Palembang, LamanQu.Com – Mantan dosen UMDP, DR Wijang Widhiarso kembali di kriminalisasi, buntut persoalan perburuhan dengan UMDP. Dia mendapat surat pemanggilan dari Polrestabes karena dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan selama bekerja di UMDP.
Dr Wijang mendapat surat pemanggilan saksi ke-1 dengan nomor SP.GIL/1034/IX/2025/RESKRIM tertanggal 9 september 2025, yang ditandatangani kasat Reskrim Polrestabes Palembang. Dalam surat tersebut di ketahui, bahwa DR Wijang wajib menghadap kepada tiga orang penyidik dari Polrestabes Palembang, atas aduan dari Johannes Petrus dengan nomor LP/B/2487/VIII/2025/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.
DR Wijang hadir ke Polrestabes Palembang jumat (19/9/2025) siang di damping kuasa hukumnya Sofhuan Yusfiansyah, Fathurrahman, dan A. Khori Lizani. Kuasa hukum DR Wijang dari SHS Law Firm, Sofhuan Yusfiansyah melalui A. Khoiri Lizani membenarkan kliennya mendapat surat pemanggilan dari Polrestabes Palembang. Namun, isi surat tersebut langsung pada pelaksanaan perintah penyidikan.
“Dari surat pemanggilan saksi ke-1 tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan peyidikan terhadap klien kami. Hal ini aneh, sebab dalam aturan KUHAP penyidikan baru bisa dilaksanakan setelah dilaksanakan penyelidikan terlebih dahulu,” tegas Khoiri Lizani kepada wartawan, jumat (19/9/2025) saat di temui di kantor hukum SHS Law Firm.
Menurut Lizan, dalam aturan hukum sebelum melakukan penyidikan wajib aparat kepolisian terlebih dahulu melakukan penyelidikan, yang dasar hukumnya lewat surat perintah penyelidikan. Nyatanya, dari surat pemanggilan tersebut di ketahui dasar hukumnya hanya dengan surat perintah penyidikan.
“Klien kami DR Wijang tidak pernah di panggil untuk penyelidikan pasca di adukan oleh pelapor. Dan tahu-tahu datang surat pemanggilan sebagai saksi ke-1, dengan landasan surat perintah penyidikan dari kepolisian. Ini tidak benar,” kata dia.
Lizan menegaskan, hal yang menyalahi aturan KUHAP tentu akan di proses dengan hukum pula, dan SHS Law Firm akan melakukan upaya hukum yang seadil-adilnya.
“Mungkin kami akan melaksanakan proses pra peradilan hingga hukum tegak seadil-adilnya,” tegas Lizan.
Untuk diketahui, Dr. Wijang Widhiarso seorang mantan dosen di salah satu universitas di Palembang merasa terzolimi, gara-gara diancam akan di pidanakan oleh univeritas swasta tempat dia bekerja. Hal itu terjadi lantaran Dr. Wijang mengajukan permohonan pensiun dini, karena harus mendampingi istrinya yang memerlukan pemulihan kesehatan.
Dr Wijang saat ini tengah mengupayakan menempuh jalur pengadilan hubungan industrial, dan dalam watu dekat akan melaksanakan persidangan.