Pemda Provinsi Jabar Terbitkan SE Terkait Pemanfaatan Gedung Sate Sebagai Cagar Budaya untuk Kegiatan Pemerintahan

Bandung, LamanQu.Com – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pemanfaatan Gedung Sate sebagai Cagar Budaya untuk kegiatan pemerintahan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga fungsi utama Gedung Sate sebagai pusat administrasi pemerintahan sekaligus bangunan bersejarah yang memiliki nilai arsitektur tinggi dan menjadi simbol identitas masyarakat Jawa Barat.
SE Nomor: 37/KB.03.03.01/UM yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, pada 10 April 2025, menyatakan pemanfaatan Gedung Sate harus senantiasa memperhatikan aspek pelestarian.
Gedung Sate hanya diperbolehkan untuk kegiatan resmi pemerintahan dan tidak digunakan untuk kegiatan di luar kepentingan tersebut.
Surat edaran ini ditujukan kepada para Asisten Daerah, Staf Ahli Gubernur, serta Kepala Perangkat Daerah dan Biro di lingkungan Pemda Provinsi Jabar.
Tujuannya adalah untuk melestarikan, melindungi, dan memanfaatkan Gedung Sate sesuai statusnya sebagai Cagar Budaya.
SE ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, serta Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor PM.04/PW.007/MKP/2010 tentang Penetapan Bangunan Bersejarah di Kota Bandung sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya.
Selain itu, landasan hukum lainnya adalah Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 032/Kep.791-BPKAD/2021 tentang Status Penggunaan Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan pada 35 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dengan adanya SE ini, Pemda Provinsi Jabar menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian Gedung Sate agar tetap dapat dimanfaatkan oleh generasi kini dan mendatang sebagai bagian dari warisan budaya yang bernilai tinggi.
Berita Terkait
Indeks BeritaKepemimpinan Baru HIPMI Palembang: Peby Anggi Bawa Visi Kolaboratif dan Inklusif...
News, Sumsel
Ketua KPPU: Merger Grab-Goto Jangan Melanggar UU Persaingan Usaha...
Ekobis, News
Mulai 23 Mei 2025, KAI Divre III Berlakukan Ketentuan Baru Prosedur Pembatalan Tiket...
News, Sumsel
Pelantikan PWI Muba: Bupati H M Toha Tekankan Profesionalisme dan Etika Jurnalistik...
News, Sumsel
Pemerintah Muba Tegas: Mari Kita Patuhi Bersama Perda No 7 Tahun 2020 Tentang Pesta ...
News, Sumsel
Pembukaan Muscab HIPMI Palembang Ke-XV masa bakti 2025-2028, Ini Yang Disampaikan Fe...
News, Sumsel