• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Selasa, Juni 23, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

KONI Sumsel dan Kabupaten/Kota Bersatu Menolak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

Reporter YN
8 Agustus 2025
Standar Pengelolaan Organisasi
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama KONI kabupaten/kota se-Sumsel menggelar rapat koordinasi bidang hukum untuk membahas dan menyikapi Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Rapat yang berlangsung di [Lokasi Rapat] ini menghasilkan penolakan terhadap regulasi tersebut.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Sekretaris Umum KONI Sumsel, Tubagus Sulaiman, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum KONI Sumsel, Darmadi Djupri, Kepala Bidang Humas KONI Sumsel, Boy Maizano, serta perwakilan dari KONI kabupaten/kota se-Sumsel.

Dalam rapat tersebut, KONI Sumsel dan KONI kabupaten/kota menyampaikan sejumlah keberatan utama terhadap Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, yang sejalan dengan sikap KONI Pusat:

  1. Pembatasan Ruang Gerak: Permenpora dianggap membatasi kebebasan dan ruang gerak KONI serta organisasi olahraga daerah, yang berdampak negatif pada efektivitas pembinaan atlet dan pelaksanaan kegiatan olahraga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
  2. Kesulitan Akses Pendanaan: Regulasi ini menyulitkan akses terhadap pendanaan bagi kegiatan pembinaan atlet di daerah.
  3. Bertentangan dengan Prinsip Internasional: Permenpora dinilai bertentangan dengan prinsip non-intervensi pemerintah dalam organisasi olahraga, sebagaimana diatur dalam Olympic Charter.
  4. Intervensi Pemerintah Berlebihan: Pemerintah dinilai terlalu jauh mencampuri urusan organisasi dan pembinaan olahraga, yang seharusnya menjadi ranah otonomi organisasi olahraga.
  5. Melanggar UU Keolahragaan: Regulasi ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022.
  6. Dampak Negatif pada Kemandirian: Permenpora menyebabkan keterlambatan pencairan dana hibah dan memperpanjang ketergantungan cabang olahraga kepada KONI, menghambat kemandirian pengelolaan olahraga.

Tubagus Sulaiman, Sekretaris Umum KONI Sumsel, menegaskan bahwa KONI Sumsel mendukung penuh upaya KONI Pusat untuk merevisi atau mencabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024. “Kami di daerah merasakan langsung dampak negatif dari regulasi ini. Kami berharap pemerintah dapat mendengarkan aspirasi dari KONI dan organisasi olahraga di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Darmadi Djupri, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum KONI Sumsel, menambahkan bahwa KONI Pusat telah mengajukan uji materi terhadap Permenpora ini ke Mahkamah Agung sejak Maret 2024. “Kami berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan uji materi ini, sehingga regulasi yang menghambat perkembangan olahraga prestasi di Indonesia dapat dibatalkan,” katanya.

Boy Maizano, Kabid Humas KONI Sumsel, menyatakan bahwa KONI Sumsel akan terus mengawal isu ini dan berkoordinasi dengan KONI Pusat serta KONI kabupaten/kota untuk mencari solusi terbaik. “Kami akan terus menyuarakan aspirasi kami kepada pemerintah dan masyarakat, agar olahraga prestasi di Sumatera Selatan dan Indonesia dapat terus berkembang,” pungkasnya.

KONI Sumsel adalah organisasi yang bertanggung jawab untuk mengelola, membina, mengembangkan, dan mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan olahraga prestasi di Sumatera Selatan.

Tags: Permenpora Nomor 14Standar Pengelolaan Organisasi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kabid Humas KONI Sumsel Daeng Supri Yanto SH MH: Analisis Usulan Perpanjangan Masa Kepengurusan KONI dari 4 Tahun Menjadi 6 Tahun

Next Post

Olylife Hadirkan Peluang Usaha Alkes, Riska: Bukan Sekadar Cuan, Tetapi Kontribusi Nyata

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Perangkat Desa Cihanjuang Bermain Agresif Masuk 4 Tim Terbaik Semi Final Futsal Kapolsek Cisarua Cup

Fire Fun Learning with Fire Brigade Kilang Plaju, Tanamkan Kesadaran Keselamatan Sedari Dini

Kepala Rutan Kelas I Palembang Tinjau Pelatihan Barista, Bekali Warga Binaan dengan Keterampilan Produktif

Wagub Cik Ujang Hadiri Wisuda ke-80 dan Milad ke-47 UMP, Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul dan Berdaya Saing

Wagub Cik Ujang Ajak Masyarakat Jadikan Hijrah Momentum Perubahan di Gebyar Muharam 1448 H dan Harlah Muslimat NU ke-80

Wagub Cik Ujang Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ajak Warga Sumsel Berpartisipasi Aktif

Wagub Cik Ujang Buka JAMDA IX Pramuka Sumsel 2026, Dorong Lahirnya Generasi Mandiri, Berkarakter, dan Siap Hadapi Era Digital

Terima Audiensi Polsri, Herman Deru Dorong Sinkronisasi Pendidikan Vokasi dengan Potensi Sumsel

Dibawah Komando Bambang Ismawan ,Vian Ketua CS 08 Sumsel Yakin PT Bukit Asam Akan Jauh Lebih Baik

Berita Populer

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020
Reporter YN
9 Juni 2026

SEKAYU, MUBA, LamanQu. Com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus bergerak cepat dalam memperluas penyerapan...

Read more

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Koperasi
Reporter UMR
10 Juni 2026

Bandung, LamanQu.Com - Laju pertumbuhan ekonomi Kota Bandung mencapai 5,76 persen pada triwulan pertama tahun 2026, melampaui capaian tahun sebelumnya...

Read more

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan
Reporter YN
9 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com- Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2026–2029 akhirnya tuntas. Komisi I...

Read more

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In