• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Minggu, April 12, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

H Jamak Udin Tak Datang Sidang, LBH PERADI Pergerakan Kecewa Berat

Reporter YN
21 Februari 2025
perkara tindak pidana kekerasan
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Sidang lanjutan pembuktian perkara tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan H Jamak Udin mengalami luka tusukan dua lobang, dengan terdakwa Ahmad Rusli kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (20/2/2025)

Sesuai agenda sidang hari ini (20/2/2025), dipimpin Hakim Ketua Oloan Exodus Hutabarat SH MH, acaranya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi korban H Jamak Udin.

Akan tetapi setelah sidang dibuka untuk umum, saksi korban ternyata tidak dapat dihadirkan JPU hingga sidang ditunda pada selasa pekan depan.

Seusai sidang Ricky MZ SH CPL didampingi rekan Muhammad Padli SH, Riza Faisal Ismed SH, Thabrani SH dan Zaly Zainal SH dari LBH PERADI Pergerakan selaku penasehat hukum Terdakwa mengaku sangat kecewa karena saksi korban tidak hadir dipersidangan.

Jadi tadi hakim bertanya kepada JPU apa alasan saksi korban tidak dapat dihadirkan. Lalu JPU menjawab dengan dan tidak ada alasan yang disampaikan, akibatnya sidang ditunda Hakim pada Selasa pekan depan.

Andaikan H Jamak Udin hari ini jadi diambil keterangannya, maka pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatunya yang khusus hanya untuk saksi korban, yang tujuannya tidak lain untuk memastikan dan mengkonfirmasi keterangan saksi korban dengan bukti-bukti yang kami miliki.

Kami ingin mendengar langsung keterangan apa yang akan saksi sampaikan, itulah kenapa terlihat ramai orang yang ada di dalam ruang sidang hari ini.

Ditambahkan, (sebagai arahan untuk kita semua), bahwa tidak boleh ada, pihak atau pihak-pihak yang bermaksud memberikan keterangannya di hadapan Hakim Pengadilan, namun diketahui keterangannya Palsu, yang kemudian keterangan tersebut akhirnya menimbulkan kerugian pada pihak lain.

Pihak yang merasa dirugikan dapat saja menempuh jalur hukum (Pidana) dengan membuat LP ke kantor Polisi.

Jangan sampai hal demikian terjadi, tetapi hal demikian dapat saja terjadi.

Pihak kami telah bersiap dengan bukti-bukti yang demikian hingga terpenuhinya delik pidana sumpah palsu dan keterangan palsu (baca Pasal 242 KUHP).

Peringatan dari kami, jangan sampai terjebak dengan cerita rekayasa, yang akhirnya menjadi Bukti pidana untuk menyerang dirinya sendiri. Istilah lainnya itu, Blunder.

Jadi kami tegaskan, terhadap persidangan hari ini, kami dari LBH PERADI Pergerakan sangat kecewa karena saksi korban H Jamak Udin tidak bisa dihadirkan, dan semoga selasa depan sehat panjang umur dan dapat hadir di persidangan.

Tags: perkara tindak pidana kekerasan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Resmi Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2025-2030

Next Post

Haul dan Ziarah Kubro Ulama Dan Auliya Palembang Darussalam Tahun 2025 Bakal Diikuti Sekitar 25 Ribu Peziarah

YN

Info Terkait

No Content Available

Berita Terbaru

Polrestabes Palembang Bersihkan Lorong Kenari dari Peredaran Sabu, Tersangka Positif Narkotika

Gerak Cepat Ditreskrimum Polda Sumsel Selidiki Kasus Mutilasi Perempuan di Desa Karang Dalam

Muba Maju Lebih Cepat! Pemkab Muba & PPSDM Migas Siapkan Tenaga Kerja Migas Ber Sertifikasi Nasional

Berlindung di Balik Profesi, Oknum Guru PNS di Palembang Dilaporkan Tipu Korban Rp90,6 Juta

KEJATI Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman Dari Salah Satu Bank Pemerintah Kepada PT.BSS dan PT.SAL

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Tegaskan Komitmen Kesehatan Pekerja Sebagai Pilar Keandalan Operasional

Gubernur Sumsel Herman Deru Luncurkan SIGUNTANG, Inovasi Digital Penagihan Pajak Kendaraan di Sumsel

SMK Sumsel Tingkatkan Daya Saing Lulusan Lewat Kolaborasi Industri

Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis, Disnakertrans Muba Pertegas Prosedur Pembentukan Unit Kerja SPSI di Perusahaan

Berita Populer

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar

Rutan Kelas I Palembang Gelar Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Keluarga Warga Binaan dan Warga Sekitar
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang. Lamanqu. Com Dalam rangka meningkatkan kepedulian sosial serta mempererat hubungan kekeluargaan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang menggelar kegiatan...

Read more

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan

Dua Hari Hilang, Tersangka Narkoba di Palembang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Propam Turun Tangan
Reporter YN
27 Maret 2026

Palembang, LamanQu.Com - Dugaan brutalitas aparat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Seorang tersangka kasus narkoba di Sumatera Selatan diduga mengalami kekerasan...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Lakukan Aksi Nyata Hemat Energi Melalui Earth Hour 2026
Reporter YN
29 Maret 2026

Plaju. Lamanqu. Com Kilang Plaju berpartisipasi dalam gerakan global Earth Hour 2026 sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Aksi ini...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Berdayakan Warga Olah Eceng Gondok Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Reporter YN
27 Maret 2026

  Plaju. Berita Suara Rakyat. Com Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju terus mendorong penguatan inovasi berbasis lingkungan secara...

Read more

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2025 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In