• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Jumat, April 10, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Tripartid ke-3 Kasus Mantan Dosen UMDP Berjalan Buntu

Reporter YN
20 Agustus 2025
Kasus Mantan Dosen UMDP
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Kasus perburuhan DR Wijang mantan dosen Universitas MDP dengan Yayasan MDP sampai pada proses tripartid ke-3 yang berlangsung di kantor Disnaker Kota Palembang, Selasa (19/8/2025) berakhir deadlock.

Tripartid itu menghadirkan kuasa hukum DR WIjang dari SHS Lawfirm, Fathurrahman,SH dan empat orang pihak Yayasan MDP yakni kuasa hukum MDP, Sutiyono, S.H, perwakilan rektor MDP,: Dr. Johanes Petrus, S.Kom., M.T.I, Wakil Rektor II, Kathryn Sugara, S.E., M.Si, dan perwakilan MDP Arief Yulianto, S.Kom, M.T.I. Sedangkan mediator dari Disnaker Kota Palembang dihadiri oleh Nofiar Marlena, SP M.Si.

Dalam keterangan persnya, DR Wijang melalui kuasa hukumnya Fathurrahman mengatakan, hasil dari tripartid ke-3 itu pihak UMDP tetap bersikukuh bahwa persoalan yang sedang dihadapi kliennya merupakan kasus perdata, terkait perjanjian DR WIjang dengan UMDP tahun 2009.

“Jadi mereka menyatakan, hal ini bukan persoalan ketenagakerjaan dan lebih tepatnya persoalan perjanjian DR Wijang dengan pihak UMDP yang mereka nilai telah melanggar kontrak perjanjian tersebut,” kata Fathurrahman.

Fathurrahman menjelaskan, upaya tripartid ini merupakan proses mediasi yang dilakukan untuk mencari solusi atas persoalan ketenagakerjaan, dimana pihaknya memperjuangkan hak-hak perburuhan DR Wijang yang telah dilanggar oleh UMDP.

“Nyatanya, pihak UMDP tidak sedikitpun membahas persoalan ketenagakerjaan serta hak-hak klien kami,” ujar Fathurrahman.

Kondisi ini, tambah dia, sangat miris. Karena seorang dosen yang merupakan tenaga pendidik yang diharapkan ilmunya dapat membangun generasi intelektual bangsa dimasa depan, mendapat perlakuan tidak adil dan semena-mena.

“Kami berharap, pemerintah dan semua pihak mengatensi persoalan yang sedang dihadapi saat ini. Karena persoalan perburuhan juga dialami oleh tenaga pengajar sekelas dosen professional pun juga kena dampaknya,” kata Fathur.

Untuk diketahui, Dr. Wijang Widhiarso seorang mantan dosen di salah satu universitas di Palembang merasa terzolimi, gara-gara diancam akan di pidanakan oleh univeritas swasta tempat dia bekerja. Hal itu terjadi lantaran Dr. Wijang mengajukan permohonan pensiun dini, karena harus mendampingi istrinya yang memerlukan pemulihan kesehatan.

Kuasa hukum Dr. Wijang Widhiarso, M.Kom dari SHS Law Firm, Sofhuan Yusfiansyah, S.H., M.H. di dampingi Sigit Muhaimin, S.H., M.H. Akbar Sanjaya, Septiani, dan Muhamad Khoiry Lizani, S.H. mengatakan, kliennya ini diancam akan di pidanakan dan di perdatakan oleh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tempat dia bekerja.

Tags: Kasus Mantan Dosen UMDP
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kepsek SMKN 4 Palembang Bantah Tuduhan Pungli, Sebut Fitnah Keji

Next Post

Syukuran Khataman dan Wisuda Santri TK/TPA Angkatan XX serta Wisuda Tahfidz Juz 30 Angkatan IV LPPTKA BKPRMI Kota Palembang

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Polrestabes Palembang Bersihkan Lorong Kenari dari Peredaran Sabu, Tersangka Positif Narkotika

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

KEJATI Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman Dari Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT.BSS dan PT.SAL

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tegaskan Komitmen Kesehatan Pekerja Sebagai Pilar Keandalan Operasional

Gubernur Sumsel Herman Deru Luncurkan SIGUNTANG, Inovasi Digital Penagihan Pajak Kendaraan di Sumsel

SMK Sumsel Tingkatkan Daya Saing Lulusan Lewat Kolaborasi Industri

Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis, Disnakertrans Muba Pertegas Prosedur Pembentukan Unit Kerja SPSI di Perusahaan

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In