• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, April 9, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

KONI Sumsel dan Kabupaten/Kota Bersatu Menolak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

Reporter YN
8 Agustus 2025
Standar Pengelolaan Organisasi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama KONI kabupaten/kota se-Sumsel menggelar rapat koordinasi bidang hukum untuk membahas dan menyikapi Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Rapat yang berlangsung di [Lokasi Rapat] ini menghasilkan penolakan terhadap regulasi tersebut.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Sekretaris Umum KONI Sumsel, Tubagus Sulaiman, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum KONI Sumsel, Darmadi Djupri, Kepala Bidang Humas KONI Sumsel, Boy Maizano, serta perwakilan dari KONI kabupaten/kota se-Sumsel.

Dalam rapat tersebut, KONI Sumsel dan KONI kabupaten/kota menyampaikan sejumlah keberatan utama terhadap Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, yang sejalan dengan sikap KONI Pusat:

  1. Pembatasan Ruang Gerak: Permenpora dianggap membatasi kebebasan dan ruang gerak KONI serta organisasi olahraga daerah, yang berdampak negatif pada efektivitas pembinaan atlet dan pelaksanaan kegiatan olahraga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
  2. Kesulitan Akses Pendanaan: Regulasi ini menyulitkan akses terhadap pendanaan bagi kegiatan pembinaan atlet di daerah.
  3. Bertentangan dengan Prinsip Internasional: Permenpora dinilai bertentangan dengan prinsip non-intervensi pemerintah dalam organisasi olahraga, sebagaimana diatur dalam Olympic Charter.
  4. Intervensi Pemerintah Berlebihan: Pemerintah dinilai terlalu jauh mencampuri urusan organisasi dan pembinaan olahraga, yang seharusnya menjadi ranah otonomi organisasi olahraga.
  5. Melanggar UU Keolahragaan: Regulasi ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022.
  6. Dampak Negatif pada Kemandirian: Permenpora menyebabkan keterlambatan pencairan dana hibah dan memperpanjang ketergantungan cabang olahraga kepada KONI, menghambat kemandirian pengelolaan olahraga.

Tubagus Sulaiman, Sekretaris Umum KONI Sumsel, menegaskan bahwa KONI Sumsel mendukung penuh upaya KONI Pusat untuk merevisi atau mencabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024. “Kami di daerah merasakan langsung dampak negatif dari regulasi ini. Kami berharap pemerintah dapat mendengarkan aspirasi dari KONI dan organisasi olahraga di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Darmadi Djupri, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum KONI Sumsel, menambahkan bahwa KONI Pusat telah mengajukan uji materi terhadap Permenpora ini ke Mahkamah Agung sejak Maret 2024. “Kami berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan uji materi ini, sehingga regulasi yang menghambat perkembangan olahraga prestasi di Indonesia dapat dibatalkan,” katanya.

Boy Maizano, Kabid Humas KONI Sumsel, menyatakan bahwa KONI Sumsel akan terus mengawal isu ini dan berkoordinasi dengan KONI Pusat serta KONI kabupaten/kota untuk mencari solusi terbaik. “Kami akan terus menyuarakan aspirasi kami kepada pemerintah dan masyarakat, agar olahraga prestasi di Sumatera Selatan dan Indonesia dapat terus berkembang,” pungkasnya.

KONI Sumsel adalah organisasi yang bertanggung jawab untuk mengelola, membina, mengembangkan, dan mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan olahraga prestasi di Sumatera Selatan.

Tags: Permenpora Nomor 14Standar Pengelolaan Organisasi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kabid Humas KONI Sumsel Daeng Supri Yanto SH MH: Analisis Usulan Perpanjangan Masa Kepengurusan KONI dari 4 Tahun Menjadi 6 Tahun

Next Post

Olylife Hadirkan Peluang Usaha Alkes, Riska: Bukan Sekadar Cuan, Tetapi Kontribusi Nyata

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Polrestabes Palembang Bersihkan Lorong Kenari dari Peredaran Sabu, Tersangka Positif Narkotika

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

KEJATI Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman Dari Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT.BSS dan PT.SAL

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tegaskan Komitmen Kesehatan Pekerja Sebagai Pilar Keandalan Operasional

Gubernur Sumsel Herman Deru Luncurkan SIGUNTANG, Inovasi Digital Penagihan Pajak Kendaraan di Sumsel

SMK Sumsel Tingkatkan Daya Saing Lulusan Lewat Kolaborasi Industri

Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis, Disnakertrans Muba Pertegas Prosedur Pembentukan Unit Kerja SPSI di Perusahaan

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In