• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Juli 2, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Hana Wastuti Poetri: Jangan Gegabah Beli Tanah, Cek Legalitasnya Dulu

Reporter YN
26 Agustus 2025
legalitas transaksi jual beli
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Palembang, Hana Wastuti Poetri, SH, M.Kn, berlangsung di Hotel Batiqa, Jalan Kapten A. Rivai, Senin (25/8/2025). Kehadiran Hana diharapkan mampu memperkuat layanan masyarakat dalam urusan pertanahan, khususnya memastikan legalitas transaksi jual beli tanah.

Dalam keterangannya, Hana menegaskan tanah merupakan aset bernilai tinggi karena harganya cenderung naik setiap tahun. Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tidak gegabah ketika berinvestasi.

“Tanah adalah aset menjanjikan, tapi jangan sampai niat investasi berujung sengketa. Sebelum membeli, perhatikan lokasi, luas tanah, biaya, hingga status sertifikatnya. Semua ini penting agar transaksi aman dan sah secara hukum,” ujarnya.

Hana merinci beberapa hal penting yang wajib diperhatikan calon pembeli tanah, antara lain:

  1. Bukti Kepemilikan Tanah – Pastikan tanah memiliki sertifikat hak milik (SHM). Waspadai jika masih berstatus letter C atau D.
  2. Status Hak Atas Tanah – Pahami jenis hak tanah, seperti hak milik, HGU, HGB, atau hak pakai.
  3. Kesesuaian Luas Tanah – Cek kesesuaian antara sertifikat dan kondisi riil di lapangan.
  4. Akta Jual Beli (AJB) – Dokumen utama pemindahan hak kepemilikan tanah yang dibuat PPAT.
  5. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) – Dibutuhkan jika ada uang muka/tanda jadi, wajib dibuat di hadapan notaris.

Selain harga tanah, calon pembeli juga harus menyiapkan biaya tambahan, seperti pengecekan sertifikat, jasa notaris/PPAT, pajak penghasilan (PPh), biaya balik nama, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Hana menekankan pentingnya kehati-hatian:

“Jangan tergesa-gesa mengambil keputusan. Semua harus jelas agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kantor Notaris & PPAT miliknya di Jalan Taman Siswa No. 88D, depan Lapangan Hatta Palembang, siap melayani masyarakat yang membutuhkan jasa hukum pertanahan.

Tags: legalitas transaksi jual beliPembuat Akta Tanahsertifikat hak milik
ADVERTISEMENT
Previous Post

SDN 174 Palembang Tampil di Turnamen Mini Soccer Kadisdik Cup 2025

Next Post

Kecamatan Kalidoni Gelar Sosialisasi dan Fasilitasi Sertifikat Halal bagi UMKM Palembang

YN

Info Terkait

peremajaan pemukiman kumuh

Selama Tiga Bulan, 45 Rumah di Plaju Selesai Direnovasi PU Perkim Sumsel

28 November 2022
Dirugikan Oleh Oknum Mafia Tanah

Merasa Dirugikan Oleh Oknum Mafia Tanah, Jhon Herry dan Tim Kuasa Hukumnya Datangi SPKT Polda Sumsel

14 Desember 2021

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Alfamart dan Nestlé Indonesia Perluas Jangkauan Program Sahabat Posyandu untuk Ribuan Ibu dan Anak

Pengusaha Muda Diminta Jadi Agen Perubahan, HIPMI Palembang Fokus pada Ekonomi Kerakyatan

Menjaga Asa Tumbuh Kembang Anak, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Hadirkan Dukungan Nutrisi bagi Keluarga Berisiko Stunting

Sukses Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Operator Scaffolding, Project Sumatra R&P, Kilang Plaju, dan Disnakertrans Sumsel Dorong Kesiapan Tenaga Kerja Lokal

Raih PROPER Emas Empat Kali Berturut-turut, Kilang Plaju Jadi Contoh Sukses Praktik Keberlanjutan Lingkungan di Sumsel

Massa Aksi Minta Semua Kasus Junaidi Alias Ajun Untuk Di Proses

Gencarkan Roadshow ke SKK Migas dan KKKS, Pemkab Muba Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Bersertifikasi dan Transparansi Lowongan Kerja

Berita Populer

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY
Reporter YN
21 Mei 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Rabu (20/05/2026) Dihalaman Kantor Pengadilan Negeri Pelembang Kuasa hukum PT Amen Mulia, Akbar Tanjung SH bersama rekannya Isykamal SH,...

Read more

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Reporter YN
2 Juli 2026

Plaju, LamanQu.Com-Menjaga ketahanan energi nasional tidak hanya bergantung pada keandalan operasi kilang dan distribusi energi, tetapi juga pada sinergi yang...

Read more

Waspada Wabah DBD di Palembang, 171 Orang Jadi Korbannya

Waspada Wabah DBD di Palembang, 171 Orang Jadi Korbannya
Reporter Editor Sumsel
11 Februari 2019

Palembang, lamanqu.com - Musim hujan yang terjadi di awal tahun ini menyebabkan wabah Demam Berdarah Dengue (DBD) menyebar di beberapa Kecamatan...

Read more

PT. BSPC Diduga Terus Melakukan Intimidasi, dan Pemaksaan Penyitaan Aset Serta Pamanggilan Paksa Kepada Karyawannya, Membuat Nining Analita Tertekan Psikis

PT BSPC Melakukan Intimidasi
Reporter YN
18 September 2023

Palembang, lamanqu.com - PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal (BSPC) diduga terus melakukan intimidasi dan pengancaman kepada karyawannya Nining Analita. PT...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In