• Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
Sabtu, Agustus 22, 2026
No Result
View All Result
lamanqu.com
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi
No Result
View All Result
lamanqu.com
No Result
View All Result
HUR RI Ke-81, oku selatan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News Hukum

Diduga Langgar Etika, Oknum Penyidik Paminal Dituding Hubungi Korban KDRT Secara Pribadi

Reporter YN
8 November 2025
Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Bagikan ke Whatsapp

Palembang, LamanQu.Com – Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), MA, yakni Muhammad Ricko Prateja, S.H., Sagito, S.H., M.H., dan Medi Rama Doni, S.H., M.H., menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait penanganan perkara pelimpahan dari Mabes Polri yang disebut melibatkan salah satu oknum penyidik di lingkungan Paminal Polda Sumatera Selatan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Palembang, Sabtu (8/11/2025), tim kuasa hukum menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan dan pengaduan resmi kepada Divisi Propam Mabes Polri.
Pengaduan itu, kata mereka, dilengkapi dengan sejumlah dokumen resmi, antara lain Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Propam (SP2HP2), Surat Perintah Penyelidikan, serta dasar hukum lain yang tercantum dalam berkas pengaduan.

“Dalam proses penyelidikan yang ditangani salah satu penyidik di Paminal Polda Sumsel, berdasarkan informasi dari klien kami, ditemukan tindakan-tindakan yang diduga tidak sesuai dengan prinsip profesionalitas penyidik dan kode etik Polri. Antara lain, penyidik tersebut menghubungi klien kami secara pribadi di luar kepentingan penyidikan, memengaruhi agar mencabut kuasa hukum, serta melakukan komunikasi berulang di luar jam kerja tanpa urgensi penyidikan,” ungkap Ricko.

Menurutnya, tindakan tersebut jelas mengganggu hak klien atas pendampingan hukum, yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang.

Dia menjelaskan, oknum penyidik mengajak kliennya untuk BAP diluar bukan dikantor. Mengajak keluar malam mingguan, berbicara tentang pembicaraan kotor terkait hubungan orang dewasa.

“Kami menilai perbuatan tersebut bukan hanya berpotensi melanggar Kode Etik Profesi Polri, tetapi juga dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang. Hal ini tentu mencederai semangat profesionalitas dan integritas aparat penegak hukum,” tambahnya.

Kuasa hukum lainnya, Medi Rama Doni, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya meminta Divisi Propam Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum penyidik yang bersangkutan, memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan objektif, serta menjamin hak korban untuk didampingi penasihat hukum tanpa intimidasi atau tekanan.

“Kami juga meminta agar penyidik tersebut diganti, demi menghindari potensi konflik kepentingan dan menjaga marwah institusi Polri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Medi menegaskan bahwa press release ini merupakan bentuk kontrol publik dan perlindungan terhadap hak korban.

“Kami tetap percaya, Propam Polri adalah garda terdepan dalam menjaga kehormatan dan integritas institusi Polri,” tegasnya.

Dalam tuntutannya, tim kuasa hukum meminta agar:

  1. 1. Oknum penyidik berinisial A segera diperiksa oleh Propam Mabes Polri;
  2. Diberikan sanksi etik dan disiplin sesuai aturan yang berlaku;
  3. Oknum tersebut diganti dari penanganan perkara;
  4. Propam menjamin korban tidak dihubungi secara pribadi di luar konteks penyidikan;
  5. Proses penyelidikan berjalan objektif, profesional, dan transparan.

Sementara itu, korban MA turut menyampaikan kronologi perlakuan yang membuatnya merasa tidak nyaman selama proses penyelidikan.

“Pada waktu itu dia meminta nomor telepon saya. Setelah saya selesai BAP, sekitar magrib dia menghubungi saya lagi dan bilang kalau bisa BAP di luar saja tanpa surat, karena saksinya mama saya. Dia juga menyarankan agar saya tidak usah memakai pengacara, dan mengajak makan di luar,” ungkap MA.

“Malamnya dia melakukan video call, tapi tidak saya angkat. Saat itu dia bicara kasar, lalu saya blokir. Tidak lama kemudian, dia menghubungi lagi pakai nomor lain dan bertanya kenapa diblokir. Komunikasi itu terus berlanjut beberapa kali dan sering membahas hal-hal pribadi yang tidak pantas membicarakan hal hal yang berhubungan dengan pembicaraan orang dewasa, termasuk soal masalah rumah tangganya sendiri dan hal-hal bersifat sangat pribadi. Saya merasa terganggu dan tidak nyaman,” tutur MA.

MA berharap laporan kuasa hukumnya segera ditindaklanjuti oleh Divisi Propam Mabes Polri agar tidak ada korban lain yang mengalami hal serupa.

“Saya hanya ingin proses hukum berjalan adil, dan tidak diganggu dengan hal-hal di luar penyidikan. Saya ingin kasus ini ditangani dengan benar,” tegasnya.

Tags: Kekerasan Dalam Rumah Tanggatindak pidana kekerasan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Universitas Kader Bangsa Gelar Seminar Alumni Usung Tema Tugas dan Kewenangan Anggota DPR Dalam Menyalurkan Aspirasi Masyarakat

Next Post

Kapolrestabes Palembang : Enam Rumah Ibadah Berdiri dalam Satu Kawasan, Palembang Jadi Simbol Kerukunan Umat Beragama

YN

Info Terkait

Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Mabes Polri Perintahkan Bidropam Polda Sumsel Sidang Ulang Atas Putusan Propam Polrestabes, Hanya Beri Sanksi Permintaan Maaf Terhadap Kasus KDRT yang Dilakukan Oknum Polisi A

11 September 2025
Sidang Pidana

Sidang Pidana Korban Jamak Udin, Saksi Yang Dihadirkan Dipersoalkan Pengacara Hasbi dan Soeheindra

19 Februari 2025
Istri dan Anak Jadi Korban

Suami Ditanya Uang Belanja, Istri dan Anak Jadi Korban

9 Maret 2021
Lantaran Sering Mengalami KDRT, Istri Laporkan Suami Ke Polisi

Lantaran Sering Mengalami KDRT, Istri Laporkan Suami Ke Polisi

10 Februari 2021

Berita Terbaru

PWI Sumsel Ingatkan Oknum Kejaksaan: Beda Ranah UU Pers dan UU Ormas, Jangan Asal Disamakan

Sinergi Strategis Kilang Plaju dan BRIN dalam Misi Selamatkan Ikan Belida Sebagai Warisan Keanekaragaman Hayati Nusantara

Korban Merasa Tertekan, Penetapan Tersangka Sengketa Tanah Dipertanyakan: “Apakah Kesalahan Orang Tua Diwariskan ke Anak?”

Ilyas Harny Persoalkan Klaim atas Lahannya, BPN Disebut Benarkan Titik Tanah Miliknya

Anjangsana Ditbinmas Polda Sumsel ke Markas HSB, Sinergitas Polri dan Ormas Diperkuat

Bukan Sekadar Jabatan, Fariz Montesz Ingin Benahi IMI Sumsel dan Cetak Atlet Berprestasi

PTBA Kertapati Port Salurkan Bantuan 7 Kotak Sampah, Dukung Penataan Pasar di Palembang

Mengetuk Pintu Langit Berlanjut, PT Pegadaian (Persero) Perluas Kepedulian di Sumbagsel

El Nino Level Kuat, Pemprov Sumsel Perketat Penanganan Karhutla

Berita Populer

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif

Nahkodai Golkar Sumsel, Andie Dinialdie Bidik Penguatan Kader dan Penambahan Kursi Legislatif
Reporter YN
3 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com-Andie Dinialdie resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD...

Read more

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar

Wakil Dansatgas TMMD Kodim 0418/Palembang Pastikan Rehab RTLH TMMD Rampung Sesuai Standar
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Kasdim sekaligus Wakil Dansatgas TMMD 0418/Palembang, Letkol Inf. Dery Septriandi, S.T., M.M., M.Han., meninjau langsung progres rehabilitasi Rumah...

Read more

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader

Bahlil Buka Musda XI Golkar Sumsel, Targetkan Kenaikan Kursi dan Perkuat Konsolidasi Kader
Reporter YN
2 Agustus 2026

Palembang,LamanQu.Com – Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi membuka Musyawarah...

Read more

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe

Dari Lahan yang Terlupakan, Satgas TMMD Menanam Harapan Swasembada Pangan di Talang Jambe
Reporter YN
31 Juli 2026

Palembang,LamanQu.Com— Matahari siang perlahan meninggi ketika beberapa prajurit TNI bersama warga membungkuk di atas hamparan tanah di Kelurahan Talang Jambe,...

Read more

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

  • Indeks
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Hubungi-kami
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Fashion
    • Treveling
    • Health
    • Komunitas
    • Opini
    • Tokoh
    • Religi

© 2026 DIgital Media Sriwijaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In