• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Oktober 25, 2025
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Tripartid ke-3 Kasus Mantan Dosen UMDP Berjalan Buntu

Reporter YN
20 Agustus 2025
Kasus Mantan Dosen UMDP
Share on Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Kasus perburuhan DR Wijang mantan dosen Universitas MDP dengan Yayasan MDP sampai pada proses tripartid ke-3 yang berlangsung di kantor Disnaker Kota Palembang, Selasa (19/8/2025) berakhir deadlock.

Tripartid itu menghadirkan kuasa hukum DR WIjang dari SHS Lawfirm, Fathurrahman,SH dan empat orang pihak Yayasan MDP yakni kuasa hukum MDP, Sutiyono, S.H, perwakilan rektor MDP,: Dr. Johanes Petrus, S.Kom., M.T.I, Wakil Rektor II, Kathryn Sugara, S.E., M.Si, dan perwakilan MDP Arief Yulianto, S.Kom, M.T.I. Sedangkan mediator dari Disnaker Kota Palembang dihadiri oleh Nofiar Marlena, SP M.Si.

Dalam keterangan persnya, DR Wijang melalui kuasa hukumnya Fathurrahman mengatakan, hasil dari tripartid ke-3 itu pihak UMDP tetap bersikukuh bahwa persoalan yang sedang dihadapi kliennya merupakan kasus perdata, terkait perjanjian DR WIjang dengan UMDP tahun 2009.

“Jadi mereka menyatakan, hal ini bukan persoalan ketenagakerjaan dan lebih tepatnya persoalan perjanjian DR Wijang dengan pihak UMDP yang mereka nilai telah melanggar kontrak perjanjian tersebut,” kata Fathurrahman.

Fathurrahman menjelaskan, upaya tripartid ini merupakan proses mediasi yang dilakukan untuk mencari solusi atas persoalan ketenagakerjaan, dimana pihaknya memperjuangkan hak-hak perburuhan DR Wijang yang telah dilanggar oleh UMDP.

“Nyatanya, pihak UMDP tidak sedikitpun membahas persoalan ketenagakerjaan serta hak-hak klien kami,” ujar Fathurrahman.

Kondisi ini, tambah dia, sangat miris. Karena seorang dosen yang merupakan tenaga pendidik yang diharapkan ilmunya dapat membangun generasi intelektual bangsa dimasa depan, mendapat perlakuan tidak adil dan semena-mena.

“Kami berharap, pemerintah dan semua pihak mengatensi persoalan yang sedang dihadapi saat ini. Karena persoalan perburuhan juga dialami oleh tenaga pengajar sekelas dosen professional pun juga kena dampaknya,” kata Fathur.

Untuk diketahui, Dr. Wijang Widhiarso seorang mantan dosen di salah satu universitas di Palembang merasa terzolimi, gara-gara diancam akan di pidanakan oleh univeritas swasta tempat dia bekerja. Hal itu terjadi lantaran Dr. Wijang mengajukan permohonan pensiun dini, karena harus mendampingi istrinya yang memerlukan pemulihan kesehatan.

Kuasa hukum Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom dari SHS Law Firm, Sofhuan Yusfiansyah, S.H., M.H. di dampingi Sigit Muhaimin, S.H., M.H. Akbar Sanjaya, Septiani, dan Muhamad Khoiry Lizani, S.H. mengatakan, kliennya ini diancam akan di pidanakan dan di perdatakan oleh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tempat dia bekerja.

Tags: Kasus Mantan Dosen UMDP
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kepsek SMKN 4 Palembang Bantah Tuduhan Pungli, Sebut Fitnah Keji

Next Post

Syukuran Khataman dan Wisuda Santri TK/TPA Angkatan XX serta Wisuda Tahfidz Juz 30 Angkatan IV LPPTKA BKPRMI Kota Palembang

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

KONI Sumsel Bantah Isu Pencairan Dana Hibah Rp10 Miliar Tanpa proposal

Polytam, Produk Petrokimia Unggulan Pertamina, Diproduksi di Kilang Plaju untuk Dorong Kemandirian Industri Nasional

Jika Tak Rampung Akhir Tahun 2025, Alur Sungai Lalan Ditutup 1 Januari 2026

KONI Sumsel Dukung Keputusan Panwasrah Terkait Jumlah Medali Angkat Besi Porprov XV, Minta Evaluasi Technical Delegate

Kilang Pertamina Plaju Pacu Inovasi Pekerja Lewat CIP

Kasus Cikalong Wetan Dinilai Aneh, Lima Orang Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka

Ratusan Peserta Women Forest Defender Ikuti Kegiatan PINUS, TAF, dan FP3HI

Dies Natalis ke-43, Polsri Terus Bertransformasi, Perkuat Kolaborasi Industri dan Pendidikan untuk SDM Unggul

Banyak Jalan Rusak dan Fasilitas Umum Butuh Perbaikan, Warga OKU Selatan Curhat ke DPRD Sumsel

Berita Populer

Lalat, Penyebar Takdir dengan Kemampuan Fisik

lalat rumah
Reporter lian
18 Oktober 2025

LamanQu.Com - Dalam hiruk-pikuk kehidupan sehari-hari, satu makhluk kecil seringkali diabaikan, atau bahkan dicerca. Ia adalah lalat. Simbol kotoran dan...

Read more

Peluncuran Buku Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7–19 Masehi di Unsri: Fadli Zon Ungkapkan Bukti Kuatnya Peradaban Nusantara

keramik cina, Temuan Sungai Musi
Reporter YN
20 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran buku “Keramik Cina Temuan Sungai Musi Abad 7 sampai dengan 19 Masehi” karya Dr. H. Fadli...

Read more

Anthony Resmi Nahkodai HIPMI Golf Club Sumsel, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Atlet Muda Berprestasi

HIPMI Golf Club Sumsel
Reporter YN
19 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Badan Semi Otonom (Banom) BPD HIPMI Golf Club Sumatera Selatan (Sumsel) resmi dilantik di Lapangan Golf Kenten,...

Read more

Jika Tak Rampung Akhir Tahun 2025, Alur Sungai Lalan Ditutup 1 Januari 2026

Alur Sungai Lalan Ditutup
Reporter YN
24 Oktober 2025

Palembang, LamanQu.Com - Rapat tindak lanjut penyelesaian pembangunan Jembatan 6 Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) digelar di Hotel Santika...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In