rawas Resmi Dilantik, Kolaborasi dengan Pemerintah Tak Boleh Menggerus Independensi Pers

Begini Cara Menghitung Tagihan Rekening Air, Pelanggan Perlu Pahami Pemakaian dan Tarif per Meter Kubik

Sudah Berjualan Sejak 2005, UMKM 2 Ulu Minta Kepastian di Tengah Ancaman Relokasi

Terancam Kehilangan Tempat Usaha, Pedagang UMKM 2 Ulu Minta Perlindungan HAM

Bantu Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Relawan Pertamina Peduli RU Plaju Hadir untuk Masyarakat di Tiga Wilayah

Tiga Bis Rombongan Peserta Mengunjungi Destinasi Wisata, Berikut Disampaikan Ketua DPD Astindo Sumsel

Kreativitas Siswa SMKN 4 OKU, Mengolah Limbah Plastik Menjadi Bahan Bakar

Disdik Sumsel Buka Ruang Inovasi bagi Pelajar SMK, Karya Siswa Didorong Jadi Solusi

Berita Populer

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan
Reporter YN
17 Oktober 2026

Banyuasin,LamanQu.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Pemkab) dalam ini Bupati Banyuasin...

Read more

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan
Reporter YN
14 Oktober 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com— Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah...

Read more

Lebri Oktora Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung dan Insan Pers

Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung
Reporter Editor Sumsel
14 Oktober 2026

Palembang, LamanQu.Com — Konsultan Hukum dan Aktivis Sumatera Selatan dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Lebri Oktora, S.H., mendesak Kapolda...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In