• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Juli 2, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Opini

Dinas Terkait Lalai? Bangunan Tanpa AMDAL Lalin Semakin Marak di Palembang

Reporter YN
25 Maret 2025
Dinas Terkait Lalai? Bangunan Tanpa AMDAL Lalin Semakin Marak di Palembang
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Kemacetan di Kota Palembang semakin tak terkendali. Ruas-ruas jalan utama kian padat, waktu tempuh membengkak, dan frustrasi warga pun memuncak. Bukan sekadar akibat pertumbuhan kendaraan, tetapi juga dampak dari pembangunan yang abai terhadap Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (AMDAL Lalin).

Koordinator Investigasi Komite Gerakan Penyelamat Lingkungan (KGPL), Rizky Pratama Saputra, ST, menilai lemahnya pengawasan terhadap perizinan pembangunan menjadi penyebab utama bertambahnya titik-titik kemacetan di Palembang.

“Kota ini berkembang pesat, tapi pengelolaannya semrawut. Gedung-gedung baru bermunculan tanpa kajian dampak lalu lintas yang matang. Akibatnya, muncul simpul-simpul kemacetan yang tak terantisipasi,” tegas Rizky.

Tata Ruang Amburadul, Lalu Lintas Terpuruk

Palembang mengalami percepatan pembangunan dalam beberapa tahun terakhir. Pusat perbelanjaan, hotel, apartemen, dan perkantoran menjamur di berbagai titik strategis. Namun, banyak di antaranya berdiri tanpa kajian AMDAL Lalin yang memadai.

Padahal, sesuai regulasi, setiap bangunan yang berpotensi meningkatkan kepadatan lalu lintas wajib mengantongi izin AMDAL Lalin sebelum dibangun atau dioperasikan. Sayangnya, aturan ini kerap diabaikan oleh pengembang maupun pihak berwenang.

“AMDAL Lalin seharusnya bukan sekadar formalitas. Tapi di lapangan, banyak bangunan berdiri tanpa studi yang jelas, memperparah beban jalan yang sudah sesak,” ujar Rizky.

Simpul Kemacetan Baru: Mal, Apartemen, Hotel, Restoran, Cafe, Sekolahan, Rumah Sakit, dan Minimnya Lahan Parkir

Beberapa titik di Palembang kini menjadi episentrum kemacetan akibat pembangunan tanpa perencanaan matang. Wilayah seperti Jalan Angkatan 45, Simpang Polda, Simpang Charitas, Jalan Sudirman,POM,Rajawali, M.Isa.Patal Pusri, hingga Demang Lebar Daun menjadi langganan macet setiap hari.

Penyebabnya, banyak bangunan yang tak menyediakan lahan parkir memadai. Akibatnya, kendaraan pengunjung meluber ke jalan, mempersempit ruang gerak dan memperburuk kemacetan.

“Lihat saja pusat perbelanjaan atau Hotel,Sekolahan , yang berdiri di jalan utama. Parkiran penuh, kendaraan tumpah ke jalan, lalu lintas tersendat. Ini bukti nyata lemahnya pengawasan terhadap AMDAL Lalin,” kata Rizky.

Jika tren ini terus berlanjut, ia memperingatkan, Palembang berisiko mengalami stagnasi mobilitas yang bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kualitas hidup warganya.

Aturan Ada, Pengawasan Lemah

Dalam regulasi yang berlaku, bangunan tanpa izin AMDAL Lalin dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha. Namun, penegakan aturan ini dinilai masih setengah hati.

Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi perizinan AMDAL Lalin. Namun, Rizky menilai upaya pengawasan masih minim, bahkan cenderung membiarkan pelanggaran terjadi.

“Aturan ini seperti macan ompong—ada, tapi tak dijalankan. Jika pengawasan serius, tak mungkin ada bangunan beroperasi tanpa AMDAL Lalin,” kritiknya.

Solusi: Audit Bangunan, Tegakkan Regulasi, Evaluasi Tata Kota

Sebagai solusi, Rizky mendesak Pemkot Palembang segera melakukan audit menyeluruh terhadap bangunan yang telah berdiri. Jika ditemukan bangunan tanpa izin AMDAL Lalin, harus ada tindakan tegas, mulai dari denda, penghentian operasional sementara, hingga pencabutan izin usaha.

Selain itu, ia menekankan pentingnya evaluasi tata ruang agar pembangunan tak hanya berorientasi pada ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan aspek mobilitas dan kenyamanan warga.

“Palembang harus berkembang dengan perencanaan yang benar. Jangan sampai pertumbuhan kota justru mengorbankan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mendorong Pemkot menggandeng akademisi dan pakar transportasi untuk menyusun strategi jangka panjang dalam mengatasi kemacetan. Jika tak ada langkah konkret, ia memperingatkan, kondisi lalu lintas Palembang hanya akan semakin memburuk.

Kesimpulan: Jika Dibiarkan, Palembang Bisa Lumpuh

Kemacetan di Palembang bukan sekadar ketidaknyamanan, melainkan ancaman serius bagi mobilitas dan ekonomi kota. Jika dibiarkan, dalam beberapa tahun ke depan, Palembang bisa mengalami kelumpuhan lalu lintas yang berdampak pada produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

Pemkot Palembang harus segera bertindak dengan menegakkan aturan AMDAL Lalin, memperbaiki tata kota, dan memperketat pengawasan pembangunan. Jika tidak, kemacetan akan menjadi warisan buruk bagi generasi mendatang.

“Kemacetan ini bukan terjadi tiba-tiba. Ini akibat kelalaian kita dalam menata kota. Jika kita tak bertindak sekarang, bersiaplah menghadapi kota yang semakin padat, macet, dan tidak nyaman untuk ditinggali,” pungkas Rizky.

Tags: Bangunan Tanpa AMDALDampak Lalu Lintas
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ayu Nur Suri Dukung Satgas Serap Gabah, Pastikan Harga Sesuai HPP

Next Post

Wagub Cik Ujang Didampingi Staf Ahli PKK Sumsel Lidyawati CU Tinjau Operasi Pasar Murah di Sukamaju Sako

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Alfamart dan Nestlé Indonesia Perluas Jangkauan Program Sahabat Posyandu untuk Ribuan Ibu dan Anak

Pengusaha Muda Diminta Jadi Agen Perubahan, HIPMI Palembang Fokus pada Ekonomi Kerakyatan

Menjaga Asa Tumbuh Kembang Anak, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Hadirkan Dukungan Nutrisi bagi Keluarga Berisiko Stunting

Sukses Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Operator Scaffolding, Project Sumatra R&P, Kilang Plaju, dan Disnakertrans Sumsel Dorong Kesiapan Tenaga Kerja Lokal

Raih PROPER Emas Empat Kali Berturut-turut, Kilang Plaju Jadi Contoh Sukses Praktik Keberlanjutan Lingkungan di Sumsel

Massa Aksi Minta Semua Kasus Junaidi Alias Ajun Untuk Di Proses

Gencarkan Roadshow ke SKK Migas dan KKKS, Pemkab Muba Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Bersertifikasi dan Transparansi Lowongan Kerja

Berita Populer

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY
Reporter YN
21 Mei 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Rabu (20/05/2026) Dihalaman Kantor Pengadilan Negeri Pelembang Kuasa hukum PT Amen Mulia, Akbar Tanjung SH bersama rekannya Isykamal SH,...

Read more

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional
Reporter YN
2 Juli 2026

Plaju, LamanQu.Com-Menjaga ketahanan energi nasional tidak hanya bergantung pada keandalan operasi kilang dan distribusi energi, tetapi juga pada sinergi yang...

Read more

Ditunggu Bebuyutan Dua El Clasico Selang Dua Hari Tarung Dua Kali

Ditunggu Bebuyutan Dua El Clasico Selang Dua Hari Tarung Dua Kali
Reporter Editor Sumsel
26 Februari 2019

lamanqu.com - Barcelona dan Real Madrid akan berduel pekan ini dan merupakan pertemuan Dua klub terbesar di Spanyol. Tak cukup...

Read more

Lentera Hijau Sriwijaya Minta Kejelasan Kasus PT Midigio

Lentera Hijau Sriwijaya
Reporter YN
18 Maret 2025

Palembang, LamanQu.Com - Lentera Hijau Sriwijaya melakukan aksi demo di Mapolda Sumsel, Selasa (18/3/2025). Aksi demo tersebut, Lentera Hijau Sriwijaya...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In