• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, September 27, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Kriminalisasi DR Wijang Berlanjut, DR Wijang Diperiksa Polrestabes

Reporter YN
21 September 2025
Kriminalisasi DR Wijang
Share on Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Mantan dosen UMDP, DR Wijang Widhiarso kembali di kriminalisasi, buntut persoalan perburuhan dengan UMDP. Dia mendapat surat pemanggilan dari Polrestabes karena dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan selama bekerja di UMDP.

Dr Wijang mendapat surat pemanggilan saksi ke-1 dengan nomor SP.GIL/1034/IX/2025/RESKRIM tertanggal 9 september 2025, yang ditandatangani kasat Reskrim Polrestabes Palembang. Dalam surat tersebut di ketahui, bahwa DR Wijang wajib menghadap kepada tiga orang penyidik dari Polrestabes Palembang, atas aduan dari Johannes Petrus dengan nomor LP/B/2487/VIII/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.

DR Wijang hadir ke Polrestabes Palembang jumat (19/9/2025) siang di damping kuasa hukumnya Sofhuan Yusfiansyah, Fathurrahman, dan A. Khori Lizani. Kuasa hukum DR Wijang dari SHS Law Firm, Sofhuan Yusfiansyah melalui A. Khoiri Lizani membenarkan kliennya mendapat surat pemanggilan dari Polrestabes Palembang. Namun, isi surat tersebut langsung pada pelaksanaan perintah penyidikan.

“Dari surat pemanggilan saksi ke-1 tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan peyidikan terhadap klien kami. Hal ini aneh, sebab dalam aturan KUHAP penyidikan baru bisa dilaksanakan setelah dilaksanakan penyelidikan terlebih dahulu,” tegas Khoiri Lizani kepada wartawan, jumat (19/9/2025) saat di temui di kantor hukum SHS Law Firm.

Menurut Lizan, dalam aturan hukum sebelum melakukan penyidikan wajib aparat kepolisian terlebih dahulu melakukan penyelidikan, yang dasar hukumnya lewat surat perintah penyelidikan. Nyatanya, dari surat pemanggilan tersebut di ketahui dasar hukumnya hanya dengan surat perintah penyidikan.

“Klien kami DR Wijang tidak pernah di panggil untuk penyelidikan pasca di adukan oleh pelapor. Dan tahu-tahu datang surat pemanggilan sebagai saksi ke-1, dengan landasan surat perintah penyidikan dari kepolisian. Ini tidak benar,” kata dia.

Lizan menegaskan, hal yang menyalahi aturan KUHAP tentu akan di proses dengan hukum pula, dan SHS Law Firm akan melakukan upaya hukum yang seadil-adilnya.

“Mungkin kami akan melaksanakan proses pra peradilan hingga hukum tegak seadil-adilnya,” tegas Lizan.

Untuk diketahui, Dr. Wijang Widhiarso seorang mantan dosen di salah satu universitas di Palembang merasa terzolimi, gara-gara diancam akan di pidanakan oleh univeritas swasta tempat dia bekerja. Hal itu terjadi lantaran Dr. Wijang mengajukan permohonan pensiun dini, karena harus mendampingi istrinya yang memerlukan pemulihan kesehatan.

Dr Wijang saat ini tengah mengupayakan menempuh jalur pengadilan hubungan industrial, dan dalam watu dekat akan melaksanakan persidangan.

Tags: dugaan tindak pidana penipuanKriminalisasi DR Wijangproses pra peradilan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Keterikatan Antara Monyet dengan Kehidupan Manusia

Next Post

Cacar Monyet di Luar Wilayah Endemik

YN

Info Terkait

DHD Farm Diduga Lakukan Investasi Fiktif, menyamarkan asal usul harta kekayaan, tindak pidana pencucian uang

DHD Farm Diduga Lakukan Investasi Fiktif, Praktisi Hukum Kms M. Sigit Muhaimin Angkat Bicara

12 Oktober 2021

Berita Terbaru

Juara I di AXIS National Cup 2025 Regional Sumatera SMKN 1 Batam Siap Menggemparkan Istora Senayan Jakarta di Babak Grand Final

Dihadiri Dirut Saat Reses, Tapi Air Masih Mati, Warga Pertanyakan Komitmen PT TSM

Meteran Hilang, Tagihan Jalan Terus, Warga Griya Anggrek Permai Desak PT TSM Tanggap!

Anjing Pudel, Terlihat Mewah dengan Bulu Kribo yang Sempurna

Siberian Husky, Sebuah Mesin Penarik di Balik Dinginnya Badai Salju

Kasus Penipuan Terkait Lowongan Kerja, Ditreskrimum Polda Sumsel Naikkan Status ke Penyidikan

HMI Cabang Palembang Darussalam Persembahkan Kader Terbaik: Muhammad Ashari Putra, S.I.Kom. (Ari Derta) Resmi Menjabat Wakil Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi PB HMI MPO 2025–2027

Dirut PD Pasar Palembang Jaya Diduga Intimidasi Wartawan saat Konfirmasi Kasus Pungli

Hari Tani Nasional: 65 Tahun UUPA, Wujudkan Kedaulatan Pangan Tanpa Sinisme

Berita Populer

Ayam Boiler dan Petelur atau Lebih di Kenal dengan Ayam Negeri

ayam negeri, ayam petelur, ayam broiler
Reporter lian
23 September 2025

LamanQu.Com - Masyarakat Indonesia sering mengenal ayam negeri sebagai dua jenis, merah dan putih. Meskipun sama-sama ayam negeri. Keduanya memiliki...

Read more

Ayam sang Penompang Peradaban yang Berakhir di Piring Makan

ayam petelur
Reporter lian
22 September 2025

LamanQu.Com - Di antara semua makhluk yang berjalan di muka bumi, ada satu yang mungkin paling akrab dengan kehidupan kita....

Read more

Kalkun, Sang Bangsawan dengan Paruh Melengkung

kalkun, ayam kalkun, kalkun budidaya, unggas
Reporter lian
24 September 2025

LamanQu.Com - Di antara semua unggas, ada satu yang memiliki aura keagungan yang tak terbantahkan. Dengan dada membusung, bulu-bulu yang...

Read more

Siberian Husky, Sebuah Mesin Penarik di Balik Dinginnya Badai Salju

Siberian Husky, Anjing Siberian, Anjing Husky
Reporter lian
26 September 2025

LamanQu.Com - Di hamparan Siberia yang membeku, di mana suhu dapat menjatuhkan nyawa dan badai salju berkuasa, lahirlah sebuah mahakarya...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In