Palembang, LamanQu.Com – Kasus dugaan kelalaian tenaga kesehatan kembali mencuat di Kota Palembang. Seorang pria bernama Veri Afrianto melaporkan manajemen Rumah Sakit Hermina Palembang ke Polda Sumatera Selatan setelah ayah kandungnya meninggal dunia usai menjalani perawatan di rumah sakit tersebut. Laporan resmi itu dilayangkan pada Sabtu sore (4/10/2025).
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H. & Partner, yakni Sagito S.H., M.H., Muhammad Ricko Prateja S.H., Ardiansah S.H., Medi Rama Doni S.H., M.H., Arissa S.H., dan Dian Chandra Kirana S.H., pihak keluarga menyampaikan bahwa kasus ini telah didaftarkan secara resmi ke kepolisian.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1380/X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 4 Oktober 2025 pukul 16.34 WIB.
Dalam keterangannya, Sagito S.H., M.H. menjelaskan bahwa laporan ini terkait dugaan tindak pidana kejahatan tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 440 Ayat (2).
Peristiwa bermula ketika korban, yang diketahui mengidap penyakit TBC, dibawa oleh keluarganya ke Rumah Sakit Hermina Palembang di Jalan Basuki Rahmat, pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
”Sesampainya di sana, korban langsung ditangani di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) sebelum akhirnya dipindahkan ke ruang perawatan pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Sagito.
”Pasien kemudian dipasangi infus. Namun pada Sabtu dini hari, 30 Agustus 2025 pukul 01.30 WIB, terjadi masalah serius. Darah korban masuk ke dalam selang infus. Kondisi ini segera dilaporkan oleh keluarga kepada perawat yang bertugas. Meski sempat dibenahi, selang infus tersebut masih bermasalah hingga pagi hari. Bahkan, selang infus kemudian terlepas dengan sendirinya,” Jelas Sagito.
Bahkan yang mengejutkan yakni saat kejadian dilaporkan kembali kepada pihak perawat, perawat justru menyampaikan bahwa infus tidak perlu lagi dipasang dengan alasan kondisi pasien bisa semakin sesak.
”Tak hanya itu, keluarga pasien juga menyoroti adanya sejumlah obat yang diresepkan dokter namun tidak diberikan oleh perawat selama tiga hari perawatan,” katanya.
Setelah melewati rangkaian kejadian tersebut, kondisi korban tidak membaik. Pada Selasa, 2 September 2025 sekitar pukul 23.20 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di RS Hermina Palembang.
Kejadian tragis ini membuat pihak keluarga merasa adanya unsur kelalaian yang berujung fatal. Veri Afrianto selaku anak kandung korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel dan menuntut agar pihak terlapor diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
”Sesuai dengan aturan hukum, kami menuntut baik perdata maupun pidana, sesuai aturan hukum yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Apalagi kami sudah memberikan somasi ke RS Hermina belum ada pertanggungjawabanya,” tutupnya.