• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Senin, Januari 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Sidang Kasus Dugaan Penipuan Indah Rizki Ani: Korban Berharap Keadilan dan Vonis Berat Untuk Terdakwa

Reporter YN
28 Mei 2025
Dugaan Penipuan Indah Rizki Ani
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Ria Silviani, F berharap hakim memberikan vonis seberat-beratnya kepada terdakwa Indah Rizki Ani yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan pembuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372.

Ria Silviani,F mengatakan, kronologis dia menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Indah Rizki Ani adalah bermula pada bulan Januari tahun 2024 Indah Rizki Ani ini yang sekarang jadi tersangka ini menawarkan bisnis sembako dengan dia.

“Kemudian Indah Rizki Ani minta modal dengan saya. Awalnya dia minta Rp 500 juta pada Januari 2024. Dia mengambil uang cash di rumah saya sekitar pukul 04.00 sore,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (28/5/2025).

Beberapa hari di bulan yang sama bulan Januari tahun 2024, sambung Ria, Indah juga meminta modal kembali senilai Rp 200 juta. “Dengan janji 1 bulan kemudian bagi hasil 20% dari modal yang saya berikan,” ucapnya.

Namun, lanjut Ria, setelah jatuh tempo satu bulan kemudian dia menitipkan sertifikat rumah SHM. Setelah jatuh tempo tanggal 20 itu dia berjanji meminjam SHM itu untuk membayar, di sekolahkannya dipindah tangankannya SHM itu dan uang diambil.

“Tapi ternyata uang saya tetap tidak dibayarkan juga,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Ria, pada tanggal 25 dia menambah pinjaman lagi Rp 400 juta, mengajak temannya.

“Teman saya memberikan uang Rp 400 juta, diambilnya 200 juta ditransfer dan rp200 juta cash sekitar tanggal 25 Februari 2024,” katanya.

Ria menerangkan, setelah kejadian itu di bulan 3 ditagih jawabannya selalu besok, atau lusa, besok sore. Sampai berlalu sampai 1 bulan 2 bulan sampai tidak ada kabar lagi sehingga dia membuat laporan ke polisi. Laporan Polisi dengan LP nomor :LP/B/1268/V/2024/SPKT/Polrestabes Palembang pada 17 Mei 2024.

“Ketika saya sudah membuat laporan polisi, Indah sempat kabur. Ketika saya buat laporan polisi, ternyata banyak yang buat laporan yang sudah membuat laporan baru 2 orang, dan ditambah saya menjadi 3 orang. Untuk laporan saya itu laporannya di Polrestabes Palembang,” paparnya.

“Karena saya sudah membuat laporan polisi. Akhirnya Indah Rizki Ani kabur. Dan pada bulan Januari 20 Januari 2025 Indah Rizki Ani ditangkap di daerah Bogor. Melalui mediasi tetap mediasi awal pengembalian dana dengan damai. Tapi sampai detik ini tidak ada perdamaian itu baik dari pengacaranya, dari dia dan orang tuanya sudah pernah kami datangi dan orang tuanya lepas tangan,” bebernya.

Lebih lanjut Ria menjelaskan, kasus ini sudah masuk sidang di pengadilan.

“Kalau saya diundang sidang baru satu kali. Hari ini ada sidang lagi, tapi putusannya kabarnya diputus Minggu depan,” tuturnya.

“Kami berharap majelis hakim bersikap adil. Apalagi dia ini sudah termasuk residivis. Karena di tahun 2021 sudah melakukan penipuan serupa dengan modus bisnis handphone. Dan LP nya ada di Polda Metro Jaya. Jadi saya minta hukuman pelaku ini dihukum dengan undang-undang sesuai dengan pasal yang dikaitkan dengan perbuatan penipuannya,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Indah Rizki Ani, Advokat Dr Zaidan SH saat dikonfirmasi via Whatsapps terkait kasus tersebut mengatakan, dia sudah tidak lagi menjadi pengacara Indah Rizki Ani.

“Saya bukan pengacara terdakwa Indah Rizki Ani lagi. Untuk pengacara ibuk Indah yang baru, saya tidak tahu,” ucapnya singkat.

Tags: Sidang Kasus Dugaan Penipuan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ikuti Porprov Sumsel 2025, Korpri OKU Selatan Targetkan Tiket ke Pornas

Next Post

Gubernur Herman Deru Antusias Sambut Reses Komisi X DPR RI di Provinsi Sumsel

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Terimakasih, Nisya: Sebuah Audit dari Balik Sanggul Palsu

Operasi Gaktiblin, Propam Sasar Anggota Polri

Perkuat Budaya Kerja Unggul, Kilang Pertamina Plaju Konsisten Bangun Mindset Keselamatan

Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp 616 Milyar Dalam Perkara Dugaan Tipikor Fasilitas Pinjaman Kredit di Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT. BSS dan PT. SAL

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Bintang Sumsel Bersinar Nasional, Daeng Supriyanto Pimpin Urusan Umum KSMI

Marciano Norman Apresiasi Kegiatan KSMI, Arahkan Perbaikan Roda Organisasi untuk Keberlanjutan Sepak Bola Mini

Berita Populer

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Launching Penerimaan Mahasiswa Baru dan RPL Tahun 2026

UIN Raden Fatah Palembang
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang secara resmi melaunching Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan Rekognisi Pembelajaran...

Read more

Meriahkan HAB ke-80, Kemenag Sumsel Gelar Bazar Kerukunan

HAB ke-80
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumsel menggelar kegiatan Bazar Kerukunan dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80...

Read more

Dibalik Toga Hitam Chairul S Matdiah Pernah Gugat Presiden Megawati Soekarnoputri

Toga Hitam Chairul S Matdiah
Reporter YN
7 Januari 2026

Palembang, LamanQu.Com - Sosok advokat senior sekaligus legislator, Chairul S Matdiah, SH, MHKes, bersiap meluncurkan karya literatur terbarunya yang bertajuk...

Read more

Matinya Nyali Garuda : Menagih Wibawa Indonesia di Tengah Terorisme Global Washington

Terorisme Global Washington
Reporter YN
4 Januari 2026

​Oleh: Ki Edi Susilo Sekretaris Jenderal Himpunan Keluarga Tamansiswa Indonesia (HIMPKA Tamansiswa) Palembang, LamanQu.Com - ​Dunia mengawali tahun 2026 dengan...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In