• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, Januari 9, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Opini

Daeng Supri Yanto SH MH CMS.P : Bantahan terhadap Klaim Daftar 7 Organisasi Advokat yang Diakui Negara

Reporter YN
14 November 2025
Daeng Supri Yanto SH MH CMS.P : Bantahan terhadap Klaim Daftar 7 Organisasi Advokat yang Diakui Negara
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Menanggapi pernyataan Kepala Satuan Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum RI (PBHRI), Hilman Soecipto, mengenai hanya ada tujuh organisasi advokat yang sah dan diakui negara, kami, atas nama suara independen advokat Indonesia, menyampaikan bantahan keras. Pernyataan tersebut tidak hanya menyesatkan secara hukum, tetapi juga berbahaya bagi independensi profesi advokat yang diamanatkan oleh konstitusi.

Sebagai anggota dari salah satu organisasi advokat yang disebutkan dalam daftar tersebut, saya merasa perlu untuk menegaskan bahwa klaim tersebut merupakan bentuk campur tangan negara yang tidak dapat diterima dalam urusan internal profesi advokat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara eksplisit menyatakan bahwa organisasi advokat adalah wadah profesi yang bebas dan mandiri. Kemandirian ini berarti bahwa organisasi advokat harus berdiri di luar pengaruh kekuasaan eksekutif, dengan negara hanya memiliki kewajiban untuk menjamin keberadaan dan kebebasan profesi ini, bukan untuk mengatur atau menentukan siapa yang “diakui”.

Tindakan PBHRI dalam membuat daftar tujuh organisasi “sah” merupakan tindakan yang melampaui kewenangan (ultra vires). PBHRI adalah lembaga administratif yang memiliki wewenang untuk mengesahkan badan hukum secara administratif, bukan untuk menentukan otoritas profesi advokat secara fungsional-profesional.

Kami memahami bahwa saat ini terdapat beberapa organisasi advokat yang ada di Indonesia, termasuk:

1. PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) dengan kepemimpinan dari Ketua Umum Harry Ponto, S.H., LL.M.
2. KNAI (Komite Nasional Advokat Indonesia)
3. AAI (Asosiasi Advokat Indonesia) dengan Ketua Umum Prof. Tjandra Sridjaja Pradjonggo
4. DPN INDONESIA (Dewan Pengacara Nasional Indonesia)

Keberagaman ini seharusnya dilihat sebagai kekayaan dalam dinamika profesi advokat di Indonesia, bukan sebagai alasan untuk intervensi oleh negara.

Oleh karena itu, kami menyerukan kepada semua pihak terkait untuk menghormati independensi profesi advokat dan untuk menahan diri dari tindakan-tindakan yang dapat dianggap sebagai campur tangan dalam urusan internal organisasi advokat. Kami juga mengajak seluruh advokat Indonesia untuk tetap bersatu dan menjaga integritas profesi kita demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.

Tags: Daeng Supri YantoDaftar Organisasi AdvokatOrganisasi Advokat yang Diakui
ADVERTISEMENT
Previous Post

HUT Ke-80 Brimob, Kapolda Sumsel Tekankan Profesionalisme dan Sinergi

Next Post

LMP dan Polrestabes Palembang Bergandengan Tangan Jaga Keamanan

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Perkuat Budaya Kerja Unggul, Kilang Pertamina Plaju Konsisten Bangun Mindset Keselamatan

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 616 Milyar Dalam Perkara Dugaan Tipikor Fasilitas Pinjaman Kredit di Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT. BSS dan PT. SAL

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Bintang Sumsel Bersinar Nasional, Daeng Supriyanto Pimpin Urusan Umum KSMI

Marciano Norman Apresiasi Kegiatan KSMI, Arahkan Perbaikan Roda Organisasi untuk Keberlanjutan Sepak Bola Mini

DPRD Palembang Gelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2026, Laporkan Aspirasi Warga dari Enam Dapil

Di Bawah Kepemimpinan RDPS, Satpol PP Palembang Jadikan Evaluasi 2025 Fondasi Penegakan Ketertiban 2026

Berita Populer

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

UIN Raden Fatah Palembang
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang secara resmi melaunching Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan Rekognisi Pembelajaran...

Read more

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

HAB ke-80
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumsel menggelar kegiatan Bazar Kerukunan dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80...

Read more

Matinya Nyali Garuda : Menagih Wibawa Indonesia di Tengah Terorisme Global Washington

Terorisme Global Washington
Reporter YN
4 Januari 2026

​Oleh: Ki Edi Susilo Sekretaris Jenderal Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA Tamansiswa) Palembang, LamanQu.Com - ​Dunia mengawali tahun 2026 dengan...

Read more

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Toga Hitam Chairul S Matdiah
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Sosok advokat senior sekaligus legislator, Chairul S Matdiah, SH, MHKes, bersiap meluncurkan karya literatur terbarunya yang bertajuk...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In