• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Rabu, Oktober 28, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
kpid sumsel HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Sumsel

Kapolsek Lalan Klarifikasi Tuduhan Kriminalisasi, Tegaskan Proses Hukum Masih Tahap Penyelidikan Awal

Reporter YN
3 April 2026
Kapolsek Lalan Klarifikasi Tuduhan Kriminalisasi, Tegaskan Proses Hukum Masih Tahap Penyelidikan Awal
Bagikan ke Whatsapp

Musi Banyuasin. Lamanqu. Com

Kapolsek Lalan, IPTU M. Syazili, memberikan klarifikasi tegas terkait beredarnya kekhawatiran adanya upaya kriminalisasi dalam penanganan laporan warga Desa Sukajadi berinisial H terhadap terlapor berinisial Ad.
Melalui sambungan telepon WhatsApp pada Selasa malam (1/4/2026), IPTU M. Syazili menepis tudingan tersebut dan menegaskan bahwa proses yang dilakukan pihaknya masih sebatas klarifikasi awal, bukan penetapan tersangka apalagi upaya pemaksaan hukum.
“Ini kami panggil untuk klarifikasi, meluruskan. Kecuali kalau tidak salah kami paksa masuk penjara, baru bisa dibilang seperti itu,” ujar IPTU M. Syazili, menanggapi kekhawatiran yang disampaikan penasihat hukum terlapor.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan sikap Polsek Lalan bahwa tidak ada niat kriminalisasi dalam penanganan perkara yang dilaporkan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 521 KUHP terkait pengrusakan.

Respons Cepat Polisi Dipersoalkan
Di sisi lain, proses penanganan perkara ini juga menuai sorotan karena dinilai terlalu cepat. Hanya dalam waktu tiga hari sejak laporan masuk, surat pemanggilan terhadap terlapor telah diterbitkan, bahkan dilakukan pada hari libur.
Menanggapi hal tersebut, IPTU M. Syazili menjelaskan bahwa langkah cepat tersebut merupakan konsekuensi dari tuntutan reformasi kinerja aparat penegak hukum (APH) yang harus responsif terhadap laporan masyarakat.
“Kami harus respon cepat. Dengan aturan baru, kalau dalam tujuh hari tidak direspons bisa diadukan,” jelasnya.

Namun demikian, kecepatan ini justru memunculkan pertanyaan publik: apakah percepatan prosedur tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara hukum, terutama yang masih menyisakan sengketa dasar seperti status kepemilikan lahan?
Fokus pada Dugaan Pengrusakan, Bukan Sengketa Tanah
Dalam penjelasannya, IPTU M. Syazili menekankan bahwa fokus penyelidikan saat ini adalah dugaan pengrusakan tanaman, bukan pada kepemilikan tanah.
“Kami tidak tahu terkait tanah siapa. Karena ada dugaan pengrusakan, itu yang kami tindaklanjuti. Soal tanah, itu yang masih kami dalami,” ungkapnya.
Ia bahkan mengakui bahwa jika tanaman tersebut terbukti berada di atas tanah milik terlapor (Ad), maka unsur pidana pengrusakan tidak dapat diterapkan.

Hal ini menjadi titik krusial dalam perkara, mengingat status lahan masih belum jelas dan berpotensi menjadi akar konflik utama.
Bukti Kepemilikan Dipertanyakan
Dari hasil klarifikasi awal, diketahui bahwa pelapor H hanya menunjukkan kwitansi jual beli tanpa rincian batas lahan yang jelas. Dokumen tersebut dinilai belum cukup kuat untuk memastikan legalitas kepemilikan tanah.
“Ada jual beli dengan ukuran 20 x 60, tapi titiknya belum jelas. Itu yang akan kami cek, termasuk dengan kepala desa,” terang IPTU M. Syazili.

Polsek Lalan pun berencana memanggil semua pihak terkait, termasuk pemerintah desa, guna memastikan kejelasan status lahan yang disengketakan.
Rekam Jejak Pelapor Tidak Menghentikan Proses
Dalam perkembangan lain, Kapolsek juga mengakui bahwa pelapor H pernah terlibat dalam kasus hukum sebelumnya. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak menjadi dasar untuk menolak atau mengabaikan laporan yang bersangkutan.

“Itu tetap hak warga untuk melapor. Kami tetap objektif,” tegasnya.
Investigasi Masih Berjalan, Publik Diminta Menahan Penilaian
Kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan awal dengan sejumlah fakta yang belum terang, khususnya terkait legalitas kepemilikan lahan yang menjadi dasar dugaan pengrusakan.
Di tengah polemik yang berkembang, pernyataan IPTU M. Syazili menjadi garis tegas bahwa proses hukum yang berjalan saat ini bukan bentuk kriminalisasi, melainkan bagian dari prosedur klarifikasi atas laporan masyarakat.
Namun demikian, transparansi dan kehati-hatian tetap menjadi kunci. Mengingat, jika dasar kepemilikan tanah tidak terbukti kuat, maka tuduhan pidana yang disangkakan bisa gugur dengan sendirinya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, tidak hanya soal dugaan pengrusakan, tetapi juga sebagai ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjaga profesionalisme, objektivitas, dan kepercayaan masyarakat.

(Yanti)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Ribuan Personel Gabungan Amankan Ibadah Jumat Agung di Sumsel

Next Post

15 Syawal 1447 Hijriah momen silahturahmi & halal bihalal Alumni PGAN 91 Palembang

YN

Info Terkait

HLN ke-81: PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa

HLN ke-81: PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa

28 Oktober 2026
pemalsuan bahan bakar minyak

Bareskrim Polri Bongkar Kilang Minyak Ilegal di Muratara, Amankan 51.200 Liter Minyak Olahan

28 Oktober 2026
Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang

Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang

28 Oktober 2026
AMKI Musi Rawas Resmi Dilantik, Kolaborasi dengan Pemerintah Tak Boleh Menggerus Independensi Pers

AMKI Musi Rawas Resmi Dilantik, Kolaborasi dengan Pemerintah Tak Boleh Menggerus Independensi Pers

28 Oktober 2026
Begini Cara Menghitung Tagihan Rekening Air, Pelanggan Perlu Pahami Pemakaian dan Tarif per Meter Kubik

Begini Cara Menghitung Tagihan Rekening Air, Pelanggan Perlu Pahami Pemakaian dan Tarif per Meter Kubik

28 Oktober 2026
Sudah Berjualan Sejak 2005, UMKM 2 Ulu Minta Kepastian di Tengah Ancaman Relokasi

Sudah Berjualan Sejak 2005, UMKM 2 Ulu Minta Kepastian di Tengah Ancaman Relokasi

27 Oktober 2026

Berita Terbaru

HLN ke-81: PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa

Bareskrim Polri Bongkar Kilang Minyak Ilegal di Muratara, Amankan 51.200 Liter Minyak Olahan

Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang

AMKI Musi Rawas Resmi Dilantik, Kolaborasi dengan Pemerintah Tak Boleh Menggerus Independensi Pers

Begini Cara Menghitung Tagihan Rekening Air, Pelanggan Perlu Pahami Pemakaian dan Tarif per Meter Kubik

Sudah Berjualan Sejak 2005, UMKM 2 Ulu Minta Kepastian di Tengah Ancaman Relokasi

Terancam Kehilangan Tempat Usaha, Pedagang UMKM 2 Ulu Minta Perlindungan HAM

Bantu Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Relawan Pertamina Peduli RU Plaju Hadir untuk Masyarakat di Tiga Wilayah

Tiga Bis Rombongan Peserta Mengunjungi Destinasi Wisata, Berikut Disampaikan Ketua DPD Astindo Sumsel

Berita Populer

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap

Bagikan Seribu Bingkisan Vitamin, Madu, Air Mineral, dan Masker FOKAL IMM Bergerak Bersama Peduli Kabut Asap
Reporter YN
14 Oktober 2026

Palembang,LamanQu.Com-Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) Sumatera Selatan terlihat melakukan kegiatan sosial membagikan seribu bingkisan berupa vitamin, madu,...

Read more

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan

Ponpes Darul Quran Mufidatul Ilmi Menjadi Pilot Projek Penanaman Perdana GSMP, Ini Yang Disampaikan
Reporter YN
17 Oktober 2026

Banyuasin,LamanQu.Com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Gubernur Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin (Pemkab) dalam ini Bupati Banyuasin...

Read more

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan

Bersama Masyarakat, Polda Sumsel Berantas Premanisme demi Keamanan dan Kelancaran Pembangunan
Reporter YN
14 Oktober 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com— Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah...

Read more

Lebri Oktora Desak Kapolda Sumsel Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung dan Insan Pers

Pengeroyokan Mahasiswa Cipayung
Reporter Editor Sumsel
14 Oktober 2026

Palembang, LamanQu.Com — Konsultan Hukum dan Aktivis Sumatera Selatan dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan, Lebri Oktora, S.H., mendesak Kapolda...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In