• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Kamis, Juli 2, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
danau ranau, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Sidang Pidana Korban Jamak Udin, Saksi Yang Dihadirkan Dipersoalkan Pengacara Hasbi dan Soeheindra

Reporter YN
19 Februari 2025
Sidang Pidana
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Sidang pembuktian perkara tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan saksi korban Jamak Udin mengalami luka berat, oleh terdakwa Ahmad Rusli kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (18/2/2025).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Exodus Hutabarat SH MH, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 5 orang saksi dimuka persidangan.

Seusai sidang Ricky MZ SH CPL didampingan Muhammad Padli SH, Tabrani SH dan Zaly Zainal SH pengacara yang mewakili pihak-pihak yang keberatan atas keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum.

Menurut Ricky, keberatan pihaknya karena keterangan saksi yang dihadirkan tidak sesuai dengan fakta dilapangan.

“Kami keberatan atas keterangan saksi-saksi yang telah disumpah dan diambil keterangannya pada sidang hari ini. Menurut kami keterangan itu bukanlah fakta sebenarnya, yaitu pada keterangan jumlah lobang tusukan di leher yang dialami korban jamak udin. Tidak sesuai itu. Coba cek di video apakah saksi tepat berada didekat korban pada waktu peristiwa penusukan terjadi. Kami ada bukti video dan saksi fakta yang melihat posisi saksi sedang berada dimana saat penusukan terjadi,” ujar Ricky, Selasa (18/2/2025).

Namun demikian, Ricky mengaku masih akan menunggu hasil dari persidangan terkait langkah hukum apa yang akan diambil dikemudian hari.

“Kita tunggu dulu ya sampai selesai persidangan. Dan sebagai catatan kami bahwa kami punya hak untuk membuat pelaporan pidana terkait keterangan dibawah sumpah yang kami duga palsu itu,”

Yang kedua, terkait surat dakwaan dari penuntut umum yang kami baca di SIPP Pengadilan, ada hal yang membingungkan dan dirasa kurang pas. Misalnya ada penyebutan nama klien kami disitu, yang diduga bersama-sama terdakwa telah melakukan tindak pidana, yang kemudian dibuat dalam kurung masing-masing dalam berkas terpisah, dan seterusnya.

“Ini sungguh membingungkan dan tidak jelas arahnya. Sebab fakta klien kami tidak pernah diperiksa sebagai tersangka. Bagaimana mungkin klien kami dianggap bersama-sama dengan terdakwa, dan berkas yang mana pula yang dimaksud penuntut sebagai berkas terpisah itu,” ujarnya.

Surat dakwaan kok begitu. Harusnya surat dakwaan dibuat dengan uraian yang jelas terkait dengan kejadian atau fakta kejadian yang jelas pula, tegasnya.

Ini harus clear, dan ini juga yang akhirnya mendorong kami untuk melakukan koreksi sebagai bagian dari eksaminasi terhadap surat dakwaan yang semacam ini. Coba cek dasarnya di KUHAP maupun di surat edaran Jaksa Agung tentang surat dakwaan,” tutupnya.

Sementara itu Hasbi yang namanya ikut disebut dalam dakwaan juga mengaku keberatan atas cerita saksi yang tidak sesuai fakta tersebut.

“Saya keberatan atas keterangan saksi-saksi yang tidak sebenarnya, tidak sesuai dengan fakta. Saksi inikan sudah disumpah dipersidangan, namun keterangannya tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya, jadi saya punya hak untuk melakukan pembelaan dan perlawanan atas keterangan yang demikian,” tegasnya.

Dia menjelaskan, bahwa posisinya saat kejadian jaraknya jauh dari TKP yakni ada di KPU dan Hasbi juga menegaskan tidak tahu bahwa ada keributan di sana.

“Setelah ada keramaian di depan kantor polisi dan begitu saya tahu ada keributan disana, dan begitu saya sampai di sana keributan sudah tidak terjadi lagi. Dari video yang beredar di Media Sosial itu sebenarnya kejadian yang sudah terjadi bukan kejadian yang sedang berlangsung,” terangnya.

Soehendra Tamzil juga mengaku keberatan atas keterangan saksi-saksi dipersidangan.

“Saya juga sama seperti saudara Hasbi, saya merasa difitnah dan dituduh berdasarkan keterangan-keterangan yang seperti itu. Kami akan melakukan upaya hukum melalui kuasa hukum kami,” tegasnya.

Tags: Sidang Pidanatindak pidana kekerasan
ADVERTISEMENT
Previous Post

HIPMI Sumsel Gelar Diklat Konsolidasi Organisasi dan Penguatan Kaderisasi

Next Post

Kuasa Hukum PT SKB Haris Azhar: Pengrusakan Lahan PT SKB oleh PT GPU Sistematis dan Harus Diusut Tuntas

YN

Info Terkait

Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Diduga Langgar Etika, Oknum Penyidik Paminal Dituding Hubungi Korban KDRT Secara Pribadi

8 November 2025

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Operasional Kilang Plaju guna Mendukung Ketahanan Energi Nasional

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Alfamart dan Nestlé Indonesia Perluas Jangkauan Program Sahabat Posyandu untuk Ribuan Ibu dan Anak

Pengusaha Muda Diminta Jadi Agen Perubahan, HIPMI Palembang Fokus pada Ekonomi Kerakyatan

Menjaga Asa Tumbuh Kembang Anak, Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Hadirkan Dukungan Nutrisi bagi Keluarga Berisiko Stunting

Sukses Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Operator Scaffolding, Project Sumatra R&P, Kilang Plaju, dan Disnakertrans Sumsel Dorong Kesiapan Tenaga Kerja Lokal

Raih PROPER Emas Empat Kali Berturut-turut, Kilang Plaju Jadi Contoh Sukses Praktik Keberlanjutan Lingkungan di Sumsel

Massa Aksi Minta Semua Kasus Junaidi Alias Ajun Untuk Di Proses

Gencarkan Roadshow ke SKK Migas dan KKKS, Pemkab Muba Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal Bersertifikasi dan Transparansi Lowongan Kerja

Berita Populer

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY

PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY
Reporter YN
21 Mei 2026

PALEMBANG,LamanQu. Com-Rabu (20/05/2026) Dihalaman Kantor Pengadilan Negeri Pelembang Kuasa hukum PT Amen Mulia, Akbar Tanjung SH bersama rekannya Isykamal SH,...

Read more

Ditunggu Bebuyutan Dua El Clasico Selang Dua Hari Tarung Dua Kali

Ditunggu Bebuyutan Dua El Clasico Selang Dua Hari Tarung Dua Kali
Reporter Editor Sumsel
26 Februari 2019

lamanqu.com - Barcelona dan Real Madrid akan berduel pekan ini dan merupakan pertemuan Dua klub terbesar di Spanyol. Tak cukup...

Read more

Lentera Hijau Sriwijaya Minta Kejelasan Kasus PT Midigio

Lentera Hijau Sriwijaya
Reporter YN
18 Maret 2025

Palembang, LamanQu.Com - Lentera Hijau Sriwijaya melakukan aksi demo di Mapolda Sumsel, Selasa (18/3/2025). Aksi demo tersebut, Lentera Hijau Sriwijaya...

Read more

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Perkuat Nilai AKHLAK dan Etos Kerja Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
Reporter YN
2 Juli 2026

Plaju, LamanQu. Com-Memasuki momentum suci pergantian tahun baru Islam 1448 H, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju (Kilang...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In