• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Juni 15, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Masyarakat Harus Waspada! Harap Cek Keabsahan Tanah Miliknya di Kantor BPN Palembang yang Terletak Wilayah Bandara

Reporter YN
28 Juni 2025
Masyarakat Harus Waspada! Harap Cek Keabsahan Tanah Miliknya di Kantor BPN Palembang yang Terletak Wilayah Bandara
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Penguasaan dan jual beli ilegal atas tahan seluas 719 hektar di kawasan Lanud Sri Mulyono Herlambang (SMH) Palembang. Meski lahan ini telah tercatat sebagai aset negara sejak 1950 dan memiliki kekuatan hukum yang sah, faktanya sebagian area tersebut bahkan diperjualbelikan secara bebas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Situasi ini memperlihatkan persoalan klasik dalam pengelolaan lahan strategis milik negara. Dalam catatan resmi, lahan tersebut berada di bawah penguasaan TNI Angkatan Udara dengan Nomor Inventaris 50509001 KSAP tahun 1950, diperkuat melalui dasar Peta PU Sumsel Nomor 593/0004747/1 tertanggal 18 September 1996, serta surat Wali Kota Palembang Nomor 590/002068/1 b tertanggal 7 Oktober 1996. Secara legal, status kepemilikannya tak terbantahkan: itu adalah tanah milik negara.

Dari dasar tersebut diatas, dapat dilihat juga dari plang-plang peringatan batas aset milik negara di wilayah Lanud SMH dan juga beberapa informasi dari sejumlah warga, bahwa tanah seluas 719 hektar tersebut memang aset milik negara yang terletak dikawasan Lanud SMH.

Meski demikian, persoalan menjadi rumit karena sebagian masyarakat telah membeli dari oknum tertentu tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu status tanah tersebut kepada instansi BPN Kota Palembang.

Di sinilah konflik muncul antara hak negara atas asetnya yang diakibatkan oleh ulah oknum yang telah memperjualbelikan aset negara tersebut untuk kepentingan pribadinya walaupun telah dipasang plang Tanah Ini Milik Negara Dilarang Menjual Belikan.

Sebaiknya, warga yang sudah terlanjur membeli untuk melakukan pengecekan lahannya ke Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. Warga yang sudah terlanjur membeli lahan di kawasan tersebut diminta untuk melapor dan memverifikasi status kepemilikan. Jika terbukti bahwa lahan tersebut adalah milik negara dalam hal.ini Lanud SMH, maka secara otomatis akan diblokir oleh sistem BPN untuk mencegah peredaran ilegal lebih lanjut.

Perlu digarisbawahi bahwa pihak negara tidak tinggal diam. Langkah pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan agar warga tidak membeli lahan dari oknum yang memperjualbelikan aset negara. Namun dalam praktiknya, penyelesaian semacam ini tidak cukup jika tidak dibarengi dengan tindakan hukum terhadap para pelaku, serta solusi jangka panjang bagi warga yang terdampak.

Editorial ini tidak hendak menyalahkan satu pihak semata. Yang dibutuhkan saat ini adalah pendekatan lintas sektor melibatkan unsur pertahanan, pertanahan, pemerintahan daerah, hingga masyarakat sipil untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan beradab. Negara harus tegas dalam melindungi asetnya, namun juga bijak dalam menangani masyarakat yang sudah terlanjur membeli dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Untuk itu warga yang mendapatkan informasi tentang tawaran jual beli tanah di wilayah bandara agar terlebih dahulu konfirmasikan ke intansi terkait dalam hal ini BPN Kota Palembang tentang ke apsahan tanah tersebut agar warga masyarakat yang membeli kedepan tidak terjadi masalah tentang kepemilikannya nanti.

Tags: Cek Keabsahan Tanahjual beli ilegal
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sidang Gugatan Heri Amalindo Masih Berjalan, Kemendagri Siap Ajukan Duplik 3 Juli

Next Post

Kadis Kominfo Muba Wakili Bupati HM Toha Hadiri Malam Anugerah Penyiaran KPID Sumsel 2025

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Ekonomi Tumbuh 5,76 Persen, Wali Kota Bandung Dorong Koperasi jadi Penggerak Pemerataan

Kolaborasi Strategis Disnakertrans Muba dan PT AMS: Buka Lowongan Kerja 22 Posisi, Bupati Tegaskan Prioritas Warga Ber-KTP Muba Sesuai Perda No. 2 Tahun 2020

DPRD Sumsel Tetapkan 7 Komisioner KPID Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan

Perkuat Keandalan Operasi di Era Digital, Kilang Plaju Tingkatkan Kompetensi Pekerja

Borong 5 Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia

Polsri Gelar Ujian Seleksi Mandiri Konsorsium Politeknik Negeri 2026, Diikuti 2.362 Peserta

Bawa Segudang Prestasi, Ria Wilastri Siap Wujudkan Inovasi Pendidikan di SMAN 5 Palembang

Dilantik Jadi Kepala SMA Negeri 17 Palembang, Rozali Siap Jalankan Amanah Baru

NasDem Sumsel Luruskan Status Edison: Bukan Kader, Murni Birokrat yang Diusung Bersama PDIP dan Golkar

Berita Populer

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga

Kesederhanaan Wagub Cik Ujang Bikin Salfok, Ikut Masak di Dapur Warga
Reporter YN
31 Mei 2026

LAHAT,LamanQu.Com-Di balik gagah pakaian dinas Wakil Gubernur Sumatera Selatan, sosok Cik Ujang kembali menampakkan kesederhanaannya saat pulang ke kampung halaman....

Read more

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha

Ayu Nur Suri: Keselamatan Publik Harus Jadi Prioritas Utama Setiap Aktivitas Usaha
Reporter YN
1 Juni 2026

PALEMBANG,LamanQu.Com-Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, Ayu Nur Suri, SE., MM,...

Read more

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026

Sebanyak 22 Warga Binaan di Lapas dan Rutan Sumsel Dapat Remisi Khusus Waisak 2026
Reporter YN
31 Mei 2026

Palembang,LamanQu.Com-Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan memberikan Remisi Khusus (RK)...

Read more

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat

Pemuda ICMI Sumsel Sembelih 1 Sapi dan 2 Kambing, Daging Kurban Dibagikan ke Masyarakat
Reporter YN
29 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Idul Adha 1447 H / 2026 Ini di rayakan Dengan suka cita oleh masyarakat luas. Dalam momentum Idul Adha...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In