• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, September 6, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Jabar

Tanah Carik Diduga Diserobot, Pemdes dan Warga Desa Cihanjuang Menjerit ke Bupati KBB

Reporter UMR
17 April 2025
Tanah Carik Diduga Diserobot
Bagikan ke Whatsapp

Bandung, LamanQu.Com – Konflik kepemilikan tanah masih banyak terjadi di Indonesia, termasuk di Jawa Barat, salah satunya tanah carik milik Desa Cihanjuang Kabupaten Bandung Barat diduga diserobot oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, Kamis (16/4/2025).

Meski telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 2001, status tanah carik milik Desa Cihanjuang, Kabupaten Bandung Barat, hingga kini belum dieksekusi. Pemerintah Desa dan warga pun mendesak Bupati agar segera mengeluarkan arahan eksekusi, agar tanah seluas sekitar kurang lebih 5 hektare itu dapat dikembalikan dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Kepala Desa Cihanjuang, Gagan Wirahma S.I.P, menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan dulunya merupakan tanah milik desa induk sebelum terjadi pemekaran menjadi dua wilayah, yakni Desa Cihanjuang dan Desa Cihanjuang Rahayu, berdasarkan Peraturan Gubernur pada tahun 1982. Setelah dimekarkan, tanah carik yang berada di wilayah administratif Desa Cihanjuang Rahayu dibagi dua: sekitar 2 hektare lebih untuk Desa Cihanjuang dan 2,9 hektare untuk Desa Cihanjuang Rahayu.

“Putusan pengadilan tahun 2001 sudah inkrah, menyatakan tanah itu dikembalikan kepada negara dan menjadi tanah carik milik dua desa. Tetapi sampai sekarang belum dieksekusi. Kami menunggu arahan dari Bupati untuk menindaklanjuti,” ujar Gagan saat diwawancarai.

Gagan menambahkan, desakan untuk memperjuangkan tanah tersebut datang dari masyarakat Desa Cihanjuang yang ingin hak desa dikembalikan. Pemerintah desa pun berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut secara hukum dan prosedural.

“Kami hanya memperjuangkan bagian milik Desa Cihanjuang. Tidak mencampuri hak desa lain. Ini murni demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Namun, sebagian dari lahan tersebut saat ini sudah dikuasai pihak perorangan dengan dokumen legalitas seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB) yang diduga dikeluarkan sebelum tahun 2001.

“Beberapa sertifikat dan AJB memang terbit sebelum ada putusan pengadilan. Dan kami pastikan, bukan dari Desa Cihanjuang yang mengeluarkan. Diduga kuat berasal dari pihak lain karena saat itu secara administratif lokasinya ada di Desa Cihanjuang Rahayu,” jelas Gagan.

Ia juga menyebut belum memiliki data pasti mengenai luas lahan yang telah beralih ke tangan perorangan, karena hingga kini belum mendapat informasi resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pihaknya mendorong agar BPN segera membuka data tersebut dan meninjau kembali legalitas dokumen-dokumen yang ada.

Sebagai bentuk penegasan, pihak desa telah memasang empat plang tanda kepemilikan di lokasi tanah sengketa. Langkah ini dilakukan untuk menginformasikan kepada masyarakat bahwa tanah tersebut berdasarkan hukum adalah milik desa.

“Itu bagian dari upaya kami mempertegas status tanah tersebut. Agar semua pihak paham, tanah itu adalah aset desa yang sah,” katanya.

Terkait dengan pihak-pihak yang saat ini menguasai lahan, Gagan menyatakan masih terus melakukan pendekatan persuasif dan berharap mediasi dapat dilakukan. Ia juga meminta dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat agar turut memfasilitasi penyelesaian sengketa ini.

“Kami berharap Pak Bupati bisa segera memberi arahan eksekusi, sekaligus mendorong mediasi dengan warga yang menguasai lahan. Ini masalah besar yang sudah bertahun-tahun belum selesai,” ujarnya.

Gagan menambahkan, jika tanah carik tersebut berhasil dieksekusi dan kembali ke tangan Desa Cihanjuang, lahan tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

“Kami sudah rencanakan pemanfaatan lahan untuk sarana olahraga dan kegiatan sosial. Di antaranya akan dibangun lapangan futsal, lapangan bulutangkis, fasilitas olahraga lainnya, dan ruang serbaguna yang bisa digunakan oleh warga untuk berbagai acara,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pemanfaatan tanah carik itu akan sesuai aturan dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. “Tanah desa itu harus kembali untuk desa, digunakan demi kepentingan umum, bukan pribadi,” katanya.

Gagan berharap eksekusi atas putusan pengadilan ini segera dilakukan agar tidak terus menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik horizontal di masyarakat.

“Ini bukan soal menang atau kalah, tapi soal keadilan dan kepastian hukum. Jika sudah inkrah, harus dijalankan. Kami hanya ingin hak desa kami dikembalikan, lalu kami kelola untuk kemaslahatan warga,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari BPN maupun Pemerintah Desa Cihanjuang Rahayu, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Tags: Desa CihanjuangKonflik Kepemilikan Tanah
ADVERTISEMENT
Previous Post

Komitmen Jaga Keselamatan, KAI Divre III Palembang Tutup 4 Perlintasan Sebidang Pada Bulan April 2025

Next Post

Gubernur Herman Deru Dukung Pelaksanaan Musda MUI Sumsel 2026 dan Siap Mengakomodir Kebutuhan Kantor Baru MUI Sumsel

UMR

Info Terkait

Pilkada KBB 2024

Gagan Wirahma Dapat Dukungan Masyarakat KBB Maju di Pilkada 2024

2 Agustus 2023

Berita Terbaru

14 Pasis Dikreg Seskoad A-68 Kunjungi Lanud Smh Pelajari Peran Subsatgas Udara Dalam Penanganan Karhutla

Kota Palembang Akan Siap Mendukung Event Dari Komunitas, Berikut Disampaikan Kadishub Kota Palembang

Kebakaran Lahan 5.000 Meter Persegi Terjadi di Gandus Palembang, Babinsa Kelurahan Pulo Kerto, Sertu Jauhari Ikut Padamkan Kebakaran

Junaidi alias Ajun Dituntut 8 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Korban Mempertanyakan Dasar Tuntutan Jaksa

DK PWI Sumsel Sesalkan Wartawan Dihalangi Meliput Persidangan Kasus Junaidi Alias Ajun

Babinsa Kodim 0418/Palembang Bersama Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan 5 Hektare

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Bersama Pangdam III Siliwangi Tinjau APS di TPS Ciwastra

Kebakaran Lahan Kembali Terjadi di Kertapati, Babinsa dan Tim Gabungan Gerak Cepat Padamkan Api

Permen PKP RI Mempermudah Memiliki Rumah Bagi Masyarakat, Berikut Penjelasannya

Berita Populer

Sempat Jadi Dugaan Pelanggaran Berlapis, Kepemilikan Kios Karya Tani Angkat Suara Ke Beberapa Awak Media

Kios Karya Tani
Reporter TNS
27 Agustus 2026

Oku Selatan, LamanQu.Com - Sempat viral di media sosial dan menjadi dugaan pelanggaran berlapis, kios Karya Tani yang berlokasi di...

Read more

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jakarta,LamanQu.Com-PT PLN (Persero) kembali menggelar PLN SustainAction 2026 dan mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menghadirkan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan...

Read more

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Reporter YN
26 Agustus 2026

Jembrana,LamanQu.Com-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sekaligus melakukan _groundbreaking_...

Read more

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In