• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Mei 28, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Sidang Kasus Dugaan Penipuan Indah Rizki Ani: Korban Berharap Keadilan dan Vonis Berat Untuk Terdakwa

Reporter YN
28 Mei 2025
Dugaan Penipuan Indah Rizki Ani
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Ria Silviani, F berharap hakim memberikan vonis seberat-beratnya kepada terdakwa Indah Rizki Ani yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan pembuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372.

Ria Silviani,F mengatakan, kronologis dia menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Indah Rizki Ani adalah bermula pada bulan Januari tahun 2024 Indah Rizki Ani ini yang sekarang jadi tersangka ini menawarkan bisnis sembako dengan dia.

“Kemudian Indah Rizki Ani minta modal dengan saya. Awalnya dia minta Rp 500 juta pada Januari 2024. Dia mengambil uang cash di rumah saya sekitar pukul 04.00 sore,” ujarnya saat diwawancarai, Rabu (28/5/2025).

Beberapa hari di bulan yang sama bulan Januari tahun 2024, sambung Ria, Indah juga meminta modal kembali senilai Rp 200 juta. “Dengan janji 1 bulan kemudian bagi hasil 20% dari modal yang saya berikan,” ucapnya.

Namun, lanjut Ria, setelah jatuh tempo satu bulan kemudian dia menitipkan sertifikat rumah SHM. Setelah jatuh tempo tanggal 20 itu dia berjanji meminjam SHM itu untuk membayar, di sekolahkannya dipindah tangankannya SHM itu dan uang diambil.

“Tapi ternyata uang saya tetap tidak dibayarkan juga,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Ria, pada tanggal 25 dia menambah pinjaman lagi Rp 400 juta, mengajak temannya.

“Teman saya memberikan uang Rp 400 juta, diambilnya 200 juta ditransfer dan rp200 juta cash sekitar tanggal 25 Februari 2024,” katanya.

Ria menerangkan, setelah kejadian itu di bulan 3 ditagih jawabannya selalu besok, atau lusa, besok sore. Sampai berlalu sampai 1 bulan 2 bulan sampai tidak ada kabar lagi sehingga dia membuat laporan ke polisi. Laporan Polisi dengan LP nomor :LP/B/1268/V/2024/SPKT/Polrestabes Palembang pada 17 Mei 2024.

“Ketika saya sudah membuat laporan polisi, Indah sempat kabur. Ketika saya buat laporan polisi, ternyata banyak yang buat laporan yang sudah membuat laporan baru 2 orang, dan ditambah saya menjadi 3 orang. Untuk laporan saya itu laporannya di Polrestabes Palembang,” paparnya.

“Karena saya sudah membuat laporan polisi. Akhirnya Indah Rizki Ani kabur. Dan pada bulan Januari 20 Januari 2025 Indah Rizki Ani ditangkap di daerah Bogor. Melalui mediasi tetap mediasi awal pengembalian dana dengan damai. Tapi sampai detik ini tidak ada perdamaian itu baik dari pengacaranya, dari dia dan orang tuanya sudah pernah kami datangi dan orang tuanya lepas tangan,” bebernya.

Lebih lanjut Ria menjelaskan, kasus ini sudah masuk sidang di pengadilan.

“Kalau saya diundang sidang baru satu kali. Hari ini ada sidang lagi, tapi putusannya kabarnya diputus Minggu depan,” tuturnya.

“Kami berharap majelis hakim bersikap adil. Apalagi dia ini sudah termasuk residivis. Karena di tahun 2021 sudah melakukan penipuan serupa dengan modus bisnis handphone. Dan LP nya ada di Polda Metro Jaya. Jadi saya minta hukuman pelaku ini dihukum dengan undang-undang sesuai dengan pasal yang dikaitkan dengan perbuatan penipuannya,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Indah Rizki Ani, Advokat Dr Zaidan SH saat dikonfirmasi via Whatsapps terkait kasus tersebut mengatakan, dia sudah tidak lagi menjadi pengacara Indah Rizki Ani.

“Saya bukan pengacara terdakwa Indah Rizki Ani lagi. Untuk pengacara ibuk Indah yang baru, saya tidak tahu,” ucapnya singkat.

Tags: Sidang Kasus Dugaan Penipuan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ikuti Porprov Sumsel 2025, Korpri OKU Selatan Targetkan Tiket ke Pornas

Next Post

Gubernur Herman Deru Antusias Sambut Reses Komisi X DPR RI di Provinsi Sumsel

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Prof Sri Rahayu: Jambore Sumsel Harus Berlanjut dan Masuk Agenda Wisata Tahunan Sumsel

Sering Salah Sasaran, Chairul S Matdiah Jelaskan Mengapa Gubernur Tak Bisa Perbaiki Semua Jalan Rusak

PWNU Sumsel dan DPW PKB Gelar Mancing Bersama, Perkuat Sinergi untuk Umat

Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie Titip Pesan Persatuan untuk AMKI Sumsel

PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra, Pulih bertahap, Lebih dari 8,3 juta Pelanggan Telah Menikmati Kembali Pasokan Listrik

Fakar Indonesia Dorong Pembentukan Akademik Khusus Cetak Guru Profesional

Targetkan Generasi Muda, Acara LIKE IT 2026 Resmi Diluncurkan di Yogyakarta

Laga Persib vs Persijap, KAI Bandung Imbau Penumpang Tak Pakai Atribut Bola

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Berita Populer

Program MBG Lindungi ASI Eksklusif, Kepala BGN Luruskan Aturan Makan Bergizi Gratis

Program MBG, ASI Eksklusif
Reporter lian
23 Mei 2026

LamanQu.Com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana meluruskan kabar miring soal Program Makan Bergizi Gratis. Oleh karena itu, pihaknya...

Read more

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi

SPMB Ramah 2026 Sumsel Diluncurkan, Penerimaan Siswa Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang,LamanQu. Com-Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA Negeri 1...

Read more

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh

Wakil Ketua DPRD Sumsel Nopianto Hadiri Peluncuran SPMB 2026 Sumsel, Siap Awasi SPMP Secara Menyeluruh
Reporter YN
23 Mei 2026

Palembang, LamanQu.Com - Peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun 2026 Provinsi Sumatera Selatan resmi digelar di Aula SMA...

Read more

Gandeng Green Diplomacy Network, Wapres Gibran Pacu Kualitas SDM Muda di Kancah Global

Green Diplomacy Network
Reporter lian
21 Mei 2026

LamanQu.Com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima kunjungan kehormatan dari perwakilan Green Diplomacy Network (GDN) di Istana Wakil Presiden,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In